<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Sigit Pamungkas</title>
	<atom:link href="http://sigitp.staff.ugm.ac.id/?feed=rss2" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://sigitp.staff.ugm.ac.id</link>
	<description>Ada Jalan Tengah</description>
	<lastBuildDate>Thu, 22 Apr 2010 07:50:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
		<item>
		<title>Masa Depan Partai Demokrat</title>
		<link>https://sigitp.staff.ugm.ac.id/?p=36</link>
		<comments>https://sigitp.staff.ugm.ac.id/?p=36#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 22 Apr 2010 07:20:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Media]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sigitp.staff.ugm.ac.id/?p=36</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Sigit Pamungkas Dosen Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisipol UGM Dimuat di Kedaulatan Rakyat, 15 April 2009 Apabila perolehan suara diperoleh dengan cara yang fair, untuk saat ini PD dapat berbangga diri. Hal ini karena berbagai lembaga survei menempatkannya sebagai partai pemenang pemilu 2009. Dalam hitung cepat perolehan suaranya sekitar 20 persen. Fantastis, naik hampir 300 [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oleh: Sigit Pamungkas</strong></p>
<p><strong>Dosen Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisipol UGM</strong></p>
<p><strong>Dimuat di Kedaulatan Rakyat, 15 April 2009</strong></p>
<p>Apabila perolehan suara diperoleh dengan cara yang <em>fair</em>, untuk saat ini PD dapat berbangga diri. Hal ini karena berbagai lembaga survei menempatkannya sebagai partai pemenang pemilu 2009. Dalam hitung cepat perolehan suaranya sekitar 20 persen. Fantastis, naik hampir 300 persen dari hasil pemilu 2004 yang hanya 7,45 persen.</p>
<p><span id="more-36"></span></p>
<p>Meskipun demikian, kebanggaan tersebut untuk pemilu-pemilu ke depan boleh jadi berubah menjadi ratapan. Perolehan suara PD dapat terjun bebas. Apabila tidak berhati-hati, eksistensi PD dapat lenyap secara mengejutkan seperti halnya kehadirannya yang mengejutkan. Hal ini terkait dengan karakter pemilih PD yang mudah bermigrasi.</p>
<p>Karakter pemilih PD, bila ditelisik, sebenarnya tidak lebih sebagai pemilih ‘indekost’. Pemilih tipe ini menjadi pendukung PD bukan karena ikatan-ikatan yang bersifat ideologis sehingga terkesan militan. Pemilih PD adalah pemilih-pemilih rasional-pragmatis. Apabila argumentasi yang bersifat rasional lenyap maka pendukung partai dapat juga lenyap. Pemilih dapat dengan sangat mudah bermigrasi mencari partai lain sebagai tempat indekost yang baru.</p>
<p>Secara kategoris, pemilih indekost di PD pada pemilu kali ini dapat dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok. Pertama, pemilih inti atau basis. Pemilih ini adalah pendukung PD dalam pemilu 2004. Pemilih inti ini terpilah menjadi dua, yaitu pemilih yang sejak awal memang mengagumi ketokohan SBY, dan pemilih yang terbawa situasi melodramatik ketika SBY dinistakan oleh Taufiq Kiemas .</p>
<p>Melihat SBY cukup berprestasi dalam menjalankan pemerintahan dan merasa perlu untuk melanjutkan pemerintahan lagi, kedua jenis pemilih inti atau basis ini secara solid kemudian kembali memberikan suaranya pada PD. Pada pemilu 2004, pemilih inti atau basis ini adalah pendukung PDIP di pemilu 1999 yang kecewa dengan kepemimpinan PDIP.</p>
<p>Kelompok pemilih yang kedua adalah pemilih apresiatif. Mereka ini merupakan pemilih baru PD yang mempersepsikan pemerintahan SBY berada di jalur yang benar dalam mengelola pemerintahan. Kelompok pemilih ini bukannya tidak melihat beberapa kekurangan dalam pemerintahan SBY. Kekurangan itu ada tetapi kekurangan itu bukannya lantas menghalangi untuk memberikan apresiasi atas beberapa prestasi yang telah dicapai. Sumber pemilih apresiatif terutama adalah berasal dari PDIP, Golkar, dan PPP.</p>
<p>Kelompok pemilih apresiatif ini terdiri atas dua kelompok, yaitu kelompok kelas menengah dan kelompok kelas bawah. Kelas menengah respek dengan pemerintahan SBY atas-isu-isu strategis bangsa terutama komitmen pemberantasan korupsi dan kepemimpinan yang non-konfliktual. Sedangkan kelompok bawah simpatik dengan PD karena SBY mengeluarkan kebijakan yang bersifat instan-populis seperti pembagian BLT, PNPM dan penurunan BBM. Kepentingan-kepentingan dari kedua kelompok apresiatif tersebut diakomodasi secara baik dalam pemerintahan SBY.</p>
<p>Kelompok ketiga yang memilih PD adalah kelompok pemilih protes. Kelompok pemilih ini memberikan dukungan kepada PD sebagai bentuk protes terhadap persoalan-persoalan yang melanda partai asal mereka. Mereka tidak puas atau tidak nyaman dengan kondisi partai asal. Ketidakpuasan itu muncul akibat konflik internal maupun masuknya unsur-unsur baru di dalam partai. Konflik di tubuh PKB yang berujung pada absennya dukungan Gus Dur memberi keuntungan tersendiri pada PD. Khususnya di Jawa Timur, massa PKB yang kecewa dengan partainya bertemu kepentingan dengan PD karena diikat oleh sentimen regional, yaitu SBY dari Jawa Timur. Secara bersamaan pula PD berjuang sangat serius ‘menggarap’ Jawa Timur karena putra mahkota SBY, yaitu Edi Baskoro, berada di sana.</p>
<p>Dengan demikian, pemilih indekost di PD adalah pemilih yang labil. Keberadaan pemilih indekost ini sangat tergantung pada kepribadian tokoh yang menjadi simbol partai, kinerja pemerintahan, dan situasi internal partai lain. Semua kelompok pemilih itu memberikan dukungan kepada PD dengan syarat-syarat tertentu. Mereka ini adalah pemilih yang relatif kritis. Pemilih ini melabuhkan suaranya untuk sementara waktu.</p>
<p>Dalam jangka panjang, tingkat dukungan pemilih akan sangat tergantung pada faktor internal dan dan eksternal PD. Sejauh PD dapat memenuhi harapan-harapan pemilih dan situasi partai-partai lain terus dilanda kekacauan maka pemilih indekost itu akan terus memberikan dukungannya. Bahkan, bukan mustahil tingkat dukungan PD akan terus mengalami peningkatan. Bila itu yang terjadi maka konstelasi kepartaian ke depan akan berubah secara drastis. Pemilih bergerak secara dinamis mencari kesetiaan-kesetiaan baru (re-aligment) meninggalkan kepartaian tradisional.</p>
<p>Sebaliknya, apabila PD gagal memenuhi kepentingan-kepentingan politik pemilihnya maka PD dalam bahaya. Suara PD dapat gembos secara tiba-tiba, bahkan eksistensi PD dapat lenyap secara mengejutkan. PD dapat menjadi partai gurem atau partai desimal, yaitu partai nol koma.</p>
<p>Kemungkinan pendukung PD akan gembos semakin besar peluangnya apabila tidak segera dilakukan kerja-kerja kepartaian. Mengubah dari kepercayaan dan ketergantungan kepada tokoh menjadi kepercayaan kepada partai. Sebab, pamor tokoh tidak dapat diwariskan begitu saja meskipun ia adalah keturunan sang tokoh. Anak biologis tidak serta-merta menjadi anak ideologis. Dari waktu ke waktu pamor tokoh akan meredup. Pada konteks ini, PD dapat belajar dari meredupnya pamor Sukarno di PDIP sebagai magnet partai.</p>
<p>Lebih dari itu, PD perlu mengubah pendukungnya dari sekedar suporter menjadi konstituen. PD perlu melakukan kerja-kerja mengakarkan partai ke dalam masyarakat. Kerja ini untuk membentuk pemilih tradisonal partai. Dengan cara itu ketika partai dalam situasi krisis masih terdapat pendukung inti yang stabil memberikan suaranya kepada PD.</p>
<p>Apabila kerja-kerja ini tidak dilakukan maka tidak lama lagi PD akan kembali menjadi partai fenomenal dalam makna yang negatif. Pendukung PD gembos secara mengejutkan. Oleh karena itu, pemilih indekost harus dibuat nyaman untuk menjadikan PD sebagai rumah mereka sendiri. Apabila itu tidak dilakukan maka migrasi pemilih meninggalkan PD akan benar-benar terjadi.  (Penulis adalah Dosen di Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisipol UGM).</p>
<p>Pernah di muat di Kedaulatan Rakyat, 2009</p>
<p>Apabila perolehan suara diperoleh dengan cara yang <em>fair</em>, untuk saat ini PD dapat berbangga diri. Hal ini karena berbagai lembaga survei menempatkannya sebagai partai pemenang pemilu 2009. Dalam hitung cepat perolehan suaranya sekitar 20 persen. Fantastis, naik hampir 300 persen dari hasil pemilu 2004 yang hanya 7,45 persen.</p>
<p>Meskipun demikian, kebanggaan tersebut untuk pemilu-pemilu ke depan boleh jadi berubah menjadi ratapan. Perolehan suara PD dapat terjun bebas. Apabila tidak berhati-hati, eksistensi PD dapat lenyap secara mengejutkan seperti halnya kehadirannya yang mengejutkan. Hal ini terkait dengan karakter pemilih PD yang mudah bermigrasi.</p>
<p>Karakter pemilih PD, bila ditelisik, sebenarnya tidak lebih sebagai pemilih ‘indekost’. Pemilih tipe ini menjadi pendukung PD bukan karena ikatan-ikatan yang bersifat ideologis sehingga terkesan militan. Pemilih PD adalah pemilih-pemilih rasional-pragmatis. Apabila argumentasi yang bersifat rasional lenyap maka pendukung partai dapat juga lenyap. Pemilih dapat dengan sangat mudah bermigrasi mencari partai lain sebagai tempat indekost yang baru.</p>
<p>Secara kategoris, pemilih indekost di PD pada pemilu kali ini dapat dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok. Pertama, pemilih inti atau basis. Pemilih ini adalah pendukung PD dalam pemilu 2004. Pemilih inti ini terpilah menjadi dua, yaitu pemilih yang sejak awal memang mengagumi ketokohan SBY, dan pemilih yang terbawa situasi melodramatik ketika SBY dinistakan oleh Taufiq Kiemas .</p>
<p>Melihat SBY cukup berprestasi dalam menjalankan pemerintahan dan merasa perlu untuk melanjutkan pemerintahan lagi, kedua jenis pemilih inti atau basis ini secara solid kemudian kembali memberikan suaranya pada PD. Pada pemilu 2004, pemilih inti atau basis ini adalah pendukung PDIP di pemilu 1999 yang kecewa dengan kepemimpinan PDIP.</p>
<p>Kelompok pemilih yang kedua adalah pemilih apresiatif. Mereka ini merupakan pemilih baru PD yang mempersepsikan pemerintahan SBY berada di jalur yang benar dalam mengelola pemerintahan. Kelompok pemilih ini bukannya tidak melihat beberapa kekurangan dalam pemerintahan SBY. Kekurangan itu ada tetapi kekurangan itu bukannya lantas menghalangi untuk memberikan apresiasi atas beberapa prestasi yang telah dicapai. Sumber pemilih apresiatif terutama adalah berasal dari PDIP, Golkar, dan PPP.</p>
<p>Kelompok pemilih apresiatif ini terdiri atas dua kelompok, yaitu kelompok kelas menengah dan kelompok kelas bawah. Kelas menengah respek dengan pemerintahan SBY atas-isu-isu strategis bangsa terutama komitmen pemberantasan korupsi dan kepemimpinan yang non-konfliktual. Sedangkan kelompok bawah simpatik dengan PD karena SBY mengeluarkan kebijakan yang bersifat instan-populis seperti pembagian BLT, PNPM dan penurunan BBM. Kepentingan-kepentingan dari kedua kelompok apresiatif tersebut diakomodasi secara baik dalam pemerintahan SBY.</p>
<p>Kelompok ketiga yang memilih PD adalah kelompok pemilih protes. Kelompok pemilih ini memberikan dukungan kepada PD sebagai bentuk protes terhadap persoalan-persoalan yang melanda partai asal mereka. Mereka tidak puas atau tidak nyaman dengan kondisi partai asal. Ketidakpuasan itu muncul akibat konflik internal maupun masuknya unsur-unsur baru di dalam partai. Konflik di tubuh PKB yang berujung pada absennya dukungan Gus Dur memberi keuntungan tersendiri pada PD. Khususnya di Jawa Timur, massa PKB yang kecewa dengan partainya bertemu kepentingan dengan PD karena diikat oleh sentimen regional, yaitu SBY dari Jawa Timur. Secara bersamaan pula PD berjuang sangat serius ‘menggarap’ Jawa Timur karena putra mahkota SBY, yaitu Edi Baskoro, berada di sana.</p>
<p>Dengan demikian, pemilih indekost di PD adalah pemilih yang labil. Keberadaan pemilih indekost ini sangat tergantung pada kepribadian tokoh yang menjadi simbol partai, kinerja pemerintahan, dan situasi internal partai lain. Semua kelompok pemilih itu memberikan dukungan kepada PD dengan syarat-syarat tertentu. Mereka ini adalah pemilih yang relatif kritis. Pemilih ini melabuhkan suaranya untuk sementara waktu.</p>
<p>Dalam jangka panjang, tingkat dukungan pemilih akan sangat tergantung pada faktor internal dan dan eksternal PD. Sejauh PD dapat memenuhi harapan-harapan pemilih dan situasi partai-partai lain terus dilanda kekacauan maka pemilih indekost itu akan terus memberikan dukungannya. Bahkan, bukan mustahil tingkat dukungan PD akan terus mengalami peningkatan. Bila itu yang terjadi maka konstelasi kepartaian ke depan akan berubah secara drastis. Pemilih bergerak secara dinamis mencari kesetiaan-kesetiaan baru (re-aligment) meninggalkan kepartaian tradisional.</p>
<p>Sebaliknya, apabila PD gagal memenuhi kepentingan-kepentingan politik pemilihnya maka PD dalam bahaya. Suara PD dapat gembos secara tiba-tiba, bahkan eksistensi PD dapat lenyap secara mengejutkan. PD dapat menjadi partai gurem atau partai desimal, yaitu partai nol koma.</p>
<p>Kemungkinan pendukung PD akan gembos semakin besar peluangnya apabila tidak segera dilakukan kerja-kerja kepartaian. Mengubah dari kepercayaan dan ketergantungan kepada tokoh menjadi kepercayaan kepada partai. Sebab, pamor tokoh tidak dapat diwariskan begitu saja meskipun ia adalah keturunan sang tokoh. Anak biologis tidak serta-merta menjadi anak ideologis. Dari waktu ke waktu pamor tokoh akan meredup. Pada konteks ini, PD dapat belajar dari meredupnya pamor Sukarno di PDIP sebagai magnet partai.</p>
<p>Lebih dari itu, PD perlu mengubah pendukungnya dari sekedar suporter menjadi konstituen. PD perlu melakukan kerja-kerja mengakarkan partai ke dalam masyarakat. Kerja ini untuk membentuk pemilih tradisonal partai. Dengan cara itu ketika partai dalam situasi krisis masih terdapat pendukung inti yang stabil memberikan suaranya kepada PD.</p>
<p>Apabila kerja-kerja ini tidak dilakukan maka tidak lama lagi PD akan kembali menjadi partai fenomenal dalam makna yang negatif. Pendukung PD gembos secara mengejutkan. Oleh karena itu, pemilih indekost harus dibuat nyaman untuk menjadikan PD sebagai rumah mereka sendiri. Apabila itu tidak dilakukan maka migrasi pemilih meninggalkan PD akan benar-benar terjadi.  (Penulis adalah Dosen di Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisipol UGM).</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://sigitp.staff.ugm.ac.id/?feed=rss2&#038;p=36</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PARLEMEN UNTUK RAKYAT SEBUAH UTOPIA?</title>
		<link>https://sigitp.staff.ugm.ac.id/?p=60</link>
		<comments>https://sigitp.staff.ugm.ac.id/?p=60#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 21 Apr 2010 03:29:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sigitp.staff.ugm.ac.id/?p=60</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Sigit Pamungkas Dosen Jurusan Politik  dan Pemerintahan Fisipol UGM Bagaimana kira-kira wajah partai politik di parlemen hasil dari pemilu 2009 ini? Apakah pemilu kali ini dapat melahirkan wakil rakyat sebagai anti tesis parlemen hasil pemilu 2004, atau terjadi repetisi perilaku parlemen dari parlemen-parlemen periode sebelumnya? Secara ringkas, tulisan berikut ini berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oleh: Sigit Pamungkas</strong></p>
<p><strong>Dosen Jurusan Politik  dan Pemerintahan Fisipol UGM</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Bagaimana kira-kira wajah partai politik di parlemen hasil dari pemilu 2009 ini? Apakah pemilu kali ini dapat melahirkan wakil rakyat sebagai anti tesis parlemen hasil pemilu 2004, atau terjadi repetisi perilaku parlemen dari parlemen-parlemen periode sebelumnya?</p>
<p><span id="more-60"></span></p>
