Oleh: Sigit Pamungkas
Dosen Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisipol UGM
Pernah dimuat di Kompas, 18 Juli 2008
Mahkamah Konstitusi membatalkan keotomatisan partai-partai yang tak lolos electoral threshold, tetapi mendapat kursi di DPR. Mereka dapat ikut Pemilu 2009.
Ada sembilan partai masuk kategori ini, yaitu PKPB, PKPI, PNI-Marhaenisme, PPDI, PPDK, PP, PS, PBR, dan PBB. Keputusan ini membuat KPU dalam posisi dilematis. KPU dihadapkan pada dua pilihan, �KPU harus menindaklanjuti keputusan MK atau mengabaikannya.
Di luar pilihan diametral itu, Ketua Partai Buruh Muchtar Pakpahan mengusulkan alternatif kompromistik. Formulanya adalah menyertakan partai nonparlemen peserta Pemilu 2004 menjadi peserta Pemilu 2009. Dengan formula ini, Pemilu 2009 akan diikuti 34 partai. Solusi ini sulit diterima karena tidak memiliki pijakan, baik menurut UU No 10/ 2008 maupun putusan MK.
Untuk sementara, KPU melalui Ketua Abdul Hafiz Anshary mengabaikan putusan MK. Artinya, kesembilan partai yang tidak lolos electoral threshold (ET) tetap dinyatakan sah dan tidak perlu verifikasi. Pendapat ini mendapat pembenar dari penjelasan Ketua MK Jimly Asshiddiqie yang menyatakan, putusan MK berlaku sejak diucapkan. Artinya, putusan itu tidak berlaku surut dan tidak membatalkan keabsahan kesembilan partai sebagai peserta pemilu.
Apa pun respons KPU atas keputusan MK, pilihan yang diambil menjadikan penahapan pemilu dan legitimasi pemilu adalah taruhan. Apakah menyelamatkan penahapan pemilu yang sudah disusun atau mengedepankan legitimasi pemilu.
Problematik
Dengan mengabaikan keputusan MK, KPU akan terus melanjutkan tahapan pemilu yang telah disusun. Kesembilan partai yang menurut putusan MK seharusnya tidak dapat menjadi peserta pemilu akan menjadi peserta Pemilu 2009. Putusan MK hanya dlihat sebagai keputusan yang tidak mengikat dan dianggap terlambat karena tahap penetapan peserta pemilu sudah dilalui. Oleh KPU, putusan MK hanya akan ditempatkan sebagai sejarah yang patut diingat dalam dinamika pemilu di Indonesia.
Bila demikian, dalam perspektif demokrasi, pilihan KPU itu menjadi problematik. Pemilu, dalam berbagai literatur teori demokrasi, sebenarnya dimaksudkan untuk membentuk legitimasi pemerintahan atas mereka yang akan berkuasa. Penguasa mendapat mandat dan legitimasi melalui pemilu. Jika ada cacat dalam proses pemilu, legitimasi pemerintahan terpilih menjadi rapuh.
Terkait peserta, dalam pemilu yang demokratis harus dipastikan pesertanya adalah mereka, partai, atau individu yang berhak ikut. Partai atau individu harus memenuhi berbagai syarat yang telah disepakati. Tidak boleh ada peserta pemilu selundupan. Karena itu, memastikan keabsahan peserta menjadi variabel penting dalam pemilu yang demokratis.
Sebelum putusan MK, tidak ada yang salah saat KPU menetapkan kesembilan partai parlemen yang tidak lolos ET sebagai peserta pemilu. Saat itu tindakan KPU ada pijakannya. Namun, setelah putusan MK keluar, membiarkan kesembilan partai menjadi peserta pemilu tanpa verifikasi, sama dengan membiarkan �peserta selundupan.
Disebut demikian karena ketidaksahan kesembilan partai itu diketahui dalam rentang waktu sebelum hari-H pencoblosan, bukan setelahnya. Jika demikian, seharusnya ada upaya membersihkan proses pemilu dari peserta selundupan.
Jika pemilu tetap berlangsung dengan ‘peserta selundupan’, legitimasi pemenang Pemilu 2009 runtuh. Pemerintahan dari pemilu semacam ini tidak memiliki legitimasi untuk berkuasa. Pemerintahannya mudah goyah karena akan banyak pihak yang dengan mudah mempersoalkan legitimasinya.
Karena itu, ‘peserta selundupan’ harus disingkirkan dari pemilu. KPU harus melakukan verifikasi atas kesembilan partai dalam rangka memastikan legitimasi pemilu dan pemerintahan yang terbentuk. Pemikiran paling mendasar, pemilu adalah mekanisme membangun legitimasi atas penguasa yang memerintah dan harus dijadikan pijakan. Kerumitan teknis, finansial, dan politik yang muncul dari gagasan ini harus dikesampingkan agar legitimasi pemilu dan pemerintahan yang terbentuk tidak dipersoalkan di kemudian hari.
Sigit Pamungkas, Dosen Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisipol UGM
Kompas Nasional, Jumat, 18 Juli 2008
Leave a Reply