<p>Secara ringkas, tulisan berikut ini berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut diatas. Tulisan dimulai dengan memetakan berbagai pandangan atas pertanyaan tersebut. Setelah itu, tulisan kemudian berusaha melihat kemungkinan terbesar wajah parlemen hasil pemilu 2009 ini dengan melihat sejumlah faktor pembentuknya. Beberapa faktor yang akan mempengaruhi wajah parlemen kedepan meliputi pemanfaatan peluang sistem pemilu, besaran biaya politik, motivasi berpolitik, dan tipe aktivis partai yang terpilih. Beberapa faktor tersebut secara simultan maupun terpisah akan mempengaruhi rona wajah parlemen.</p>
<p><strong>Tiga Posisi</strong></p>
<p>Menjawab pertanyaan tentang wajah parlemen kedepan, terdapat beberapa posisi pendapat yang dapat diletakkan sebagai sebuah spektrum. Pertama, kelompok nihilis-pesimistik.  Kelompok ini melihat bahwa demokrasi presedural dengan biaya yang sangat mahal ini tidak akan membawa perubahan sama sekali terhadap wajah partai politik di parlemen. Kalaupun terjadi perbaikan masih sangat minimal. Pemilu kali ini kemungkinan hanya akan mengubah pemain politik tetapi tidak mengubah sama sekali substansi berpolitik. Rona politik parlemen masih akan tetap dipenuhi dengan berbagai kasus korupsi dan akrobat politik untuk sekedar berburu kekuasaan semata. Parlemen masih belum dapat atau bahkan sampai kapan pun tidak akan pernah berpihak kepada rakyat.</p>
<p>Kedua, kelompok optimistik. Kelompok ini melihat bahwa berbagai perubahan yang terjadi dalam proses rekruitmen elit dan lingkungan politik menjadikan parlemen akan dapat berperan lebih baik dibandingkan parlemen pada periode sebelumnya. Pada proses rekruitmen elit, kelompok ini melihat bahwa aturan main dalam pemilu memungkinkan terpilihnya wakil rakyat yang berpihak kepada rakyat. Dengan penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak maka hanya mereka yang benar-benar dipercaya rakyat yang akan terpilih. Dalam nalar yang linier, mereka yang terpilih ini  sudah pasti akan memiliki sensitivitas yang tinggi dengan kepentingan konstituen yang diwakilinya. Perubahan lingkungan politik semakin ‘memaksa’ wakil rakyat terpilih untuk berbuat lebih baik. Tingginya komitmen pemberantasa korupsi oleh KPK dan semakin tinginya partisipasi publik dalam politik keseharian (daily politics) memaksa parlemen untuk bekerja sesuai harapan rakyat.</p>
<p>Terakhir, kelompok kritis. Kelompok ini melihat bahwa peluang parlemen hasil pemilu 2009 untuk menjadi lebih baik dan menjadi lebih buruk berada pada probabilitas yang sama. Peluang mana yang lebih besar akan terjadi sangat tergantung sejauhmana sejumlah faktor bekerja mempengaruhi parlemen yang akan terbentuk. Apabila sejumlah faktor positif dapat diketemukan dalam tubuh parlemen yang akan terbentuk maka rona wajah parlemen yang lebih baik dari parlemen berikutnya akan terjadi. Sebaliknya, rona wajah parlemen ke depan akan dapat menjadi lebih buruk apabila sejumlah faktor negatif bersarang kepadanya.</p>
<p><strong>Beberapa Faktor  Pengaruh </strong></p>
<p>Bagi penulis, peluang parlemen kedepan akan lebih baik atau lebih buruk tergantung pada sejumlah hal yang menyelimutinya. Setidaknya terdapat beberapa faktor yang akan mempengaruhi kinerja parlemen kedepan, yaitu sejauhmana pemanfaatan peluang sistem pemilu dimanfaatkan secara baik oleh rakyat untuk memilih wakil yang berkualitas, besaran biaya politik, motivasi berpolitik, dan tipe aktivis partai yang terpilih. Beberapa faktor tersebut secara simultan maupun terpisah akan mempengaruhi rona wajah parlemen.</p>
<p>Pertama, pemanfaatan peluang sistem pemilu untuk mendapatkan wakil rakyat yang berkualitas. Satu modal dasar yang tidak dimiliki oleh parlemen sebelumnya dibandingkan parlemen hasil pemilu 2009 adalah wakil rakyat yang nantinya terpilih adalah wakil rakyat yang benar-benar pilihan rakyat. Pada parlemen periode sebelumnya, hampir 100 persen wakil rakyat terpilih adalah wakil pilihan partai politik. Hal ini karena penetapan calon terpilih pada parlemen sebelumnya berdasarkan sistem nomor urut bersyarat.<a href="#_ftn1"><sup><sup>[1]</sup></sup></a> Sedangkan pada parlemen hasil pemilu 2009 wakil rakyat terpilih adalah berdasarkan sistem suara terbanyak. Mereka yang mendapatkan suara terbanyak dari partai yang memperoleh kursi di parlemen akan ditetapkan sebagai anggota parlemen meskipun berada pada nomor urut besar/bawah.</p>
<p>Modal dasar tersebut dapat menjadi faktor positif bagi parlemen kedepan asalkan rakyat dapat memilih secara tepat. Apabila rakyat dapat memilih calon yang memiliki rekam jejak yang positif dan memiliki kapabilitas yang mumpuni kita dapat berharap terbentuknya parlemen yang memberikan harapan. Sebaliknya, apabila rakyat tidak dapat menentukan pilihannya secara tepat atau masih ‘asal pilih’ maka modal dasar tersebut menjadi tidak bermakna apa-apa. Wajah parlemen tidak akan banyak berubah.</p>
<p>Dengan kata lain, jika pada periode sebelumnya wajah parlemen yang buruk sepenuhnya menjadi ‘dosa’ partai politik maka tidak demikian dengan saat ini. Pada pemilu kali ini, rakyat bersama partai politik memiliki saham ‘dosa’ apabila terpilih wakil rakyat yang tidak berpihak kepada mereka. Hal ini karena rakyat dalam pemilu ini memiliki kuasa untuk memilih orang-orang terbaik yang dapat mewakili kepentingan-kepentingan mereka.</p>
<p>Kedua, besaran biaya politik. Kompetisi elektoral dalam pemilu kali ini berlangsung sangat ketat. Penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak menjadikan rivalitas tidak hanya terjadi di inter-partai politik tetapi juga intra-partai politik. Masing-masing kandidat sekarang memiliki posisi sejajar untuk dapat memenangkan kompetisi.</p>
<p>Ditengah rivalitas yang kompetitif itu berbagai cara kemudian berusaha ditempuh kandidat untuk dapat mengakumulasi suara pemilih sebanyak-banyaknya. Salah satunya adalah dengan membelanjakan secara berlebihan atau tidak terbatas sumberdaya finansial yang dimilikinya. Untuk kursi parlemen nasional, ratusan hingga milyaran rupiah dipersiapkan untuk mengawal kemenangan seorang kandidat. Akibatnya kampanye kali ini memakan biaya produksi yang sangat tinggi.</p>
<p>Di sini titik kritisnya. Biaya produksi yang tinggi dalam jangka panjang menjadi struktur pemaksa terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Korupsi akan kembali terjadi. Bahkan, besaran dan intensitasnya akan semakin tinggi. Kandidat terpilih tidak hanya akan mengejar <em>break event point</em> tetapi juga mencari dana untuk persiapan pemilu berikutnya.</p>
<p>Bila itu yang terjadi maka wajah parlemen kita tidak akan banyak bergeser dari posisi sebelumnya. Kasus korupsi akan semakin marak. Kalaupun nanti pengungkapan kasus korupsi yang terjadi di parlemen tidak semarak saat ini bukan berarti korupsi di dewan mengalami penurunan. Besaran dan intensitasnya justru akan semakin tinggi resiko dari biaya politik yang tinggi dalam pencalonan mereka.</p>
<p>Ketiga, motif berpolitik. Motif berpolitik dapat menentukan wajah parlemen ke depan. Motif yang tidak tepat akan semakin memperburuk kinerja parlemen. Sebaliknya, motif yang benar dapat menjadi pendorong meningkatnya kualitas kerja parlemen.</p>
<p>Motif utama aktivis partai masuk dalam kandidasi dapat dipilah ke dalam beberapa motif.<a href="#_ftn2"><sup><sup>[2]</sup></sup></a> Pertama, insentif material (Material Incentives). Insentif ini meliputi motif mencari perlindungan (patronage), menjadi pejabat yang dipilih (elected office), dan naik pangkat atau memperoleh kedudukan yang lebih tinggi (preferment).</p>
<p>Kedua, insentif solidaritas (Solidarity/Social Incentives), yaitu mencari kehidupan sosial baru dari yang selama ini mereka miliki. Ketiga, insentif idealisme (Purposive/Issued-Based Insentives), yaitu keinginan untuk memperjuangkan sesuatu yang bersifat ideal. Terakhir, Insentif campuran (Mix Incentives), yaitu pembauran beberapa insentif yang telah disebutkan sebelumnya menjadi saling bertautan.</p>
<p>Pada politikus yang berpolitik karena insentif material dan campuran cenderung menjadikan parlemen dalam situasi ‘bahaya’. Kekuasaan yang dimiliki parlemen dapat menjadi senjata yang berbahaya. Bukanya kepentingan rakyat yang diperjuangkan, justru rakyat menjadi korban atas kehadiran mereka.</p>
<p>Sementara itu, pada politikus yang digerakkan oleh insentif solidaritas/sosial menjadikan parlemen dalam langgam yang stagnan. Tidak banyak inovasi yang dilahirkan. Sedangkan pada parlemen yang diisi oleh politikus dengan insentif idealisme menjadikan arah parlemen bergerak secara progresif. Disini, parlemen benarbenar dapat menjadi rumah rakyat.</p>
<p>Terakhir, tipe aktivis partai.<strong> </strong>Tipe aktivis partai yang menjadi angota parlemen juga turut mempengaruhi kualitas parlemen. Secara kategoris, tipe aktivis partai dapat dipilah menjadi profesional dan amatir.<a href="#_ftn3"><sup><sup>[3]</sup></sup></a> Karakteristik dari politikus profesional adalah mereka secara tradisional adalah pekerja partai, memberikan loyalitasnya kepada partai, dan gaya berpolitiknya sangat pragmatis.</p>
<p>Berkebalikan dengan politikus profesional, pada politikus amatir sangat berorientasi pada issu, aktivitas partai hanya sebagai alat untuk merealisasikan tujuan-tujuan politik, dan sangat idealis. Politikus amatir cenderung berusaha melakukan perubahan-perubahan dalam partai maupun lingkungan sistem politik yang lebih besar. Politikus ini cenderung ‘memberontak’  apabila mereka melihat kondisi yang tidak sesuai dengan idealisme yang mereka perjuangkan.</p>
<p>Hubungannya dengan kinerja parlemen, pada tipe profesional kinerja parlemen cenderung stagnan. Mereka tidak cukup responsif  dengan berbagai persoalan yang melilit masyarakat. Sementara itu, pada tipe amatir dinamika parlemen menjadi lebih dinamis. Parlemen akan menjadi lebih hidup dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.</p>
<p><strong>Penutup</strong></p>
<p>Dari beberapa faktor tersebut diatas baik secara simultan maupun berdiri sendiri akan mempengaruhi derajat kualitas parlemen. Semakin banyak faktor negatif yang bekerja dalam parlemen yang akan terbentuk maka semakin kecil peluang parlemen untuk dapat menjadi tempat rakyat menaruh harapan perubahan. Sebaliknya, semakin banyak faktor positif yang bekerja di parlemen akan semakin besar peluang peingkatan kinerja parlemen yang akan terbentuk.</p>
<p>Sebagai penilaian awal, tampaknya banyak faktor negatif yang akan bekerja diparlemen kedepan. Beberapa indikasi dapat dilihat diantaranya rakyat belum memanfaatkan secara baik peluang untuk memilih wakil rakyat yang berkualitas. Karena lemahnya pendidikan politik dan keterbatasan informasi rakyat mengalami kebingungan dengan siapa yang akan mereka pilih. Kinerja parlemen juga akan diperburuk dengan biaya politik tinggi ketika kampaye yang akan menjadi struktur pemaksa terjadinya korupsi yang lebih besar. Seperti diungkapkan oleh banyak media massa bahwasanya ratusan hingga milyaran rupiah dipersiapkan oleh kandidat untuk dapat menang pemilu. Pertanyaannya, apakah mereka rela membuang uang mereka begitu saja?. Terakhir, hampir sebagian besar motif berpolitik politikus adalah digerakkan oleh insentif yang bersifat material. Hal ini terbukti dengan maraknya politikus dadakan yang sebenarnya mereka tidak memiliki basis sosial dan finansial yang memadai untuk terlibat dalam kompetisi elektoral. Dengan demikian, kedepan kita tidak dapat berharap terlalu banyak kepada parlemen. Kalupun berusaha optimis, perlu kerja keras untuk mengawal kinerja parlemen agar sesuai dengan harapan rakyat.***</p>
<p><strong>BACAAN</strong></p>
<p>Hershey,  Marjorie Randon, Party Politics in Amerika, Longman, New York, 2003, hal. 83-88.</p>
<p>Beck, Paul Allen dan Frank J. Sorauf, Party Politics in America, Harper Collins Publishers, New York, 1992, hal. 130-132</p>
<hr size="1" /><a href="#_ftnref1"><sup><sup>[1]</sup></sup></a> Pada parlemen hasil pemilu 2004, penetapan calon terpilih anggota parlemen adalah sepenuhnya berdasarkan nomor urut kecuali yang bersangkutan memperoleh 100% Bilangan Pembagi Pemilih. Dengan aturan itu, hanya terdapat 2 (dua) orang yang mendapat 100% BPP, yaitu Hidayat Nurwahid dari PKS (Dapil Jakarta)  dan Saleh Djasit dari Partai Golkar (Dapil Riau). Dari kedua orang tersebut, Saleh Djasit kemudian menjadi tersangka kasus korupsi dan mendapat hukuman 4 tahun penjara.</p>
<p><a href="#_ftnref2"><sup><sup>[2]</sup></sup></a> Lihat Marjorie Randon Hershey, Party Politics in Amerika, Longman, New York, 2003, hal. 83-88.</p>
<p><a href="#_ftnref3"><sup><sup>[3]</sup></sup></a> Lihat Paul Allen Beck dan Frank J. Sorauf, Party Politics in America, Harper Collins Publishers, New York, 1992, hal. 130-132</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://sigitp.staff.ugm.ac.id/?feed=rss2&#038;p=60</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>SENTIMEN ANTI-PARTAI DI ERA REFORMASI</title>
		<link>https://sigitp.staff.ugm.ac.id/?p=57</link>
		<comments>https://sigitp.staff.ugm.ac.id/?p=57#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 21 Apr 2010 03:26:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sigitp.staff.ugm.ac.id/?p=57</guid>
		<description><![CDATA[Oleh : Sigit Pamungkas Dosen Jurusan Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM Hampir di semua negara demokrasi terlihat situasi politik kepartaian yang berlawanan. Satu sisi masyarakat bebas mengekspresikan keinginannya dan  memiliki konsensus besar bagi legitimasi  demokrasi sebagai bentuk pemerintahan terbaik, di sisi  yang lain masyarakat mempertanyakan eksistensi partai politik sebagai penyokong utama demokrasi. Di Amerika Serikat dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oleh : Sigit Pamungkas</strong></p>
<p><strong>Dosen Jurusan Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM</strong></p>
<p>Hampir di semua negara demokrasi terlihat situasi politik kepartaian yang berlawanan. Satu sisi masyarakat bebas mengekspresikan keinginannya dan  memiliki konsensus besar bagi legitimasi  demokrasi sebagai bentuk pemerintahan terbaik, di sisi  yang lain masyarakat mempertanyakan eksistensi partai politik sebagai penyokong utama demokrasi.</p>
<p><span id="more-57"></span></p>
<p>Di Amerika Serikat dan negara-negara Eropa, istilah  ’krisis partai’ telah menjadi begitu terkenal untuk menggambarkan kepercayaan yang rendah terhadap partai politik, dan biasanya bersamaan pula dengan kecaman terhadap institusi demokrasi lain, termasuk pemerintah, legislatif dan, lebih besar, elit politik atau politisi. Sementara itu, tahun 1992 istilah <em>parteinverdrossenheit</em> adalah ’perkataan tahun itu’ di Jerman, diberikan untuk mengambarkan konsentrasi perdebatan kejengkelan atau krisis dukungan terhadap partai politik saat itu. Pada tingkat yang lebih jauh, Eric Hobsbawm menemukan adanya opini publik ideologi anti-partai, sentimen dan pergerakan yang berlangsung periode antara 1914 dan zaman berakhirnya Soviet.</p>
<p>Di Indonesia, indikasi fenomena seperti yang terjadi di Amerika Serikat dan negara-negara Eropa juga terjadi. Berbagai survei menyebutkan partai politik di Indonesia di pandang oleh publik tidak mampu menjalankan perannya secara efektif, korup dan tidak memahami aspirasi publik. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap partai politik menempati urutan terendah dibandingkan isntitusi-institusi politik lainnya. Buruknya citra partai politik ini lebih banyak lagi terekam dalam berbagai jajak pendapat non-profesional, penelitian dan diskusi-diskusi terbuka.</p>
<p>Fenomena di berbagai tempat tersebut terasa begitu aneh mengingat partai politik adalah institusi yang masih diakui relevansinya dalam sistem demokrasi modern. Peranan partai politik tidak dapat digantikan oleh institusi apapun bahkan oleh elemen-elemen civil society maupun organisasi-organisasi lain yang merepresentasikan kepentingan publik. Partai politik menjadi jembatan yang menghubungkan institusi-institusi pemerintah dengan elemen-elemen masyarakat sipil dan rakyat pada umumnya. Partai politik mengorganisir berbagai perbedaan ideologis dan kepentingan dalam masyarakat. Begitu pentingnya kedudukan dan arti penting partai politik dalam kehidupan demokrasi sehingga banyak ilmuwan politik mengaksiomakan bahwa tidak ada satu sistem politik yang dapat berlangsung tanpa partai politik.<a href="#_ftn1"><sup><sup>[1]</sup></sup></a></p>
<p>Tulisan berikut akan menganalisa fenomana sentimen anti-partai yang terjadi di Indonesia. Tulisan dimulai dengan pemahaman tentang sentimen anti-partai dan fokus studi dari sentimen anti-partai. Pembahasan dilanjutkan dengan saat-saat yang memunculkan sentimen anti-partai di Indonesia serta bentuk-bentuk sentimen anti-partai. Tulisan akan ditutup dengan refleksi implikasi yang muncul dari adanya sentimen anti-partai di negara yang menganut paham demokrasi.</p>
<p><strong>Sentimen Anti Partai</strong></p>
<p>Sentimen anti-partai merupakan sikap <em>minor</em> warga negara terhadap partai politik. Pada umumnya sikap ini muncul sebagai respon warga negara terhadap ketidakpuasan penampilan partai politik dalam pemerintahan, pengelolaan partai, dan partai di akar rumput. Hal itu merupakan hasil dari ketidakyakinan diantara janji-janji, lebel ideologi, dan pidato politik. Dalam beberapa hal tanggapan itu merupakan akibat yang logis dari ’janji yang berlebihan’ oleh  para politikus selama kampanye yang meningkatkan harapan diantara masyarakat. Beberapa hal yang lain, sentimen anti-partai juga menyangkut tanggapan warga negara terhadap kegagalan yang sebenarnya dari partai dan elit politik dalam menjalankan apa yang seharusnya mereka lakukan. Banyak masalah sosial, politik dan ekonomi tidak dapat dipecahkan degan mudah; kebanyakan pemimpin partai mungkin menjadi tidak bertanggungjawab, atau beberapa pemimpin partai mengkin menyalahgunakan akses mereka terhadap sumber daya pemerintah dan hak istimewa, dan menggunakannya untuk korupsi, perlindungan dan kegiatan lain yang serupa.</p>
<p>Dari banyak literatur yang membahas tentang sentimen anti-partai atau dengan berbagai istilah yang serupa dengan maksud istilah tersebut, setidaknya dapat dipilah dalam 3 (dua) fokus studi.<a href="#_ftn2"><sup><sup>[2]</sup></sup></a> Pertama, studi yang fokus analisisnya pada struktur organisasi, fungsi dan keanggotaan partai dan penampilannya di pemerintahan dan dalam institusi yang diwakili. Pada cara pandang ini, sentimen anti-partai dilihat performance partai dalam melaksanakan fungsi-fungsinya. Untuk mengetahui performance partai yang dilakukan adalah dengan cara menanyakan kepada publik tentang kepuasan mereka tentang perilaku partai politik dan kepercayaan warganegara terhadap kinerja pelaksanaan fungsi-fungsi substantif partai politik.</p>
<p>Kedua, studi yang fokusnya pada partisipasi pemilih, perubahan pilihan partai politik dan ikatan sosial tradisioanal partai pada warga negara. Pada cara pandang ini, fokusnya adalah melihat respon warga negara melalui perilaku memilihnya. Fluktuasi voter turnout yang cenderung merosot, mengendur dan menguatnya identifikasi kepartaian serta fenomea <em>split voting</em> menjadi cara untuk melihat derajat sentimen anti-partai pada fokus studi ini.</p>
<p>Terakhir, studi yang fokus pada persetujuan atau ketidaksetujuan dari warga negara terhadap eksistensi partai politik sebagai penopang demokrasi. Pada fokus studi ini, Torcal, Richard Gunther, dan Jose Ramon Montero  mengembangkan 6 (enam) pertanyaan survei untuk melihat hal itu. Pertanyaan survei yang dikembangkannya adalah persetujuan atau ketidaksetujuan bahwa (1) partai saling mencela satu sama lain, tapi pada kenyataannya mereka sama saja; (2) partai politik hanya memecah-belah masyarakat; (3) tanpa partai, tak akan ada demokrasi; (4) partai dibutuhkan untuk mempertahankan kepentingan berbagai kelompok dan kelas  sosial; (5) terima kasih kepada partai, masyarakat dapat berpartisipasi dalam kehidupan politik; terakhir (6) partai tak ada gunanya. Indikator 1 dan 2 disebut sebagai indikator kultural sentimen anti-partai, sedangkan indikator 3, 4, dan 5 disebutnya sebagai indikator reaktif sentimen pro-partai.</p>
<p>Dalam riset yang dilakukan di negara-negara Eropa Selatan, seperti Spanyol, Portugis, Itali dan Yunani, ditemukan ketidakkonsistenan atau ambivalensi sikap warga negara terhadap dua kelompok indikator yang disampaikan oleh Torcal, Richard Gunther, dan Jose Ramon Montero tersebut. Pada kelompok indikator kultural sentimen anti-partai menunjukkan sikap sentimen anti-partai, sedangkan pada kelompok indikator reaktif sentimen pro-partai menunjukkan bahwa warga negara di negara-negara tersebut bersikap pro-partai, meskipun dengan beberapa catatan (lihat tabel 1 dan 2).</p>
<p>Tabel 1</p>
<p>Sentimen Reaktif anti-partai di Eropa Selatan, 1985-1998 (%)</p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="541">
<tbody>
<tr>
<td rowspan="2" width="80" valign="bottom"></td>
<td colspan="6" width="264" valign="bottom">Spanyol</td>
<td colspan="2" width="89" valign="bottom">Portugis</td>
<td width="44" valign="bottom">Itali</td>
<td colspan="2" width="64" valign="bottom">Yunani</td>
</tr>
<tr>
<td width="44" valign="bottom">1985</td>
<td width="44" valign="bottom">1988</td>
<td width="44" valign="bottom">1991</td>
<td width="44" valign="bottom">1995</td>
<td width="44" valign="bottom">1996</td>
<td width="44" valign="bottom">1997</td>
<td width="44" valign="bottom">1985</td>
<td width="45" valign="bottom">1993</td>
<td width="44" valign="bottom">1985</td>
<td width="44" valign="bottom">1985</td>
<td width="20" valign="bottom">1998</td>
</tr>
<tr>
<td width="80" valign="bottom">Pro-partai</td>
<td width="44" valign="bottom">64</td>
<td width="44" valign="bottom">68</td>
<td width="44" valign="bottom">58</td>
<td width="44" valign="bottom">63</td>
<td width="44" valign="bottom">62</td>
<td width="44" valign="bottom">62</td>
<td width="44" valign="bottom">60</td>
<td width="45" valign="bottom">65</td>
<td width="44" valign="bottom">48</td>
<td width="44" valign="bottom">72</td>
<td width="20" valign="bottom">13</td>
</tr>
<tr>
<td width="80" valign="bottom">Netral</td>
<td width="44" valign="bottom">30</td>
<td width="44" valign="bottom">27</td>
<td width="44" valign="bottom">37</td>
<td width="44" valign="bottom">32</td>
<td width="44" valign="bottom">32</td>
<td width="44" valign="bottom">32</td>
<td width="44" valign="bottom">35</td>
<td width="45" valign="bottom">34</td>
<td width="44" valign="bottom">43</td>
<td width="44" valign="bottom">26</td>
<td width="20" valign="bottom">46</td>
</tr>
<tr>
<td width="80" valign="bottom">Anti-partai</td>
<td width="44" valign="bottom">6</td>
<td width="44" valign="bottom">5</td>
<td width="44" valign="bottom">4</td>
<td width="44" valign="bottom">4</td>
<td width="44" valign="bottom">4</td>
<td width="44" valign="bottom">6</td>
<td width="44" valign="bottom">5</td>
<td width="45" valign="bottom">1</td>
<td width="44" valign="bottom">9</td>
<td width="44" valign="bottom">2</td>
<td width="20" valign="bottom">41</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Sumber: Mariano Torcal, Richard Gunther, dan Jose Ramon Montero, Anti-Party Sentiments in Southern Europe, dalam Richard Gunther, Jose Ramon Montero, and Juan I.Linz, Political Parties: Old Concepts and New Challengers, Oxford UP, New York, 2002, hal 267</p>
<p>Tabel 2</p>
<p>Sentimen kultural anti-partai di Eropa Selatan, 1985-1998 (%)</p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="565">
<tbody>
<tr>
<td rowspan="2" width="80" valign="bottom"></td>
<td colspan="6" width="264" valign="bottom">Spanyol</td>
<td colspan="2" width="89" valign="bottom">Portugis</td>
<td width="44" valign="bottom">Itali</td>
<td colspan="2" width="88" valign="bottom">Yunani</td>
</tr>
<tr>
<td width="44" valign="bottom">1985</td>
<td width="44" valign="bottom">1988</td>
<td width="44" valign="bottom">1991</td>
<td width="44" valign="bottom">1995</td>
<td width="44" valign="bottom">1996</td>
<td width="44" valign="bottom">1997</td>
<td width="44" valign="bottom">1985</td>
<td width="45" valign="bottom">1993</td>
<td width="44" valign="bottom">1985</td>
<td width="44" valign="bottom">1985</td>
<td width="44" valign="bottom">1998</td>
</tr>
<tr>
<td width="80" valign="bottom">Pro-partai</td>
<td width="44" valign="bottom">34</td>
<td width="44" valign="bottom">35</td>
<td width="44" valign="bottom">22</td>
<td width="44" valign="bottom">32</td>
<td width="44" valign="bottom">32</td>
<td width="44" valign="bottom">28</td>
<td width="44" valign="bottom">15</td>
<td width="45" valign="bottom">22</td>
<td width="44" valign="bottom">22</td>
<td width="44" valign="bottom">25</td>
<td width="44" valign="bottom">8</td>
</tr>
<tr>
<td width="80" valign="bottom">Netral</td>
<td width="44" valign="bottom">29</td>
<td width="44" valign="bottom">32</td>
<td width="44" valign="bottom">33</td>
<td width="44" valign="bottom">35</td>
<td width="44" valign="bottom">33</td>
<td width="44" valign="bottom">37</td>
<td width="44" valign="bottom">24</td>
<td width="45" valign="bottom">24</td>
<td width="44" valign="bottom">33</td>
<td width="44" valign="bottom">33</td>
<td width="44" valign="bottom">18</td>
</tr>
<tr>
<td width="80" valign="bottom">Anti-partai</td>
<td width="44" valign="bottom">37</td>
<td width="44" valign="bottom">33</td>
<td width="44" valign="bottom">44</td>
<td width="44" valign="bottom">33</td>
<td width="44" valign="bottom">36</td>
<td width="44" valign="bottom">35</td>
<td width="44" valign="bottom">61</td>
<td width="45" valign="bottom">52</td>
<td width="44" valign="bottom">44</td>
<td width="44" valign="bottom">42</td>
<td width="44" valign="bottom">74</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Sumber : Mariano Torcal, Richard Gunther, dan Jose Ramon Montero, Anti-Party Sentiments in Southern Europe, dalam Richard Gunther, Jose Ramon Montero, and Juan I.Linz, Political Parties: Old Concepts and New Challengers, Oxford UP, New York, 2002, hal 268</p>
<p>Data yang ditampilkan pada tabel 1 dengan jelas menunjukkan mayoritas dari responden yang diteliti lebih dari dua dekade lalu bersikap pro-partai , terutama di Spanyol, Portugal, dan pada tahun 1985 di Yunani. Warga Itali nyaris rata terbagi pada tahun 1985 antara orang-orang yang pro-partai dan yang bersikap netral;ketika di Yunani ada kemunduran hebat pada sentimen pro-partai antara pertengahan tahun 1980 dan akhir tahun 1990. Sementara itu, pada tabel 2 memperlihatkan, sentimen anti-partai dalam jenis sentimen kultural lebih tinggi daripada jenis sentimen reaktif pro-partai, khususnya kuat di Portugis dan Yunani pada tahun 1998.</p>
<p><strong>Pijar Sentimen Anti-Partai di Indonesia </strong></p>
<p>Sejarah kepartaian di Indonesia telah ada sebelum negara ini terbentuk. Pada saat itu partai politik menjadi aktor penting yang memperjuangkan kebebasan ‘Indonesia’ dari kolonialisme.<a href="#_ftn3"><sup><sup>[3]</sup></sup></a> Animo masyarakat untuk menjadi anggota partai politik juga tinggi meskipun tidak jelas apakah mereka sadar tujuan berpartai sehingga mereka bergabung dalam keanggotaan partai atau karena tertarik pada individu yang menjadi pucuk pimpinan partai politik, atau sebab yang lainnya. Yang jelas, legitimasi partai politik mendapatkan tempatnya di hati masyarakat.</p>
<p>Setelah Indonesia merdeka, partai politik mengalami pasang surut dalam mewarnai politik Indonesia. Peran-peran mereka terkadang sangat menonjol dan keluar dari koridor sehingga membuat risih, terkadang pula peran partai tidak terlihat sama sekali, seperti yang terjadi pada era Orde Baru. Pasang surut itu terus berlangsung sampai dengan munculnya gerakan reformasi dan hingga saat ini.</p>
<p>Pada fase yang terakhir ini, karena kebebasan dan ekspose media yang luar biasa atas berbagai fenomena politik menjadikan perilaku partai politik mendapatkan sorotan yang luas dari publik. Timbul pertanyaan, sejauh mana partai politik dapat memainkan peran-peran substantifnya?</p>
<p>Dengan memanfaatkan ruang kebebasan yang dihasilkan oleh gerakan reformasi, partai politik semustinya dapat memainkan peran-peran substantifnya. Partai politik dapat memberikan warna kepada rejim yang berkuasa.  Peran ini dimungkinkan karena partai politik adalah mediator aspirasi rakyat sebagai pemegang kedaulatan dengan pemerintah sebagai pelaksana kewenangan. Tetapi sejauh ini partai politik dinilai oleh publik tidak mampu memainkan peran tersebut. Perilaku partai politik diciderai oleh perilaku elit elit partai yang bergerak tanpa pijakan pandangan (<em>stand point</em>) atau dasar ideologi yang jelas. Masyarakat sering bertanya, apakah partai itu <em>the problem</em> ataukah <em>the solution</em>?<a href="#_ftn4"><sup><sup>[4]</sup></sup></a></p>
<p>Ruang bagi partai politik untuk dapat memainkan peran-peran substantifnya sesungguhnya telah mendapatkan banyak momentum tetapi gagal dilaksanakannya. Menurut Imawan, ada 5 (lima) momentum yang seharusnya partai politik dapat berperan secara substantif.<a href="#_ftn5"><sup><sup>[5]</sup></sup></a> Momentum pertama adalah Maklumat Pemerintah 3 November 1945 yang ditandatangani oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta. Keluarnya Maklumat ini menegaskan ketergantungan partai politik kepada rejim politik untuk dapat tumbuh.</p>
<p>Momentum kedua adalah ketika demokrasi parlementer diadopsi. Ruang ini digunakan semata-mata untuk perjuangan merebut kekuasaan politik tanpa dilandasi agenda bersama yang jelas dan terarah.  Momentum ketiga adalah saat Pejabat Presiden Soeharto memerlukan dukungan politik untuk memperkuat pemerintahannya dengan mempercepat pemilu. Partai-partai politik yang ada, khususnya PNI dan NU menolak, bahkan menantang dilaksanakannya pemilu secepat mungkin yang waktu itu direncanakan bulan Januari 1967. Momentum keempat adalah saat gerakan Reformasi 1998. Ini kesempatan baik untuk melakukan perubahan sistem pemilihan umum dan reposisi serta redefinisi peran partai politik tetapi tidak juga partai mewarnai rexim politik.</p>
<p>Terakhir momentum menjelang pemilihan umum 2004. Melalui empat UU bidang politik yang baru, dilakukan perubahan yang cukup substansial yang memungkinkan partai-partai politik memposisikan diri dan meredefinisi fungsinya dalam proses politik yang demokratis. Secara normatif, sistem pemilihan bergeser dari dominasi partai ke rakyat pemilih sebagai penentu pemenang pemilu. Namun perubahan secara normatif ini dipecundangi oleh mekanisme yang ironisnya ditetapkan oleh para wakil rakyat di DPR sebagai pembuat UU. Rancangan mekanisme yang mengembalikan proses politik ke rakyat, mereka kembalikan lagi ketingkat elit partai. Mereka, para aktivis dan para elit partai politik itu, bukan saja telah melemahkan diri sendiri, juga kembali membuang peluang reposisi dan redefinisi fungsi partai politik di Indonesia.</p>
<p><strong>Empat Bentuk Sentimen Anti-Partai </strong></p>
<p>Berbagai momentum yang gagal dimanfaatkan oleh partai politik tersebut mengakibatkan pada setiap fase muncul sentimen anti-partai, tentu saja, dengan bentuk artikulasi yang berbeda-beda. Ekspresi sentimen anti-partai dapat mengambil bentuk, seperti telah dijelaskan sebelumnya dari fokus studi tentang sentimen anti-partai politik, ketidakpercayaan pada kinerja partai politik, bentuk-bentuk tertentu dari perilaku memilih, atau mempertanyakan relevansi eksistensi partai politik dalam tatanan demokrasi.</p>
<p>Daalder menyatakan bahwa sentimen anti-partai sesungguhnya dapat <em> </em>dibagi dalam<em> </em>4 (empat) sikap.<a href="#_ftn6"><sup><sup>[6]</sup></sup></a> Pertama, penyangkalan terhadap partai (the denial of party). Pemikiran dari kategori ini adalah menyangkal peranan legitimasi partai, dan memandang partai sebagai ancaman masyarakat yang baik. Kedua, <em>penolakan selektif terhadap partai</em> (the selective rejection of party). Pemikiran dalam kelompok ini adalah melihat tipe-tipe tertentu sebagai tipe partai yang ‘baik’ dan tipe yang lain ‘buruk’.</p>
<p>Ketiga, penolakan selektif terhadap sistem partai (the selective rejection of party system). kelompok ini melihat sistem partai tertentu adalah ‘baik’ dan sistem partai lainnya ‘buruk’. Terakhir, <em>the redundancy of party. </em>Kelompok ini melihat bahwa sentimen anti-partai adalah konsekwensi logis dari sebuah periode dimana partai kehilangan relevansinya karena munculnya aktor-aktor politik lain dalam demokrasi seperti media massa, individu dan kelompok-kelompok kepentingan dan penekan. Aktor-aktor baru tersebut seolah mengambil alih fungsi utama partai dimana partai pernah berperan.</p>
<p>Mengikuti pendapat yang dikemukakan oleh Daalder, sentimen anti-partai di Indonesia dapat diklasifikasikan sebagai berikut. Pertama, penyangkalan terhadap partai (the denial of party). Sentimen seperti ini terjadi ketika Presiden Sukarno dalam salah satu pidatonya mengajak kepada masyarakat untuk mengubur bersama-sama partai politik.<a href="#_ftn7"><sup><sup>[7]</sup></sup></a> Sikap Sukarno ini muncul sebagai reaksi atas perilaku partai politik yang lebih menampilkan wajah konflik kekuasaan tanpa mampu membuat konsensus diantara mereka. Sentimen anti-partai dalam lingkup ini dikongkretkan oleh Sukarno munculnya konsep Demokrasi Terpimpin yang lahir melalui rahim Dekrit Presiden 5 Juli 1959.</p>
<p>Pada kasus kontemporer, bentuk penyangkalan warga negara Indonesia terhadap partai politik dapat dirujuk pada penelitian yang dilakukan oleh Armunanto di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (2006).<a href="#_ftn8"><sup><sup>[8]</sup></sup></a> Hasil penelitian menemukan sebanyak 30,6% responden menyatakan bahwa semua partai  politik tidak bisa dipercaya. Salah seorang responden dalam penelitian tersebut menyatakan bahwa ‘sebaiknya partai politik dihapuskan saja karena hanya membuat kekacauan saja. Disamping itu, menurutnya partai politik hanya menjadi sumber pemborosan bagi negara karena harus dibiayai dengan dana yang sangat besar pada saat pemilu’.<a href="#_ftn9"><sup><sup>[9]</sup></sup></a></p>
<p>Kedua, penolakan selektif terhadap partai (the selective rejection of party). Pemikiran dalam kelompok ini adalah melihat tipe-tipe tertentu sebagai tipe partai yang ‘baik’ dan tipe yang lain ‘buruk’. Bibit sentimen jenis ini ada pada masa Presiden Sukarno yang direpresentasikan oleh penolakan beberapa partai politik, terutama Masyumi dan NU, terhadap kehadiran PKI dalam koalisi membentuk kabinet. Bentuk nyata dari tipe ini sangat terlihat pada masa pemerintahan Orde Baru sampai dengan era sekarang. Hingga saat ini, tipe partai yang berhaluan Komunis atau Marxis di tolak kehadirannya melalui kesepakatan bersama yang terlihat dalam semua legislasi tentang partai politik yang di buat oleh Indonesia.</p>
<p>Pada tingkatan masyarakat, penolakan selektif terhadap partai politik dapat dirujuk pada Armunanto.<a href="#_ftn10"><sup><sup>[10]</sup></sup></a> Menurutnya, sebanyak 61% responden yang diwawancarainya percaya pada partai politik secara selektif. Alasan yang disampaikan untuk percaya pada satu partai politik tertentu dan tidak percaya pada partai politik yang lain adalah beragam. Pertama, kepercayaan yang di picu oleh pertimbangan untung dan rugi bagi dirinya. Artinya, masyarakat bisa menilai apa keuntungan yang bisa didapatkan dari partai politik. kedua, kepercayaan yang sifatnya afiliatif, dimana kepercayaan masyarakat lebih didasarkan pada hubungan personal atau hubungan emosional, seperti kedekatan personal dengan tokoh partai, hubungan kekerabatan, ideologi dan sebagainya. Terakhir, kepercayaan yang sifatnya romantis, yaitu kedekatan yang lahir dari kedekatan emosi secara historis terhadap sebuah partai politik.<a href="#_ftn11"><sup><sup>[11]</sup></sup></a></p>
<p>Ketiga, penolakan selektif terhadap sistem partai (the selective rejection of party system). Pada kategori ini terjadi pada masa pemerintahan Orde Baru. Pada masa itu, sistem partai yang diperkenankan hidup adalah sistem kepartaian hegemonik dengan jumlah partai dibatasi dan telah ditentukan partai apa yang boleh ada.<a href="#_ftn12"><sup><sup>[12]</sup></sup></a> Sistem multipartai atau liberal dipandang tidak sesuai dengan karakter masyarakat Indonesia. Orde Baru juga mendengungkan suasana ‘chaostic’ dari sistem multipartai sebagai bentuk penolakan selektif terhadap sistem partai.</p>
<p>Pada era reformasi ini, penolakan selektif terhadap sistem partai muncul kembali. Hal yang mendasari adalah pengalaman dua kali pemilu telah melahirkan sistem multipartai yang berakibat pada kesulitan eksekutif melaksanakan pemerintahannya secara baik. Eksekutif dipaksa untuk terus berkompromi dengan partai-partai karena eksekutif tidak memiliki kaki yang kuat di parlemen. Akhirnya saat ini muncul wacana penyederhanaan partai politik yang berusaha di rekayasa dengan mempersulit pembentukan partai politik, memperketat syarat keikutsertaan partai politik dalam pemilu, membuat <em>electoral threshold</em> yang tinggi dan <em>parliementary threshold</em>, serta mempersempit <em>district magnitude</em>. Wacana pemilu 2009 misalnya, muncul usulan dari PDIP dan Golkar untuk menaikkan electoral threshold dari 3% menjadi 5 % dengan ditambah memberlakukan parliementary threshold juga sebanyak 5%.</p>
<p>Wacana penolakan selektif terhadap sistem partai juga muncul dari masyarakat. Survei yang dilakukan oleh CESDA – LP3ES menjelang pemilu 2004 mengkonfirmasi hal itu.  Sebagian besar responden setuju dengan pembatasan jumlah partai (64%).<a href="#_ftn13"><sup><sup>[13]</sup></sup></a> Jumlah partai yang di toleransi untuk eksis adalah  1-5 partai (55%) dengan kata lain sistem kepartaian yang diinginkan oleh masyarakat adalah pluralisme terbatas.</p>
<p>Diagram 1:</p>
<p>Pertanyaan: Menurut Anda, apakah jumlah partai politik peserta Pemilu 2004 sebaiknya <em>dibatasi atau tidak dibatasi</em>?</p>
<p>Sumber: <a href="http://www.lp3es.or.id/program/Polling5/popular1.htm">http://www.lp3es.or.id/program/Polling5/popular1.htm</a></p>
<p>Keempat, <em>the redundancy of party</em>. Survei Asia Barometer (2004) menyebutkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap partai politik menempati urutan terendah dibawah parlemen, kepolisian dan institusi legal. Sedangkan TNI, pemerintah pusat dan pemerintah lokal justru menduduki peringkat teratas. Buruknya citra partai politik ini lebih banyak lagi terekam dalam berbagai jajak pendapat non profesional, penelitian dan diskusi-diskusi terbuka.</p>
<p>Jajak Pendapat Kompas (2007a) yang menanyakan tentang mana diantara partai politik, LSM, lembaga  agama, dan media massa yang dipercaya sebagai saluran aspirasi warga negara tidak pernah sekalipun menempatkan partai politik diurutan pertama atau kedua sebagai pilihan.<a href="#_ftn14"><sup><sup>[14]</sup></sup></a> Responden yang tersebar di 10 kota besar di Indonesia rata-rata menempatkan partai politik diurutan terakhir sebagai agen artikulasi kepentingan rakyat. Media massa dan LSM menjadi aktor baru yang menurut responden menjadi artikulator kepentingan rakyat.</p>
<p>Jauh sebelumnya, PPIM dalam dua kali survei (2001,2002) juga menghasilkan kesimpulan yang sama, yaitu partai politik mendapatkan kepercayaan yang paling rendah diantara 10 (sepuluh) institusi politik dan sosial yang di survei seperti presiden, polisi, TNI, pengadilan, DPR, MPR, serikat kerja, organisasi keagamaan, tokoh agama dan partai politik sendiri.<a href="#_ftn15"><sup><sup>[15]</sup></sup></a> Tokoh agama dan TNI menjadi institusi penting yang dipercaya rakyat. Rendahnya tingkat kepercayaan rakyat terhadap partai politik ini kemudian turut memberikan andil merosotnya voter turnout dalam pemilu 2004 menjadi 84%. Pada  pemilu legislatif 1999, voter turnout mencapai 92,74%, suatu angka yang melebihi voter turnout pada pemilu 1955yang disebut sebagai pemilu demokratis. Terjadi kemerosotan sekitar 8%.</p>
<p>Rendahnya tingkat kepercayaan rakyat terhadap institusi partai politik boleh jadi berasal dari perilaku partai politik sendiri yang tidak mampu menjalankan sejumlah fungsinya. Survei LP3ES menyebutkan mayoritas absolut (64%) responden yang diteliti menyatakan tidak yakin partai politik menyuarakan kepentingannya.<a href="#_ftn16"><sup><sup>[16]</sup></sup></a> Hanya 16% saja yang menyatakan yakin dan sisanya tidak tahu/tidak menjawab.</p>
<p>Jajak pendapat yang dilakukan kompas mengkonfirmasi temuan LP3ES. Dalam dua kali jajak pendapat (April dan September 2007) ditemukan mayoritas absolut responden tidak puas dengan fungsi-fungsi partai (lihat tabel 3).</p>
<p>Tabel 3</p>
<p>Pendapat Masyarakat Tentang Kinerja Partai Politik</p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="505">
<tbody>
<tr>
<td rowspan="2" width="194" valign="bottom"></td>
<td colspan="3" width="152" valign="bottom">April 2007</td>
<td colspan="3" width="159" valign="bottom">September 2007</td>
</tr>
<tr>
<td width="43" valign="bottom">puas</td>
<td width="54" valign="bottom">Tidak</p>
<p>puas</td>
<td width="54" valign="bottom">Tidak</p>
<p>tahu</td>
<td width="51" valign="bottom">puas</td>
<td width="54" valign="bottom">Tidak</p>
<p>puas</td>
<td width="54" valign="bottom">Tidak</p>
<p>tahu</td>
</tr>
<tr>
<td width="194" valign="bottom">Merekrut dan mengendalikan anggota-anggotanya</td>
<td width="43" valign="bottom">18</td>
<td width="54" valign="bottom">76.1</td>
<td width="54" valign="bottom">5.9</td>
<td width="51" valign="bottom">21.7</td>
<td width="54" valign="bottom">71.3</td>
<td width="54" valign="bottom">7</td>
</tr>
<tr>
<td width="194" valign="bottom">Meperkenalkan programnya kepada masyarakat</td>
<td width="43" valign="bottom">22.6</td>
<td width="54" valign="bottom">73.1</td>
<td width="54" valign="bottom">4.3</td>
<td width="51" valign="bottom">29.2</td>
<td width="54" valign="bottom">67.4</td>
<td width="54" valign="bottom">3.4</td>
</tr>
<tr>
<td width="194" valign="bottom">Menangkap aspirasi masyarakat</td>
<td width="43" valign="bottom">20.5</td>
<td width="54" valign="bottom">76.4</td>
<td width="54" valign="bottom">3.1</td>
<td width="51" valign="bottom">25.6</td>
<td width="54" valign="bottom">72</td>
<td width="54" valign="bottom">2.4</td>
</tr>
<tr>
<td width="194" valign="bottom">Menempatkan wakil-wakilnya di DPR/MPR</td>
<td width="43" valign="bottom">18.5</td>
<td width="54" valign="bottom">77</td>
<td width="54" valign="bottom">4.5</td>
<td width="51" valign="bottom">26.6</td>
<td width="54" valign="bottom">68.8</td>
<td width="54" valign="bottom">4.6</td>
</tr>
<tr>
<td width="194" valign="bottom">Menempatkan kader-kadernya di pemerintahan</td>
<td width="43" valign="bottom"></td>
<td width="54" valign="bottom"></td>
<td width="54" valign="bottom"></td>
<td width="51" valign="bottom">27.8</td>
<td width="54" valign="bottom">67.7</td>
<td width="54" valign="bottom">4.5</td>
</tr>
<tr>
<td width="194" valign="bottom">Mongontrol kinerja pemerintahan</td>
<td width="43" valign="bottom">22.5</td>
<td width="54" valign="bottom">72.5</td>
<td width="54" valign="bottom">5</td>
<td width="51" valign="bottom">30.6</td>
<td width="54" valign="bottom">67</td>
<td width="54" valign="bottom">2.4</td>
</tr>
<tr>
<td width="194" valign="bottom">Melakukan pendidikan politik kepada masyarakat</td>
<td width="43" valign="bottom">19</td>
<td width="54" valign="bottom">76.1</td>
<td width="54" valign="bottom">4.9</td>
<td width="51" valign="bottom">27.4</td>
<td width="54" valign="bottom">68.9</td>
<td width="54" valign="bottom">3.7</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Sumber: Diintegrasikan dari jajak pendapat kompas 16 April 2007 dan 10 september 2007</p>
<p>Terlihat, selang waktu lima bulan dari jajak pendapat yang pertama, meskipun ada penurunan angka, ketidakpuasan responden terhadap pelaksanaan fungsi-fungsi partai politik tetap tinggi, diatas 60%. Partai politik pada fungsi-fungsi yang  semestinya dapat menaikkan  citranya dihadapan publik, seperti fungsi kontrol kinerja pemerintahan, pendidikan politik dan memperkenalkan program kepada masyarakat, tidak  mampu pula menembus angka kepercayaan publik dibawah 50%. Partai politik sungguh menghadapi persoalan yang serius dalam menjalankan fungsi-fungsinya.</p>
<p><strong>Penutup</strong></p>
<p>Apa yang terjadi apabila sentimen anti-partai, terutama penyangkalan terhadap partai (the denial of party) dan <em>the redundancy of party</em>, terus menguat?  Pada tingkatan yang dangkal, biasa terjadi pengenduran identitas kepartaian, pengikisan psikologi pemilih partai, penurunan pemilih, dan peningkatan golput. Kemungkinan lain dari menguatnya sentimen anti-partai adalah kembalinya persepsi klasik tentang partai politik sebagai sesuatu yang jahat dan memuakkan sehingga perlu dibasmi seperti yang terjadi pada masa awal pertumbuhan partai politik.</p>
<p>Pada tingkat yang lebih tinggi, berkembangnya sentimen anti-partai dapat terjadi peningkatan dukungan untuk partai yang anti sistem dan terkikisnya legitimasi demokrasi. Ujung-ujungnya, sentimen anti-partai dalam bentuk penyangkalan terhadap partai politik dapat membahayakan demokrasi itu sendiri. Bila sistem politik tanpa partai politik maka bentuk sistem politiknya sudah dapat di duga. Pemusatan kekuasaan pada satu tangan menjadi tidak terhindarkan.</p>
<p>Menghindari kemungkinan terburuk dari menguatnya sentimen anti-partai tersebut, sejumlah langkah penguatan partai politik perlu dipikirkan.  Pertama, partai politik perlu menyeimbangkan perilaku antara politik untuk mencari kekuasaan dengan politik untuk memperjuangkan kepentingan rakyat. Partai politik harus sadar bahwa sejarah eksistensi partai politik tidak semata-mata untuk kekuasaan tetapi juga untuk kesejahteraan rakyat.</p>
<p>Kedua, dalam rangka menyeimbangkan perilaku tersebut, partai politik perlu memiliki garis ideologi yang jelas (bringing ideology back in). Ideologi yang dimaksud di sini adalah sebuah panduan yang akan digunakan untuk memandu pilhan-pilihan politik yang harus diambil ketika sebuah kebijakan harus di buat.</p>
<p>Terakhir, perlu institusionalisasi partai politik. Institusionalisasi ini akan menjadikan partai politik mengakar dalam masyarakat, stabil dalam kontestasi ketika pemilu dan stabilitas internal organisasi dapat lebih terjaga.</p>
<p><strong>BACAAN</strong></p>
<p>Armunanto, Andi Ali, Kepercayaan Masyarakat Terhadap Partai Politik: Studi Tentang faktor-Faktor yang mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap partai politik, Thesis, Program Pascasarjana Ilmu Politik UGM, Yogyakarta, 2006.</p>
<p>Daalder, Haans, Parties: Denied, Dismissed, or Redundant? A Critique, dalam Richard Gunther, Jose Ramon Montero, and Juan I.Linz, Political Parties: Old Concepts and New Challengers, Oxford UP, New York, 2002,</p>
<p>Dhakidae, Daniel, Partai-Partai Politik Indonesia: Kisah Pergerakan dan Organisasi dalam Patahan-Patahan Sejarah, dalam Tim Litbang Kompas, Partai Politik Indonesia: Ideologi, Strategi dan Program, Kompas, Jakarta, 1999</p>
<p>Feith, Herbert dan Lance Castle, Pemikiran Politik Indonesia, 1945-1965, LP3ES, Jakarta,1988</p>
<p>Imawan, Riswandha, Partai Politik di Indonesia: Pergulatan setengah hati mencari jati diri, Pidato Pengukuhan Guru Besar Ilmu Politik UGM, 4 september 2004, Yogyakarta.</p>
<p>Kompas 16 April 2007 dan 10 september 2007</p>
<p>Macridis, Roy C., Pengantar Sejarah, Fungsi dan Tipologi Partai Politik, dalam Amal, Ichlasul, Teori-teori Mutakhir Partai Politik, Tiara Wacana, Yogyakarta, 1996,</p>
<p>Munjani, Saiful, Muslim Demokrat: Islam, Budaya Demokrasi, dan Partisipasi Politik di Indonesia pasca Orde baru, Gramedia, jakarta, 2007</p>
<p>Nadj, E. Shobirin, Rahadi T. Wiratama, Wildan Pramudya A,  Laporan survai tentang popularitas partai menjelang pemilu 2004. <strong>CESDA – LP3ES, </strong>JAKARTA, 12 JUNI 2003, <a href="http://www.lp3es.or.id/program/Polling5/popular1.htm">http://www.lp3es.or.id/program/Polling5/popular1.htm</a></p>
<p>Sartori, Giovanni, Parties and party system, Cambridge UP, London, 1976</p>
<p>Torcal, Mariano, Richard Gunther, dan Jose Ramon Montero, Anti-Party Sentiments in Southern Europe, dalam Richard Gunther, Jose Ramon Montero, and Juan I.Linz, Political Parties: Old Concepts and New Challengers, Oxford UP, New York, 2002</p>
<hr size="1" /><a href="#_ftnref1"><sup><sup>[1]</sup></sup></a> Lihat Roy C. Macridis, Pengantar Sejarah, Fungsi dan Tipologi Partai Politik, dalam Amal, Ichlasul, Teori-teori Mutakhir Partai Politik, Tiara Wacana, Yogyakarta, 1996, hal 17.</p>
<p><a href="#_ftnref2"><sup><sup>[2]</sup></sup></a> Lihat Mariano Torcal, Richard Gunther, dan Jose Ramon Montero, Anti-Party Sentiments in Southern Europe, dalam Richard Gunther, Jose Ramon Montero, and Juan I.Linz, Political Parties: Old Concepts and New Challengers, Oxford UP, New York, 2002, hal 257-258.</p>
<p><a href="#_ftnref3"><sup><sup>[3]</sup></sup></a> Lihat Daniel Dhakidae, Partai-Partai Politik Indonesia: Kisah Pergerakan dan Organisasi dalam Patahan-Patahan Sejarah, dalam Tim Litbang Kompas, Partai Politik Indonesia: Ideologi, Strategi dan Program, Kompas, Jakarta, 1999, hal 1-40</p>
<p><a href="#_ftnref4"><sup><sup>[4]</sup></sup></a> Riswandha Imawan, Partai Politik di Indonesia: Pergulatan setengah hati mencari jati diri, Pidato Pengukuhan Guru Besar Ilmu Politik UGM, 4 september 2004, Yogyakarta, hal 4</p>
<p><a href="#_ftnref5"><sup><sup>[5]</sup></sup></a> ibid, hal 5-7</p>
<p><a href="#_ftnref6"><sup><sup>[6]</sup></sup></a> Haans Daalder, Parties: Denied, Dismissed, or Redundant? A Critique, dalam Richard Gunther, Jose Ramon Montero, and Juan I.Linz, Political Parties: Old Concepts and New Challengers, Oxford UP, New York, 2002, hal 39</p>
<p><a href="#_ftnref7"><sup><sup>[7]</sup></sup></a> Ajakan Sukarno untuk mengubur partai-partai politik disampaikannya pada tanggal 28 Oktober 1956 di depan pertemuan wakil-wakil pemuda dari semua partai politik dan 30 Oktober 1956 didepan kongres persatuan guru. Lihat Herbert Feith dan Lance Castle, Pemikiran Politik Indonesia, 1945-1965, LP3ES, Jakarta,1988, hal. 62-66</p>
<p><a href="#_ftnref8"><sup><sup>[8]</sup></sup></a> Lihat Andi Ali Armunanto, Kepercayaan Masyarakat Terhadap Partai Politik: Studi Tentang faktor-Faktor yang mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap partai politik, Thesis, Program Pascasarjana Ilmu Politik UGM, Yogyakarta, 2006.</p>
<p><a href="#_ftnref9"><sup><sup>[9]</sup></sup></a>Ibid, hal. 106</p>
<p><a href="#_ftnref10"><sup><sup>[10]</sup></sup></a> ibid, hal 98-103</p>
<p><a href="#_ftnref11"><sup><sup>[11]</sup></sup></a> ibid hal 103</p>
<p><a href="#_ftnref12"><sup><sup>[12]</sup></sup></a> tentang sistem kepartaian hegemonik, lihat</p>
<p><a href="#_ftnref13"><sup><sup>[13]</sup></sup></a>Lihat E. Shobirin Nadj, Rahadi T. Wiratama, Wildan Pramudya A,  Laporan survai tentang popularitas partai menjelang pemilu 2004. <strong>CESDA – LP3ES, </strong>JAKARTA, 12 JUNI 2003<strong>. </strong>Jumlah sampel : 3000 responden, dengan proporsi perempuan (50%) dan laki-laki (50%) yang diambil secara acak. Margin of Error (MoE) : <span style="text-decoration: underline;">+</span> 2% pada tingkat kepercayaan 95%. Wawancara dilakukan dengan tatap muka (face to face). Kerangka Sampling : Daftar Kartu Keluarga (KK). Wilayah survai : 13 propinsi. Pengumpulan data dilakukan selama 12 Hari (1-12 Mei 2003). <a href="http://www.lp3es.or.id/program/Polling5/popular1.htm">http://www.lp3es.or.id/program/Polling5/popular1.htm</a></p>
<p><a href="#_ftnref14"><sup><sup>[14]</sup></sup></a> Jajak pendapat dilakukan melalui telpon. Waktru pelaksanaan 11-12 April 2007 dengan responden 806 dengan batas usia 17 tahun secara acak dengan pencuplikan sistematis dari buku telepon terbaru. Responden tersebar di Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Medan, Padang, Pontianak, banjarmasin, Makassar, manado, dan jayapura.jumlah responden ditentukan secara proporsional disetiap daerah. Tingkat kepercayaan 95% dengan nirpencuplikan penelitiann3,4%. Lihat Kompas, Senin, 16 April 2007.</p>
<p><a href="#_ftnref15"><sup><sup>[15]</sup></sup></a> Lihat Saiful Mujani, Muslim Demokrat: Islam, Budaya Demokrasi, dan Partisipasi Politik di Indonesia pasca Orde baru, Gramedia, jakarta, 2007, hal. 202</p>
<p><a href="#_ftnref16"><sup><sup>[16]</sup></sup></a> E. Shobirin Nadj, Rahadi T. Wiratama, Wildan Pramudya A., Op.Cit</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://sigitp.staff.ugm.ac.id/?feed=rss2&#038;p=57</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>DI AMBANG BATAS PEMILU GAGAL</title>
		<link>https://sigitp.staff.ugm.ac.id/?p=55</link>
		<comments>https://sigitp.staff.ugm.ac.id/?p=55#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 21 Apr 2010 03:24:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sigitp.staff.ugm.ac.id/?p=55</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Sigit Pamungkas Dosen Jurusan Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM Mendekati hari-H pelaksanaan pemilu dan tahap setelahnya pesimisme terhadap nasib dan kualitas pelaksanaan pemilu 2009 semakin besar. Hal ini terjadi karena dari keseluruhan pentahapan pemilu yang telah dilewati tidak satupun tahapan pemilu yang dapat dilalui dengan baik. Hampir semua tahapan yang telah dilalui selalu saja [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh: Sigit Pamungkas</p>
<p>Dosen Jurusan Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM</p>
<p>Mendekati hari-H pelaksanaan pemilu dan tahap setelahnya pesimisme terhadap nasib dan kualitas pelaksanaan pemilu 2009 semakin besar. Hal ini terjadi karena dari keseluruhan pentahapan pemilu yang telah dilewati tidak satupun tahapan pemilu yang dapat dilalui dengan baik. Hampir semua tahapan yang telah dilalui selalu saja timbul masalah.</p>
<p><span id="more-55"></span></p>
<p>Bercermin dari ‘prestasi’ pada pentahapan yang telah dilewati, apakah pentahapan pemilu yang masih tersisa dapat berjalan dengan lancar? Masalah apa yang akan muncul pada tahap-tahap pemilu yang masih tersisa? Mampukah pemilu dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan?</p>
<p>Apabila tahap-tahap pemilu yang tersisa tidak dapat dilewati secara baik maka pelaksanaan pemilu 2009 terancam gagal. Gagal bukan dalam arti pemilu tidak terlaksana, tetapi gagal dalam arti pemilu yang dilaksanakan tidak mampu mencapai kualitas-kualitas yang diinginkan. Pemilu sekedar terlaksana tetapi kualitasnya dipertanyakan, dan akhirnya adalah mempertanyakan legitimasi hasil pemilu.</p>
<p><strong>Kualitas Pemilu</strong></p>
<p>Pemilu merupakan sarana rakyat untuk berdaulat atas dirinya sendiri. Oleh karena itu penyelengaraan pemilu harus dilaksanakan secara berkualitas. Pemilu yang berkualitas akan meningkatkan legitimasi dan kredibilitas pemerintahan hasil pemilu. Konflik akibat ketidakpuasan hasil pemilu juga dapat ditekan karena pemilu dapat dipertanggungjawabkan secara baik kepada publik. Selain itu pemilu yang berualitas juga dapat meningkatkan partisipasi politik karena apatisme yang disebabkan oleh kecurangan dalam pemilu dapat dinetralisir.</p>
<p>Pemilu yang berkualitas setidaknya harus memperlakukan secara baik tiga hal, yaitu peserta pemilu (contestant), pemilih (voter), dan suara pemilih (voice). Harus dipastikan bahwa peserta pemilu adalah peserta yang  absah untuk menjadi peserta pemilu, dan tidak ada pembedaan perlakukan diantara peserta pemilu yang satu dengan yang lain.</p>
<p>Terkait dengan pemilih (voter), dalam pemilu yang berkualitas harus dipastikan pula bahwa semua warga negara yang memiliki hak pilih difasilitasi secara baik untuk menggunakan hak pilihnya. Pada saat yang bersamaan tidak boleh orang yang tidak memiliki hak pilih difasilitasi sebagai pemilih. Sedangkan terkait dengan suara pemilih (voice) harus dipastikan bahwa suara pemilih memiliki makna. Memiliki makna dalam arti suara pemilih dicatat apa adanya tanpa ada manipulasi dan ditransfer ke dalam kursi sesuai mekanimse yang elah ditentukan.</p>
<p>Apabila ketiga hal tersebut tidak diperlakukan secara baik maka kualitas pemilu menjadi dipertanyakan. Pemilu hanya akan menjadi seremoni tanpa makna apa-apa. Hasil dari pemilu dapat diragukan keabsahannya.</p>
<p>Sayangnya, sampai saat ini dua dari tiga hal tersebut diatas, yaitu kontestan pemilu dan pemilih, sudah bermasalah. Melihat kecenderungan yang ada, suara pemilih (voice) juga akan bermasalah apabila tidak ada langkah-langkah strategis untuk menyelamatkannya.</p>
<p>Kontestan pemilu (contestant) bermasalah karena peserta pemilu kali ini tidak diperlakukan secara sama.<a href="#_ftn1"><sup><sup>[1]</sup></sup></a> Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketidakadilan dari pasal 316 huruf d terdapat 4 (empat) partai politik yang diikut sertakan dalam pemilu begitu saja tanpa melalui proses verifikasi. Keempat partai itu adalah Partai Merdeka, PNUI, PSI, dan Partai Buruh.<a href="#_ftn2"><sup><sup>[2]</sup></sup></a> Padahal, semua partai baik yang lolos <em>electoral threshold </em> (ET) maupun partai-partai yang tidak lolos <em>ET </em>tetapi memperoleh kursi di DPR  dilakukan verifikasi atas keikutsertaan mereka dalam pemilu. Tanpa dilakukan verifikasi berarti KPU telah ‘menyelundupkan’ partai dalam pemilu 2009.</p>
<p>Pada pemilih (voter) bermasalah karena berulangkali KPU mengubah daftar pemilih tetap yang telah diumumkannya. Jumlah pemilih terus berubah-ubah. Sampai saat ini perubahan itu telah berlangsung sebanyak tiga kali. Meskipun perubahan itu ditujukan untuk memperbaiki kualitas Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada saat yang sama itu menunjukkan betapa profesionalitas KPU dalam masalah pemilih ini sangat rendah. Pada kasus yang terakhir profesionalitas KPU kembali dipertanyakan karena di Jawa Timur ditemukan ribuan calon pemilih yang ternyata palsu. Bayangkan apa yang terjadi apabila fenomena itu tidak terungkap, apa yang terjadi? Ini lagi-lagi menunjukkan ketidakprofesionalan KPU. Temuan ini berarti akan mengubah lagi DPT yang telah disahkan untuk kesekian kalinya. Persoalan tidak berhenti disitu, bagaimana dengan nasib kertas suara yang telah dikirimkan ke daerah tersebut? Dengan verifikasi baru berarti akan ada kerta suara sisa yang melebihi yang semestinya. Pertanyaannya kemana kertas suara itu akan diamankan? Apakah ada jaminan sisa kertas suara itu tidak disalahgunakan?</p>
<p>Terhadap peserta pemilu dan pemilih KPU telah gagal mengelola secara baik bagaimana dengan kerja KPU dalam mengamankan suara pemilih? Boleh jadi persoalan akan kembali muncul dengan nasib suara pemilih ini. Akibat performance KPU yang lemah konflik-konflik hasil pemilu dapat dengn mudah akan muncul. Tidak hanya itu, angka-angka hasil pemilu dikhawatirkan tidak sesuai dengan perolehan asli partai politik karena adanya tekanan-tekanan politik yang tidak mampu dibendung oleh KPU. Disini, KPU dapat menjadi sumber kegagalan pemilu akibat kinerja dan epemimpinan yang lemah.</p>
<p>Apabila nasib ‘suara’ ketika penghitungan dan penetapan calon terpilih ini tidak terselamatkan secara baik maka sempurna sudah kegagalan penyelenggaraan pemilu kali ini. Pemilu gagal bukan karena tidak dilaksanakan pada waktunya tetapi lebih pada kualitas pemilu yang tidak dijaga dengan baik.</p>
<p>Sampai pada titik ini peran serta masyarakat dalam tahap pemilu yang masih tersisa bukan hanya penting tetapi sangat dibutuhkan. Masyarakat sipil perlu terlibat dalam mengawal tahap paling kritis dalam pemilu kita, yaitu menjaga agar suara pemilih aman.</p>
<p>Masyarakat dapat mengambil berbagai bentuk penyelamatan. Diantara bentuk-bentuk keterlibatan itu diantaranya menjadi pemantau pemilu dan melakukan kontrol hasil pemilu melalui <em>quick count</em>. Tentu saja bentuk ketrlibatan itu perlu dlakukan secara profesional agar tidak semakin memperparah persoalan. ***</p>
<hr size="1" /><a href="#_ftnref1"><sup><sup>[1]</sup></sup></a> Lihat artikel penulis yang dipublikasikan Harian Kompas Nasional dibawah judul “(De) Legitimasi Pemilu”, Jumat, 18 Juli 2008.</p>
<p><a href="#_ftnref2"><sup><sup>[2]</sup></sup></a> Pasal itu berbunyi sebagai berikut “ partai politik peserta pemilu 2004 yang tidak memenuhi ketentuan pasal 315 dapat mengikuti pemilu 2009 dengan ketentuan: …..(d) memiliki kursi di DPR RI hasil pemilu 2004”.  Pasal ini oleh partai-partai yang tidak lolos <em>ET </em>sebesar 3% digugat ke MK karena dinilai tidak adil dan menyalahi ketentuan ET 3%.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://sigitp.staff.ugm.ac.id/?feed=rss2&#038;p=55</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>DISPROPORSIONALITAS SUARA DALAM PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2004</title>
		<link>https://sigitp.staff.ugm.ac.id/?p=53</link>
		<comments>https://sigitp.staff.ugm.ac.id/?p=53#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 21 Apr 2010 03:21:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sigitp.staff.ugm.ac.id/?p=53</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Sigit Pamungkas Dosen Jurusan Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM Pemilu merupakan sarana menghadirkan representasi politik masyarakat ke dalam panggung politik melalui partai dan wakil-wakil yang terpilih. Dalam proses menghadirkan representasi politik itu, pemilu merupakan sarana yang dapat ‘dimanipulasi’, dan ‘diotak-atik’ oleh siapapun untuk tujuan dan kepentingan-kepentingan  tertentu. Dalam sejarah pemilu di Indonesia, hingga saat [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oleh: Sigit Pamungkas</strong></p>
<p><strong>Dosen Jurusan Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Pemilu merupakan sarana menghadirkan representasi politik masyarakat ke dalam panggung politik melalui partai dan wakil-wakil yang terpilih. Dalam proses menghadirkan representasi politik itu, pemilu merupakan sarana yang dapat ‘dimanipulasi’, dan ‘diotak-atik’ oleh siapapun untuk tujuan dan kepentingan-kepentingan  tertentu.</p>
<p><span id="more-53"></span></p>
<p>Dalam sejarah pemilu di Indonesia, hingga saat ini sistem pemilu proporsional masih dilihat sebagai pilihan yang tepat dalam mengkonversi kepentingan-kepentingan politik warga negara. Berbagai momentum politik yang hadir dalam konstelasi politik nasional tidak menyurutkan pilihan atas keunggulan sistem proporsional dalam membentuk perwakilan politik, meskipun disana –sini dilakukan penyempurnaan dan modifikasi.</p>
<p>Pada Pemilu 2004, secara prinsip memakai sistem pemilu proporsioanl. Tetapi, dibandingkan pemilu-pemilu sebelumnya yang pernah dilaksanakan memiliki kompleksitas yang berbeda. Hal ini karena sistem pemilu 2004 membatasi kursi yang diperebutkan berkisar antara 3-12 kursi di setiap daerah pemilihan. Akibatnya, lingkup daerah pemilihan tidak seperti pada pemilu-pemilu sebelumnya yang menempatkan provinsi secara otomatis menjadi satu daerah pemilihan. Dengan formula <em>district magnitude</em> antara 3-12 kursi mengakibatkan ada provinsi yang harus dipecah-pecah menjadi beberapa daerah pemilihan (daerah pemilihan majemuk). Konsekwensinya, di sengaja atau tidak, pemecahan ini membuka peluang munculnya ‘<em>partisan gerrymandering’</em> yang menguntungkan dan secara bersamaan merugikan partai tertentu. Selain itu, membagi-bagi provinsi ke dalam beberapa daerah pemilihan menjadikan peluang terjadinya disproporsionalitas suara menjadi semakin besar, padahal lazimnya sistem pemilu proporsional adalah perolehan suara partai berbanding lurus dengan perolehan kursi partai.</p>
<p>Berkaitan dengan itu, tulisan berikut ini berusaha mengeksplorasi disproporsionalitas suara dalam Pemilu DPR tahun 2004 ketika sebuah provinsi dibagi dalam beberapa daerah pemilihan (distrik majemuk), dan seandainya sebuah provinsi menjadi daerah pemilihan itu sendiri (daerah pemilihan tunggal) seperti yang terjadi pada pemilu 1999. Disproporsionalitas suara akan dilihat dalam tiga dimensi, yaitu sisa suara terbuang (wasted vote), kadar keterwakilan, dan indek disproporsionalitas. Daerah pemilihan di Provinsi NAD, Sumatera Utara, dan Jawa Barat dipakai sebagai ruang penjelas. Data yang dipakai adalah data sekunder yang berupa data agregate yang diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelanggara pemilu tahun 2004.</p>
<p><strong>Representasi, Sistem Pemilu dan Disproporsionalitas</strong></p>
<p>Persoalan keterwakilan (representasi) merupakan antitesis demokrasi langsung dan perwakilan merupakan tema ajeq dalam sejarah teori politik. Dalam khasanah teori politik konsep ini adalah sangat problematik. Jika demokrasi dimaknai sebagai pemerintahan oleh rakyat, lalu bagaimana cara rakyat  berkuasa?</p>
<p>Ditunjukkan oleh Will Kymlicka (2002) betapa semua negara yang menganut demokrasi mengalami problem besar dalam tema ini. Ditunjukkannya, warga Amerika Afrika merupakan 12, 4% dari penduduk Amerika Serikat tetapi hanya memegang 1,4 dari keseluruhan kursi terpilih, orang-orang Amerika berbahasa Spanyol merupakan 8% dari jumlah penduduk namun hanya memegang 0,8% dari kursi yang dipilih. Di Kanada orang-orang Aborigin merupakan 3,4 dari jumlah penduduk, namun hanya memperoleh 1% kursi dalam legislatif. Ketimpangan representasi tersebut hanya sedikit contoh dari sedemikian banyak deret ketimpangan keterwakilan yang dapat disebut.</p>
<p>Dalam negara demokrasi, mekanisme yang digunakan untuk mengkonversi realitas masyarakat dalam bentuk representasi politik yang kemudian diwadahi dalam lembaga perwakilan atau yang populer dengan sebutan parlemen atau lembaga legislatif adalah pemilu. Melalui pemilu ada dua arus utama tentang makna representasi yang harus dikonversi dari masyarakat kedalam lembaga legislatif (Farrell, 1997:6).</p>
<p>Pertama, konsep ’mikrokosmos’ yang mengandaikan legislatif adalah ’sample’ dari populasi yang bernama masyarakat. Dengan kata lain, legislatif adalah gambar yang ada di dalam cermin dari sebuah benda yang ada di depannya, ia miniatur dari masyarakat. Sebagai gambar maka legislatif  sekedar pantulan dari kenyataan yang ada di dalam masyarakat tanpa ada penambahan ataupun pengurangan sedikitpun. Legislatif harus merefleksikan besaran masyarakat, bagaimana mereka berfikir, merasa, dan bertindak.</p>
<p>Kedua,  konsep ’prinsipal-agen’. Konsep ini menyatakan bahwa yang penting dari legislatif adalah bagaimana ia dapat bertindak mewakili para pihak yang memilihnya. Asalkan legislatif dapat bertindak mewakili kepentingan para pihak yang memilihnya maka ia sudah dapat dikatakan representatif. Sedangkan bagaimanapun carut-marut komposisi statistik-sosiologis tidak menjadi persoalan yang patut untuk diributkan.</p>
<p>Dalam konteks konversi representasi tersebut, ada keyakinan bahwa sistem pemilu proporsional (Proportional Representative/PR) adalah sistem yang lebih dekat untuk merealisasikan konsep representasi mikrokosmos. Semenara itu, representasi ’prinsipal-agen’ diyakini diakomodasi dalam sistem pemilu distrik (Majoritarian).</p>
<p>Realitasnya, dari dua sistem pemilu yang ada tidak dapat disimpulkan mana yang lebih baik sistem proporsional atau distrik (Farrell, 1997:7). Menurut Farrell, setiap sistem pemilu melekat ’efek distorsi natural’’ (natural distorting effects) (Ibid,142). Satu wujud pasti yang disepkati oleh banyak ahli adalah masalah proporsionalitas atau disproporsionalitas.</p>
<p>Disproporsionalitas berarti penyimpangan antara pembagian kursi partai dengan perolehan suara yang mereka dapat. Bila dibalik, maka proporsionalitas yang sempurna adalah ketika setiap partai menerima kursi yang sama dengan jumlah suara yang mereka depatkan. Pada sistem pemilu proporsional, tingkat disproporsionalitasnya lebih rendah dibandingkan sistem pemilu distrik (Lihat Tabel 1). Rendahnya tingkat disproporsionalitas pada sistem pemilu proporsionalitas dibandingkan sistem pemilu distrik berkaitan dengan perbedaan prinsip pengalokasian kursi. Pada sistem proporsional, pengalokasian kursi partai secara teoritik berbanding lurus dengan perolehan suara partai dalam pemilu. Sementara itu, pada sistem pemilu distrik pengalokasian kursi pada dasarnya memakai prinsip ’the winner take all’. Pada prinsip ini, partai atau kandidat yang memperoleh suara terbanyak, meskipun tidak mayoritas mutlak, langsung dinyatakan sebagai pemenang. Dengan kata lain, perolehan suara yang besar dari sebuah partai dengan sistem pemilu distrik tidak menjamin perolehan kursi diparlemen. Perolehan Partai Hijau (Green Party) di Inggris pada Pemilu 1989 misalnya, meskipun partai itu memperoleh 15% suara nasional tetapi dia tidak mendapatkan kursi sama sekali pada legislatif nasional. Hal ini karena dalam perebutan kursi di setiap distrik partai ini tidak ada yang mendapatkan suara mayoritas.</p>
<p>Tabel 1</p>
<p>Rata-rata disproporsionalitas dan tipe sistem pemilu (digunakan dalam pemilu legislatif) di 36 negara demokrasi, 1945-1996</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0" width="592">
<tbody>
<tr>
<td width="95" valign="top"></td>
<td width="113" valign="top">Disproportionality (%)</td>
<td width="89" valign="top">Electoral System</td>
<td width="93" valign="top"></td>
<td width="113" valign="top">Disproportionality (%)</td>
<td width="89" valign="top">Electoral System</td>
</tr>
<tr>
<td width="95" valign="top">Netherlands</td>
<td width="113" valign="top">1.30</td>
<td width="89" valign="top">PR</td>
<td width="93" valign="top">Spain</td>
<td width="113" valign="top">8.15</td>
<td width="89" valign="top">PR</td>
</tr>
<tr>
<td width="95" valign="top">Denmark</td>
<td width="113" valign="top">1.83</td>
<td width="89" valign="top">PR</td>
<td width="93" valign="top">Australia</td>
<td width="113" valign="top">9.26</td>
<td width="89" valign="top">Maj</td>
</tr>
<tr>
<td width="95" valign="top">Sweden</td>
<td width="113" valign="top">2.09</td>
<td width="89" valign="top">PR</td>
<td width="93" valign="top">PNG</td>
<td width="113" valign="top">10.06</td>
<td width="89" valign="top">Plur</td>
</tr>
<tr>
<td width="95" valign="top">Israel</td>
<td width="113" valign="top">2.27</td>
<td width="89" valign="top">PR</td>
<td width="93" valign="top">UK</td>
<td width="113" valign="top">10.33</td>
<td width="89" valign="top">Plur</td>
</tr>
<tr>
<td width="95" valign="top">Malta</td>
<td width="113" valign="top">2.36</td>
<td width="89" valign="top">PR-STV</td>
<td width="93" valign="top">Colombia</td>
<td width="113" valign="top">10.62</td>
<td width="89" valign="top">PR*</td>
</tr>
<tr>
<td width="95" valign="top">Austria</td>
<td width="113" valign="top">2.47</td>
<td width="89" valign="top">PR</td>
<td width="93" valign="top">New Zealand</td>
<td width="113" valign="top">11.11</td>
<td width="89" valign="top">Plur</td>
</tr>
<tr>
<td width="95" valign="top">Germany</td>
<td width="113" valign="top">2.52</td>
<td width="89" valign="top">PR</td>
<td width="93" valign="top">India</td>
<td width="113" valign="top">11.38</td>
<td width="89" valign="top">Plur</td>
</tr>
<tr>
<td width="95" valign="top">Switzerland</td>
<td width="113" valign="top">2.53</td>
<td width="89" valign="top">PR</td>
<td width="93" valign="top">Canada</td>
<td width="113" valign="top">11.72</td>
<td width="89" valign="top">Plur</td>
</tr>
<tr>
<td width="95" valign="top">Finland</td>
<td width="113" valign="top">2.93</td>
<td width="89" valign="top">PR</td>
<td width="93" valign="top">Botswana</td>
<td width="113" valign="top">11.74</td>
<td width="89" valign="top">Plur</td>
</tr>
<tr>
<td width="95" valign="top">Belgium</td>
<td width="113" valign="top">3.24</td>
<td width="89" valign="top">PR</td>
<td width="93" valign="top">Costa Rica</td>
<td width="113" valign="top">13.65</td>
<td width="89" valign="top">PR</td>
</tr>
<tr>
<td width="95" valign="top">Italy</td>
<td width="113" valign="top">3.25</td>
<td width="89" valign="top">PR</td>
<td width="93" valign="top">Trinidad</td>
<td width="113" valign="top">13.66</td>
<td width="89" valign="top">Plur</td>
</tr>
<tr>
<td width="95" valign="top">Luxembourg</td>
<td width="113" valign="top">3.26</td>
<td width="89" valign="top">PR</td>
<td width="93" valign="top">Venezuela</td>
<td width="113" valign="top">14.41</td>
<td width="89" valign="top">PR*</td>
</tr>
<tr>
<td width="95" valign="top">Ireland</td>
<td width="113" valign="top">3.45</td>
<td width="89" valign="top">PR-STV</td>
<td width="93" valign="top">United States</td>
<td width="113" valign="top">14.91</td>
<td width="89" valign="top">Plur*</td>
</tr>
<tr>
<td width="95" valign="top">Portugal</td>
<td width="113" valign="top">4.04</td>
<td width="89" valign="top">PR</td>
<td width="93" valign="top">Bahamas</td>
<td width="113" valign="top">15.47</td>
<td width="89" valign="top">Plur</td>
</tr>
<tr>
<td width="95" valign="top">Iceland</td>
<td width="113" valign="top">4.25</td>
<td width="89" valign="top">PR</td>
<td width="93" valign="top">Barbados</td>
<td width="113" valign="top">15.75</td>
<td width="89" valign="top">Plur</td>
</tr>
<tr>
<td width="95" valign="top">Norway</td>
<td width="113" valign="top">4.83</td>
<td width="89" valign="top">PR</td>
<td width="93" valign="top">Mauritius</td>
<td width="113" valign="top">16.43</td>
<td width="89" valign="top">Plur</td>
</tr>
<tr>
<td width="95" valign="top">Japan</td>
<td width="113" valign="top">5.03</td>
<td width="89" valign="top">SNTV</td>
<td width="93" valign="top">Jamaica</td>
<td width="113" valign="top">17.75</td>
<td width="89" valign="top">Plur</td>
</tr>
<tr>
<td width="95" valign="top">Greece</td>
<td width="113" valign="top">8.08</td>
<td width="89" valign="top">PR</td>
<td width="93" valign="top">France</td>
<td width="113" valign="top">21.08</td>
<td width="89" valign="top">Maj*</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Sumber: Lijphart, 1999: 162</p>
<p>Meskipun demikian, dalam variasi dari sistem proporsional juga menyimpan tingkat disproporsionalitas tertentu. Pada negara-negara yang sama-sama menerapkan sistem proporsional juga memiliki tingkat disproporsionalitas yang berbeda. Hal ini terutama terkait dengan cara pendistrikan dan pengalokasian perolehan kursi partai.</p>
<p>Dalam banyak kasus, disproporsionalitas suara lahir sebagai rekayasa politik daripada sebuah kebetulan murni. Biasanya dilakukan oleh partai atau orang yang sedang berkuasa atau orang yang ingin berkuasa dengan memanfaatkan ketidakpahaman orang tentang hal ini. Salah satu cara paling populer adalah dengan menggunakan teknik <em>gerrymandering. </em></p>
<p><em>Gerrymandering </em>adalah suatu mekanisme untuk menentukan batas-batas distrik (daerah pemilihan). G<em>errymandering</em> sebagai cara untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu memakai prinsip maksimalisasi suara efektif pendukung dan meminimalisasi suara efektif lawan. Konsekwensi, karena satu partai berusaha memaksimalkan keuntungan suara pendukung dalam  salah satu distrik maka proporsionalitas suara yang dapat terwakili menjadi dipertanyakan. Akan banyak suara pemilih yang terbuang yang tidak dapat dikonversi di legislatif (the <a title="Wasted vote effect" href="http://en.wikipedia.org/wiki/Wasted_vote_effect">wasted vote effect</a>). Dibanyak negara Eropa dan Amerika Serikat, teknik <em>gerrymandering </em>ini seringkali digunakan untuk memenangkan partai-partai yang sedang berkuasa atau partai yang ingin berkuasa. Pertimbangannya, dengan melakukan teknik <em>gerrymandering </em>dipastikan  perolehan kursi mereka diparlemen akan bertambah meskipun pendukungnya tidak berubah.</p>
<p>Untuk mengetahui disproporsionalitas suara, telah banyak rumusan yang dikembangkan oleh para ahli. Diantara yang sering digunakan adalah pengukuran yang dikembangkan oleh Rae (1967-index Rae), Loosemore dan Hanby (1971-index Loosemore-Hanby), Gallagher (1991-index least-squares), dan Lijphart (1994-index Largest-deviation) (Farrell, 1997: 145). Semua rumusan tersebut dapat digunakan untuk melihat proporsionalitas pada segala level: proporsionalitas pada rumpun sistem pemilu, formula pemilihan,level distrik, dan sebaginya  yang sama ataupun ataupun berbeda.</p>
<p>Yang perlu dicatat dari banyaknya rumusan untuk mengetahui indek disproporsionalitas ini  bahwa itu semua tidak lain adalah adanya kelemahan yang terkandung dalam masing-masing indek pengukuran yang kemudian berusaha diperbaiki oleh ahli lainnya. Indek Rae sebagai rumusan tertua misalnya, indek ini sangat sensistif dengan persentase yang didapatkan oleh partai-partai kecil. Akibatnya muncul index Loosemore-Hanby yang berusaha menutup kelemahan Indek Rae.</p>
<p><strong>Disproporsionalitas Di Tiga Provinsi</strong></p>
<p>Di Provinsi NAD, pada Pemilu 2004 jumlah penduduk di provinsi yang terkenal dengan sebutan serambi Mekah ini sebanyak 4.227.000 jiwa. Dari jumlah tersebut  jumlah pemilih sebanyak 2.502.883 orang. Total kursi yang diperebutkan sebanyak 13 kursi yang terbagi ke dalam 2 daerah pemilihan. Sedangkan di Sumatera Utara kursi yang diperebutkan merupakan kategori distrik besar, yaitu 29 kursi. Dari jumlah kursi tersebut kemudian di bagi kedalam 3 daerah pemilihan.  Jumlah di Sumatera Utara sendiri adalah sebanyak 11.890 jiwa. Dari jumlah tersebut  sebanyak 7.297.615 orang berhak menjadi pemilih.  Sementara itu di Jawa Barat, seperti di Sumatera Utara, merupakan kategori distrik besar, yaitu lebih dari 10 kursi yang diperebutkan. Jumlah penduduk adalah 38.059.552. Jumlah pemilih sebanyak 25.141.019. Kursi yang diperebutkan sebanyak 90 kursi. Provinsi ini dibagi kedalam 10 daerah pemilihan.</p>
<p>Di ketiga provinsi tersebut, disproporsionalitas suara dilihat dari sisa suara terbuang menunjukkan bahwa daerah pemilihan majemuk memperbesar sisa suara terbuang, dan daerah pemilihan tunggal memperkecil sisa suara terbuang. Sisa suara terbuang merupakan sisa suara dari partai politik yang tidak dikonversi menjadi kursi. Disemua provinsi yang diteliti dalam penelitian ini memperlihatkan bahwa sisa suara terbuang lebih tinggi pada daerah pemilihan majemuk dibandingkan dengan  sisa suara terbuang di daerah pemilihan tunggal.</p>
<p>Di Provinsi NAD menunjukkan bahwa sisa suara terbuang di daerah pemilihan majemuk sebesar 0,04% sedangkan di daerah pemilihan tunggal adalah 0,02%. Terdapat selisih 0,02% sisa suara terbuang antara ketika NAD dibagi menjadi daerah pemilihan majemuk dengan daerah pemilihan tunggal.</p>
<p>Tabel</p>
<p>Perbandingan Sisa Suara Terbuang di Tiga Provinsi</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0" width="538">
<tbody>
<tr>
<td rowspan="2" width="116" valign="bottom">Provinsi</td>
<td rowspan="2" width="115" valign="bottom">Total Pemilih</td>
<td colspan="4" width="307" valign="top">Sisa Suara Terbuang</td>
</tr>
<tr>
<td colspan="2" width="153" valign="top">DP Majemuk</td>
<td colspan="2" width="154" valign="bottom">DP Tunggal</td>
</tr>
<tr>
<td width="116" valign="bottom">NAD</td>
<td width="115" valign="bottom">2.105.477</td>
<td width="86" valign="top">917.997</td>
<td width="67" valign="top">0.04%</td>
<td width="95" valign="bottom">375.745</td>
<td width="60" valign="bottom">0.02%</td>
</tr>
<tr>
<td width="116" valign="bottom">Sumatera Utara</td>
<td width="115" valign="bottom">5.538.736</td>
<td width="86" valign="top">1.350.801</td>
<td width="67" valign="top">24.39%</td>
<td width="95" valign="bottom">494.429</td>
<td width="60" valign="bottom">8.93%</td>
</tr>
<tr>
<td width="116" valign="bottom">Jawa Barat</td>
<td width="115" valign="bottom">21.430.726</td>
<td width="86" valign="top">4870.581</td>
<td width="67" valign="top">22.73%</td>
<td width="95" valign="bottom">1295.748</td>
<td width="60" valign="bottom">6.05%</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p><strong> </strong></p>
<p>Demikian juga di Provinsi Sumatera Utara, sisa suara terbuang di daerah pemilihan majemuk lebih besar dibandingkan di daerah pemilihan tunggal. Di daerah pemilihan majemuk sisa suara terbuang adalah 24.39%, dan sisa suara terbuang di daerah pemilihan tunggal sebesar 8.93%. Terdapat selisih sebesar 15,46% lebih besar sisa suara terbuang di daerah pemilihan majemuk.</p>
<p>Sementara itu di provinsi Jawa Barat menunjukkan hal yang sama dengan kecenderungan sisa suara terbuang di Provinsi NAD dan Sumatera Utara. Sisa suara terbuang pada daerah pemilihan majemuk sebesar 22.73%, sedangkan pada daerah pemilihan tunggal sebesar 6.05%. dengan demikian, selisih sisa terbuang antara dua jenis daerah pemilihan untuk di Jawa Barat adalah 16.68%.</p>
<p>Meskipun demikian, bukan sebuah pola apabila semakin tinggi kemajemukan daerah pemilihan maka semakin tinggi sisa suara terbuang.  Hal itu terlihat dari selisih sisa suara terbuang yang terjadi di Sumatera Utara dengan di Jawa Barat. Di Jawa Barat, tingkat kemajemukan daerah pemilihan lebih tinggi dibandingkan di Sumatera Utara tetapi selisih sisa suara terbuang antara daerah pemilihan tunggal dan majemuk di provinsi tersebut lebih tinggi di Sumatera Utara.</p>
<p>Sementara itu, disproporsionalitas suara dilihat dari kadar keterwakilan memperlihatkan bahwa daerah pemilihan majemuk dan daerah pemilihan tidak mempengaruhi kadar keterwakilan. Kadar keterwakilan menunjukkan berapa besar suara yang diperoleh partai mampu ditransfer ke dalam kursi. Di semua daerah penelitian secara umum menunjukkan tidak ada pola yang pasti tentang kadar keterwakilan di daerah pemilihan tunggal maupun di daerah pemilihan majemuk. Di semua daerah pemilihan,tunggal maupun majemuk, di ketiga provinsi yang diteliti menunjukkan wajah ganda kadar keterwakilan, yaitu representasi yang berlebihan (over representasi), dan dibawah representasi (under representation).</p>
<p>Pada daerah pemilihan tunggal, di NAD over representasi terjadi pada 7 partai dari 10 partai yang mendapatkan kursi. Golkar, PKB, PDIP dan PNUI adalah beberapa partai yang beruntung dengan format daerah pemilihan tunggal. Proporsi perolehan kursi mereka melebihi proporsi suara yang mereka kumpulkan. Sementara itu, PPP merupakan partai yang sangat dirugikan dalam daerah pemilihan tunggal. sebanyak 6,1% suara PPP tidak terwakili secara baik.</p>
<p>Sementara itu di Sumatera Utara, masih dengan daerah pemilihan tunggal, over representasi terjadi pada 12 partai dari 15 partai yang mendapatkan kursi. Beberapa partai yang paling diuntungkan diantaranya adalah PPP, PNBK dan PDIP dibandingkan PDS. Ketiga partai yang disebut pertama representasi perwakilannya berlebih dibandingkan PDS yang justru proporsionalitas representasinya kurang.</p>
<p>Di Jawa Barat, over representasi terjadi pada 12 partai, dan hanya satu partai yang proporsionalitas representasinya baik (proporsionalitas / representative) yaitu PDS. PDS memiliki representasi yang paling bagus karena antara perolehan suara dengan perolehan kursi sebanding.</p>
<p>Tabel</p>
<p>Perbandingan Kadar Keterwakilan di Tiga Provinsi</p>
<p>(dalam %)</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0" width="535">
<tbody>
<tr>
<td rowspan="2" width="92" valign="bottom"><strong>Partai</strong></td>
<td colspan="2" width="145" valign="top"><strong>NAD</strong></td>
<td colspan="2" width="149" valign="top"><strong>Sumatera Utara</strong></td>
<td colspan="2" width="149" valign="top"><strong>Jawa Barat</strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="70" valign="top">DP</p>
<p>Tunggal</td>
<td width="76" valign="top">DP</p>
<p>Majemuk</td>
<td width="70" valign="top">DP</p>
<p>Tunggal</td>
<td width="79" valign="top">DP</p>
<p>Majemuk</td>
<td width="70" valign="top">DP</p>
<p>Tunggal</td>
<td width="79" valign="top">DP</p>
<p>Majemuk</td>
</tr>
<tr>
<td width="92" valign="bottom"><strong>PBSD</strong></td>
<td width="70" valign="top"></td>
<td width="76" valign="top"></td>
<td width="70" valign="top">-1.4</td>
<td width="79" valign="bottom">2.0</td>
<td width="70" valign="top"></td>
<td width="79" valign="top"></td>
</tr>
<tr>
<td width="92" valign="bottom"><strong>PBB</strong></td>
<td width="70" valign="top">-2.4</td>
<td width="76" valign="top">-2.4</td>
<td width="70" valign="top">-1.9</td>
<td width="79" valign="bottom">1.6</td>
<td width="70" valign="top">-0.5</td>
<td width="79" valign="top">1.7</td>
</tr>
<tr>
<td width="92" valign="bottom"><strong>PPP</strong></td>
<td width="70" valign="top">6.1</td>
<td width="76" valign="top">-1.5</td>
<td width="70" valign="top">-3.2</td>
<td width="79" valign="bottom">-3.2</td>
<td width="70" valign="top">-0.9</td>
<td width="79" valign="top">-4.2</td>
</tr>
<tr>
<td width="92" valign="bottom"><strong>PIB</strong></td>
<td width="70" valign="top"></td>
<td width="76" valign="top"></td>
<td width="70" valign="top">-1.3</td>
<td width="79" valign="bottom">2.1</td>
<td width="70" valign="top"></td>
<td width="79" valign="top"></td>
</tr>
<tr>
<td width="92" valign="bottom"><strong>PNBK</strong></td>
<td width="70" valign="top"></td>
<td width="76" valign="top"></td>
<td width="70" valign="top">-2.3</td>
<td width="79" valign="bottom">1.1</td>
<td width="70" valign="top"></td>
<td width="79" valign="top"></td>
</tr>
<tr>
<td width="92" valign="bottom"><strong>PD</strong></td>
<td width="70" valign="top">-1.6</td>
<td width="76" valign="top">-9.3</td>
<td width="70" valign="top">-1.1</td>
<td width="79" valign="bottom">-4.6</td>
<td width="70" valign="top">-0.2</td>
<td width="79" valign="top">-2.4</td>
</tr>
<tr>
<td width="92" valign="bottom"><strong>PNUI</strong></td>
<td width="70" valign="top">-4.8</td>
<td width="76" valign="top">2.9</td>
<td width="70" valign="top"></td>
<td width="79" valign="bottom"></td>
<td width="70" valign="top"></td>
<td width="79" valign="top"></td>
</tr>
<tr>
<td width="92" valign="bottom"><strong>PKPI</strong></td>
<td width="70" valign="top"></td>
<td width="76" valign="top"></td>
<td width="70" valign="top">-1.8</td>
<td width="79" valign="bottom">1.6</td>
<td width="70" valign="top"></td>
<td width="79" valign="top"></td>
</tr>
<tr>
<td width="92" valign="bottom"><strong>PAN</strong></td>
<td width="70" valign="top">-2.1</td>
<td width="76" valign="top">-2.1</td>
<td width="70" valign="top">-1.2</td>
<td width="79" valign="bottom">-4.6</td>
<td width="70" valign="top">-0.3</td>
<td width="79" valign="top">-3.7</td>
</tr>
<tr>
<td width="92" valign="bottom"><strong>PKPB</strong></td>
<td width="70" valign="top"></td>
<td width="76" valign="top"></td>
<td width="70" valign="top"></td>
<td width="79" valign="bottom"></td>
<td width="70" valign="top">-0.2</td>
<td width="79" valign="top">2.1</td>
</tr>
<tr>
<td width="92" valign="bottom"><strong>PKB</strong></td>
<td width="70" valign="top">-3.9</td>
<td width="76" valign="top">3.8</td>
<td width="70" valign="top"></td>
<td width="79" valign="bottom"></td>
<td width="70" valign="top">-5.5</td>
<td width="79" valign="top">-3.3</td>
</tr>
<tr>
<td width="92" valign="bottom"><strong>PKS</strong></td>
<td width="70" valign="top">1.4</td>
<td width="76" valign="top">-6.2</td>
<td width="70" valign="top">-0.3</td>
<td width="79" valign="bottom">3.2</td>
<td width="70" valign="top">-0.1</td>
<td width="79" valign="top">-3.4</td>
</tr>
<tr>
<td width="92" valign="bottom"><strong>PBR</strong></td>
<td width="70" valign="top">-0.3</td>
<td width="76" valign="top">-8.0</td>
<td width="70" valign="top">0.7</td>
<td width="79" valign="bottom">-6.2</td>
<td width="70" valign="top">-0.4</td>
<td width="79" valign="top">1.8</td>
</tr>
<tr>
<td width="92" valign="bottom"><strong>PDIP</strong></td>
<td width="70" valign="top">-3.6</td>
<td width="76" valign="top">4.1</td>
<td width="70" valign="top">-2.3</td>
<td width="79" valign="bottom">-2.3</td>
<td width="70" valign="top">-0.9</td>
<td width="79" valign="top">-3.1</td>
</tr>
<tr>
<td width="92" valign="bottom"><strong>PDS</strong></td>
<td width="70" valign="top"></td>
<td width="76" valign="top"></td>
<td width="70" valign="top">0.8</td>
<td width="79" valign="bottom">-6.1</td>
<td width="70" valign="top">0.0</td>
<td width="79" valign="top">0.0</td>
</tr>
<tr>
<td width="92" valign="bottom"><strong>GOLKAR</strong></td>
<td width="70" valign="top">-6.9</td>
<td width="76" valign="top">0.8</td>
<td width="70" valign="top">-0.2</td>
<td width="79" valign="bottom">-0.2</td>
<td width="70" valign="top">-0.8</td>
<td width="79" valign="top">0.3</td>
</tr>
<tr>
<td width="92" valign="bottom"><strong>PANCASILA</strong></td>
<td width="70" valign="top"></td>
<td width="76" valign="top"></td>
<td width="70" valign="top">-0.4</td>
<td width="79" valign="bottom">3.1</td>
<td width="70" valign="top"></td>
<td width="79" valign="top"></td>
</tr>
<tr>
<td width="92" valign="bottom"><strong>PELOPOR</strong></td>
<td width="70" valign="top"></td>
<td width="76" valign="top"></td>
<td width="70" valign="top">-1.3</td>
<td width="79" valign="bottom">2.2</td>
<td width="70" valign="top">-0.6</td>
<td width="79" valign="top">3.8</td>
</tr>
<tr>
<td width="92" valign="bottom"><strong>Jumlah </strong></td>
<td width="70" valign="top">-6.2</td>
<td width="76" valign="top">-17.9</td>
<td width="70" valign="top">-17.2</td>
<td width="79" valign="bottom">-10.3</td>
<td width="70" valign="top">-10.4</td>
<td width="79" valign="top">-10.4</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Keterangan: tanda (-) artinya <em>over representation, apabila tidak ada tanda (-) berarti under representation</em></p>
<p>Pada daerah pemilihan majemuk, di NAD dari 10 partai yang memperoleh alokasi kursi terdapat 6 partai yang proporsionalitas representasinya berlebihan. Proporsinalitas yang berlebihan itu terutama terjadi pada PD, PBR, dan PKS yang selisih proporsionalitasnya melebihi 5%. Ketiga partai sangat diuntungkan dengan formasi pembagian daerah pemilihan majemuk karena dengan suara yang terbatas mampu meraih proporsi kursi yang besar. Berbeda dengan ketiga partai itu, PDIP dan PKB  adalah partai yang dirugikan dalam format daerah pemilihan majemuk. Di Sumatera Utara, proporsionalitas yang berlebihan terjadi pada PDS, PBR, PAN, PD, dan PKB. Perolehan kursi mereka berdasarkan suara yang mereka peroleh melebihi dari yang seharusnya. Partai-partai itu sangat diuntungkan dengan daerah pemilihan majemuk. Sementara itu, Partai Pancasila, PKS, PBSD, PIB dan partai pelopor adalah  partai-partai yang dirugikan dalam daerah pemilihan majemuk di Sumatera Utara. Proporsi keterwakilan suara yang mereka peroleh adalah rendah. Kemudian di Jawa Barat, PPP merupakan partai yang proporsionalitas suaranya berlebihan, diikuti oleh PAN, PKB, dan PKS. Sementara itu, partai-partai yang dirugikan di Jawa Barat adalah PKPB, PBB dan Golkar. PDS merupakan partai yang representasinya berimbang.</p>
<p>Dari pemaparan tersebut terlihat bahwa, seperti telah disebutkan di atas bahwa tidak ada pola yang pasti tentang kadar keterwakilan di daerah pemilihan tunggal maupun di daerah pemilihan majemuk. Di semua daerah pemilihan,tunggal maupun majemuk, di ketiga provinsi yang diteliti menunjukkan wajah ganda kadar keterwakilan, yaitu representasi yang berlebihan (over representasi), dan dibawah representasi (under representation).</p>
<p>Meskipun demikian, terdapat satu pola dalam kadar keterwakilan ini bahwasanya over representasi banyak terjadi pada daerah pemilihan tunggal. Di NAD, over representasi pada DP Tunggal adalah 8 partai, di DP Majemuk adalah 6 partai; di Sumatera Utara, over representasi pada DP tunggal sejumlah 13 partai, di DP majemuk 7 partai. Terakhir, over representasi di Jawa Barat di DP Tunggal ada 10 partai, di DP majemuk 6 partai.</p>
<p>Banyaknya partai yang over representasi dengan skenario daerah pemilihan tunggal tersebut menjadikan wakil-wakil yang terpilih tidak jelas ia sedang mewakili siapa. Demikian juga dengan DP majemuk, dengan banyaknya proporsionalitas yang terbatas (under representation) menjadikan banyak suara pemilih yang tidak terwakili secara baik di parlemen. Pada situasi tersebut, konsep representasi dalam kontek itu menjadi problematik. Ketika sebuah daerah di bentuk DP tunggal ia akan over representasi, sedangkan apabila di bentuk DP majemuk akan terjadi under representasi.</p>
<p>Terakhir, disproporsionalitas suara dilihat dari indek disproporsionalitas suara menunjukkan bahwa distrik majemuk mempertinggi index disproporsionalitas, distrik tunggal memperkecil  index disproporsionalitas.<strong> </strong>Indek disproporsionalitas menunjukkan derajat disproporsionalitas suara dalam suatu sistem pemilu. Dari ketiga provinsi yang diteliti memperlihatkan bahwa indek disproporsionalitas daerah pemilihan majemuk lebih tinggi dibandingkan pada daerah pemilihan tunggal. artinya, disproporsionalitas di daerah pemilihan majemuk lebih tinggi dibandingkan pada daerah pemilihan tunggal.</p>
<p>Di NAD, indek disproporsionalitas di daerah pemilihan majemuk tidak memiliki selisih yang banyak dengan daerah pemilihan tunggal. Sementara itu, indek disproporsinalitas di Sumatera Utara, indek disproporsionalitas di daerah pemilihan tungal separuh dari daerah pemilihan majemuk. Di Jawa Barat, indek disproporsionalitas di daerah pemilihan tunggal memiliki selisih seperempatnya dari daerah pemilihan  majemuk.</p>
<p>Tabel</p>
<p>Perbandingan Index Disproporsionalitas Di Tiga Provinsi</p>
<p>(dalam %)</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0" width="550">
<tbody>
<tr>
<td rowspan="2" width="120" valign="bottom"><strong>Provinsi</strong></td>
<td rowspan="2" width="85" valign="top"><strong>Jumlah</strong></p>
<p><strong>Daerah</strong></p>
<p><strong>Pemilihan</strong></td>
<td rowspan="2" width="73" valign="top"><strong>Alokasi </strong></p>
<p><strong>Kursi</strong></td>
<td colspan="2" width="197" valign="top"><strong>Indek Disproporsionalitas</strong></td>
<td width="75" valign="top"></td>
</tr>
<tr>
<td width="101" valign="top"><strong>DP Majemuk</strong></td>
<td width="96" valign="top"><strong>DP Tunggal</strong></td>
<td width="75" valign="top"><strong>Selisih</strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="120" valign="bottom"><strong>NAD</strong></td>
<td width="85" valign="top">2</td>
<td width="73" valign="top">13</td>
<td width="101" valign="top">9.01</td>
<td width="96" valign="top">8.68</td>
<td width="75" valign="top">0.33</td>
</tr>
<tr>
<td width="120" valign="bottom"><strong>Sumatera Utara</strong></td>
<td width="85" valign="top">3</td>
<td width="73" valign="top">29</td>
<td width="101" valign="top">8.47</td>
<td width="96" valign="top">4.31</td>
<td width="75" valign="top">4.16</td>
</tr>
<tr>
<td width="120" valign="bottom"><strong>Jawa Barat </strong></td>
<td width="85" valign="top">10</td>
<td width="73" valign="top">90</td>
<td width="101" valign="top">6.58</td>
<td width="96" valign="top">4.11</td>
<td width="75" valign="top">2.47</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Apabila kita hubungkan antara jumlah daerah pemilihan di ketiga provinsi dengan indek disproporsionalitas terlihat ada semacam pola dalam relasi itu. Jawa Barat dengan jumlah daerah pemilihan yang lebih besar ternyata memiliki indek disproporsionalitas yang lebih kecil dibandingkan dengan provinsi yang memiliki jumlah daerah pemilihan yang lebih kecil. Artinya, jumlah daerah pemilihan yang  kecil/sedikit memperbesar indek disproporsionalitas, dan sebaliknya, jumlah daerah pemilihan memperkecil indek isproporsionalitas suara.</p>
<p>Sementara itu, relasi antara alokasi kusi di sebuah provinsi (district magnitude) dengan indek disproporsionalitas juga sebuah menunjukkan pola dalam hubungan itu. ada semcam hubungan yang terbalik, yaitu semakin besar alokasi kursi maka semakin kecil indek disproporsionalitas. NAD yang alokasi kursinya berjumlah 13 kursi indek disproporsionalitasnya lebih besar dbandingkan Sumatera Utara dan Jawa Barat, sedangkan Sumatera Utara yang alokasi kursinya lebih kecil dibandingkan Jawa Barat memiliki indek disproporsionalitas yang lebih tinggi dibandingkan jawa barat yang memiliki alokasi kursi yang lebih tinggi.</p>
<p>Relasi antara besaran alokasi kursi dengan besaran indek disproporsionalitas ini memperkuat bekerjanya ‘efek makanik’ dari sistem pemilu pr<a href="#_ftn1"><sup><sup>[1]</sup></sup></a>oporsional. Apabila indek disproporsionalitas di ketiga provinsi itu dibandingkan disproporsionalitas hasil pemilu tahun 1999 dapat disimpulkan bahwa di NAD dan Sumatera Utara mengalami perbaikan, sedangkan di Jawa Barat situasinya justru semakin buruk. Dalam riset yang dilakukan oleh Dwight Y. King memperlihatkan bahwa di ketiga provinsi tersebut, disproporsionalitas NAD, Sumatera Utara dan Jawa Barat masing-masing adalah sebesar 16,2; 10,9; dan 3,4.</p>
<p><strong>Dampak Disproporsionalitas</strong></p>
<p><strong>1. Derajat Pluralitas Partai </strong></p>
<p>Dari pemaparan sebelumnya dapat diperoleh kesimpulan bahwa disproporsionalitas yang kecil yang ada pada daerah pemilihan tungal semakin mempertinggi derajat pluralitas partai di parlemen dibandingkan pada daerah pemilihan majemuk. Dengan daerah pemilihan majemuk maka hanya sedikit partai yang dapat memperoleh kursi atau terwakili di DPR. Ini berbeda dengan pada daerah pemilihan tunggal, banyak partai boleh ikut berbagi kursi di parlemen.</p>
<p>Tabel</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0" width="531">
<tbody>
<tr>
<td width="41" valign="top"><strong>No</strong></td>
<td width="120" valign="top"></td>
<td colspan="2" width="187" valign="top"><strong>Jumlah Partai</strong></td>
<td colspan="2" width="182" valign="top"><strong>Sisa Suara terbuang </strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="41" valign="top"><strong> </strong></td>
<td width="120" valign="top"></td>
<td width="100" valign="top"><strong>DP Tunggal</strong></td>
<td width="87" valign="top"><strong>DP</strong></p>
<p><strong>Majemuk</strong></td>
<td width="84" valign="top"><strong>DP Tunggal</strong></td>
<td width="98" valign="top"><strong>DP</strong></p>
<p><strong>Majemuk</strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="41" valign="top"><strong>1</strong></td>
<td width="120" valign="top"><strong>NAD</strong></td>
<td width="100" valign="top">10</td>
<td width="87" valign="top">7</td>
<td width="84" valign="top">0.02%</td>
<td width="98" valign="top">0.04%</td>
</tr>
<tr>
<td width="41" valign="top"><strong>2</strong></td>
<td width="120" valign="top"><strong>Sumatera Utara</strong></td>
<td width="100" valign="top">15</td>
<td width="87" valign="top">9</td>
<td width="84" valign="top">8.93%</td>
<td width="98" valign="top">24.39%</td>
</tr>
<tr>
<td width="41" valign="top"><strong>3</strong></td>
<td width="120" valign="top"><strong>Jawa Barat</strong></td>
<td width="100" valign="top">12</td>
<td width="87" valign="top">9</td>
<td width="84" valign="top">6.05</td>
<td width="98" valign="top">22.73%</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Di NAD, sisa suara terbuang yang lebih rendah di daerah pemilihan tunggal  menghadirkan 10 partai politik  dibandingkan daerah pemilihan majemuk yang hanya membagi kursi DPR kepada 7 partai politik. PPP, PD, PKS dan PBR lebih diuntungkan lewat daerah pemilihan majemuk. Keempat partai tersebut memperoleh tambahan satu kursi jika dibandingkan memakai daerah pemilihan tunggal. Sementara itu, jika memakai daerah pemilihan tunggal, PNUI, PKB, PDIP, dan Golkar merupakan partai yang diuntungkan. Dalam daerah pemilihan majemuk, partai-partai itu, yaitu PNUI, PKB, dan PDIP, tidak mendapatkan kursi, dengan memakai daerah pemilihan tungal partai-partai tersebut berhasil memperoleh kursi DPR. Sementara itu, Golkar mendapatkan tambahan satu kursi pada daerah pemilihan tunggal ini.</p>
<p>Pluralitas partai dengan daerah pemilihan tunggal juga terjadi di Sumatera Utara dan Jawa Barat. Di Sumatera Utara, terdapat 15 partai yang memperoleh kursi di parlemen dengan daerah pemilihan tunggal, dan hanya 9 partai yang memperoleh kursi dengan daerah pemilihan majemuk. Dengan demikian, dengan daerah pemilihan majemuk terdapat 6 partai yang tidak terepresentasi di DPR, kecuali memakai daerah pemilihan tunggal. Keenam partai yang tidak terepresentasi dengan daerah pemilihan majemuk adalah PBSD, PBB, PIB, PNBK, PKPI dan Partai Pancasila.  Ketika keenam partai itu tidak memperoleh kursi di daerah pemilihan majemuk, beberapa partai yang memperoleh keuntungan adalah PPP, PD, PAN, PBR, PDS, Partai Pelopor.</p>
<p>Sementara itu, di Jawa Barat terdapat 12 partai yang memperoleh kursi di DPR dengan daerah pemilihan tunggal, lebih banyak partai yang memperoleh kursi di DPR dibandingkan ketika memakai daerah pemilihan majemuk yang hanya menghadirkan 9 partai. PBR, PKPB, dan Pelopor merupakan partai-partai yang diuntungkan dengan daerah pemilihan tunggal karena ketika memakai daerah pemilihan majemuk partai-partai itu tidak memperoleh kursi di DPR.</p>
<p>Dengan tinggnya derajat pluralitas partai maka dilihat dari segi perwakilan politik semakin baik format representasi yang dihadirkan. Berbagai spektrum ideologi  yang hadir di masyarakat dapat muncul ke panggung politik.  Berbagai kepentingan masyarakat dapat diartikulasikan melalui wakil-wakil yang mereka pilih.</p>
<p><strong>2. Tingkat Keadilan </strong></p>
<p>Disproporsionalitas suara menimbulkan persoalan keadilan, yaitu apakah perolehan suara sebuah partai diperlakukan sama seperti perlakukan terhadap suara yang diperoleh oleh partai yang lain. Pemaparan dibagian-bagian sebelumnya secara implisit telah mengungkapkan problem keadilan ini. Tidak hanya di satu provinsi persoalan keadilan itu muncul tetapi di semua provinsi yang menjadi objek penelitian.</p>
<p>Di NAD, dengan daerah pemilihan majemuk ketidakadilan dialami oleh PPP dan Golkar. Dengan suara mencapai 13% perolehan kursi PPP adalah 2 kursi, kontras dengan PD yang memperoleh jumlah kursi yang sama padahal perolehan suaranya hanya separuh dari suara PPP, yaitu 6,1%.  Demikian juga dengan Golkar, perolehan kursinya hanya 2, padahal suara yang dikumpulkan mencapai 16,2%.</p>
<p>Ketidakadilan dalam alokasi kursi juga terjadi di Sumatera Utara. PKS merupakan partai yang paling malang dalam formasi daerah majemuk. Dengan suara 6,6% PKS hanya memperoleh 1 kursi. Hal ini kontras dengan perolehan kursi PAN, PD, PBR, PDS yang perolehan suaranya di bawah PKS. Keempat partai itu masing-masing memperoleh 3 kursi  padahal suaranya dibawah PKS.</p>
<p>Lagi-lagi ketidakdilan ditemukan dalam daerah pemilihan majemuk di Jawa Barat. PKB adalah partai yang menerima ketidakadilan ini. Dalam daerah pemilihan majemuk, suara PKB dengan PAN tidak terpaut jauh, masing-masing adalah 5% dan 5,2%. Tetapi PKB hanya memperoleh 3 kursi, bandingkan dengan PAN yang memperoleh 8 kursi. Ketidakadilan juga dialami oleh PBR. Partai tersebut dalam daerah pemilihan majemuk dengan suara 1, 8 tidak mendapatkan kursi. Sementara itu PDS yang suaranya 1,1% memperoleh satu buah kursi.</p>
<p>Dengan melihat hal tersebut diatas terlihat bahwa ketidakadilan banyak menyelimuti partai-partai pada daerah pemilihan majemuk. Keadaan itu akan relatif berubah seandainya memakai daerah pemilihan tunggal. Di Jawa Barat misalnya, ketidakadilan yang diterima PKB pada daerah pemilihan majemuk tidak akan terjadi kalau memakai daerah pemilihan tungal. Di daerah pemilihan tunggal, PKB akan mendapatkan kursi sama dengan yang diperoleh PAN, yaitu 5 kursi. Derajat keterwakilan yang diperoleh PDIP, PPP, dan PD pun akan lebih proporsional pada daerah pemilihan tunggal daripada majemuk.</p>
<p>Dalam perspektif komparatif, menurut Reynolds ketidakadilan seperti ini juga pernah dialami oleh partai-partai yang berada di Inggris, yaitu terjadi tahun 1951 dan 1954, dimana partai-partai yang memenangkan sebagian besar suara mendapatkan kursi yang lebih sedikit dibandingkan lawan politiknya.<a href="#_ftn2"><sup><sup>[2]</sup></sup></a> Karena situasi itu bukan hanya dipandang tidak adil oleh banyak pihak, tetapi juga berbahaya bagi demokrasi karena ketidakpuasan atas partai-partai itu dapat dalam jangkan panjangn dapat mengganggu stabilitas pemerintahan karena dipandang tidak legitimate.</p>
<p><strong>Penutup</strong></p>
<p>Dengan melihat peluang problem disproporsionalitas dalam sistem proporsional, penelitian ini sampai pada kesimpulan bahwasanya disproporsionalitas suara pada daerah pemilihan majemuk, yaitu satu provinsi dibagi kedalam beberapa daerah pemilihan, lebih tinggi dibandingkan dengan sebuah provinsi menjadi satu daerah pemilihan tunggal. Pertama, dilihat dari sisi sisa suara terbuang, dari ketiga provinsi yang diteliti dan diskenariokan, sisa suara terbuang pada daerah pemilihan majemuk lebih tinggi dibandingkan sisa suara terbuang di daerah pemilihan tunggal.</p>
<p>Kedua, dilihat dari kadar keterwakilan, daerah pemilihan majemuk dan daerah pemilihan tidak mempengaruhi kadar keterwakilan.  Meskipun demikian, derajat keterwakilan di daerah pemilihan tunggal lebih baik dibandingkan di daerah pemilihan majemuk. Terakhir, dilihat dari indek disproporsinalitas, dengan memakai rumusan Gallagher yaitu Index Least-Squares, menunjukkan bahwa daerah pemilihan majemuk mempertinggi indek disproporsionalitas, dan sebaliknya.</p>
<p>Implikasi yang muncul dari disproporsionalitas itu ada dua, pertama, pluralitas partai politik yang terbentuk. Pada daerah pemilihan majemuk, pluralitas politik lebih terbatas dibandingkan pada daerah pemilihan tunggal. daerah pemilihan tunggal menghadirkan spketrum partai politik yang lebih luas dibandingkan daerah pemilihan tunggal. Banyak partai yang harus tereliminasi, dalam arti tidak mendapatkan kursi parlemen,  ketika berada pada daerah pemilihan majemuk. Sementara itu, dengan daerah pemilihan tunggal partai-partai yang dieliminasi dalam daerah pemilihan majemuk dapat muncul sebagai sebuah kekuatan politik di parlemen.</p>
<p>Implikasi kedua adalah persoalan keadilan politik. Pada daerah pemilihan majemuk diskriminasi terhadap partai-partai lebih banyak dijumpai dibandingkan pada daerah pemilihan tunggal. Dengan perolehan suara yang sama atau berada dalam rentang yang dekat, pada daerah pemilihan majemuk ketidakadilan begitu nyata. Beberapa ketidakadilan itu diantaranya: (1) partai dengan perolehan suara yang sama belum tentu memperoleh kursi yang sama; (2) partai dengan perolehan suara yang lebih tinggi belum tentu memperoleh kursi yang lebih tinggi; (3) partai yang perolehan suaranya sama belum tentu sama-sama mendapatkan kursi. Kondisi itu berbeda ketika berada di daerah pemilihan tunggal. beberapa anomali itu, setidaknya dari segi kuantitas, dapat diminimalisasi.</p>
<p>Berangkat dari persoalan tersebut, desain sistem pemilu proporsional saat ini sesungguhnya sedang dalam masalah dalam hal representasi politik. Oleh karena itu diperlukan sebuah langkah untuk mengatasinya. Berfikir untuk menghilangkan daerah pemilihan adalah tidak mungkin karena spirit dari adanya daerah pemilihan itu adalah dalam rangka membentuk konstituensi. Dengan daerah pemilihan yang kecil diharapkan akan lahir wakil-wakil rakyat yang mengakar di daerah pemilihan tersebut sehingga akuntabilitas wakil rakyat dapat dikontrol. Dalam hemat penulis, memperkecil daerah pemilihan justru semakin relevan agar konstituensi dapat dibangun secara lebih kokoh. Hanya saja, problem disproporsionalitas harus dipecahkan.</p>
<p>Beberapa kebijakan yang dapat diambil untuk mengatasi problem disproporsioanliatas itu diantaranya adalah sebagai berikut. Pertama, membuat penghitungan berlapis-lapis. Melalui metode ini, kursi di sebuah daerah pemilihan hanya dialokasikan kepada sebuah partai apabila partai itu memenuhi secara sempurna bilangan pembagi pemilih. Apabila masih terdapat sisa kursi yang belum habis dibagi maka sisa suara partai yang ada ditarik ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu provinsi, untuk digabungkan dengan suara di daerah lain yang alokasi kursinya belum habis dibagi. Sistem ini dipakai terus, dalam arti ditarik kelevel yang lebih tinggimisalnya nasional, sampai kursi habis dibagi kepada partai-partai yang dapat memenuhi bilangan pembagi pemilih secara sempurna.</p>
<p>Cara kedua adalah dengan membagi kursi parlemen ke dalam dua jenis perwakilan. Perwakilan pertama adalah perwakilan yang diisi melalui penghitungan berdasarkan perolehan suara di daerah pemilihan. Sedangkan perwakilan kedua diisi melalui distribusi kepada partai-partai yang mengalami disproporsionalitas, dalam arti ada suara partai yang belum terkonversi secara adil dalam kursi parlemen. Misalkan saja ada 560 kursi DPR. Dari jumlah tersebut, 500 kursi diperebutkan kepada partai-partai dalam pemilu melalui sejumlah daerah pemilihan, sedangkan sisanya, yaitu 60 kursi dialokasikan kepada partai-partai yang mengalami disproporsionalitas suara.</p>
<p>Dengan kedua cara itu, dua keuntungan dapat diraih sekaligus, konstituensi wakil rakyat tetap dapat dimaksimalkan dengan adanya daerah pemilihan yang majemuk, dan secara bersamaan disproporsionalitas suara dapat diminimalkan.***</p>
<p>BACAAN</p>
<p>Emilda, Lily, Kompleksitas Permasalahan Penyelenggaraan Pilkada Langsung Walikota Yogyakarta, Skripsi, Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisipol UGM, Yogyakarta, 2007</p>
<p>Farrell, David M., <a href="http://www.amazon.com/Electoral-Systems-Introduction-David-Farrell/dp/0333801628/ref=sr_1_1?ie=UTF8&amp;s=books&amp;qid=1209522365&amp;sr=1-1">Electoral Systems: A Comparative Introduction, Oxford UP, New York, 2001 </a></p>
<p>International IDEA, Standar-Standar Internasional Pemilihan Umum Pedoman Peninjauan Kembali Kerangka Hukum, International IDEA,Swedia, 2002 (edisi Indonesia)</p>
<p>Kartawidjaya, Pipit Rochijat, Alokasi Kursi: Kadar Keterwakilan Penduduk dan Pemilih, Elsam, Jakarta, 2003</p>
<p>KPU Dalam Pemilu 2004: Perjuangan Membangun Kemandirian dan Kapabilitas, Skripsi, Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisipol UGM, Yogyakarta, 2005</p>
<p>Kristiadi, Josef, Pemilu dan Perilaku Pemilih, Disertasi, UGM, Yogyakarta,1993</p>
<p>Kymlica, Will, Kewargaan Multikultural (terj), LP3ES, Jakarta, 2003</p>
<p>Lijphart, Arend, Electoral System and Party Systems: A Study of Twenty-Sevwn Democracies 1945-1990, Oxford UP, New York, 1995</p>
<p>Lijphart, Arend, Patterns od Democracy: Government Forms and Performance in Thirty-Six Countries, Yale UP, New Haven London, 1999</p>
<p>Muttaqien, Imam, Sikap dan Perilaku Politik Aktivis IMM dalam Pemilu 2004, Skripsi, Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisipol UGM, Yogyakarta, 2006</p>
<p>Rahayu, Ilmia Astuti, Kuasa Uang Atas Pemilu, Skripsi, Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisipol UGM, Yogyakarta, 2006</p>
<p>Reilly, Ben dan Andrew Reynolds, Sistem Pemilu, IFES Indonesia, Jakarta, Tanpa tahun</p>
<p>Reynolds, Andrew, et.al., Electoral System Design: The New International IDEA Handbook, IDEA, Sweden, 2005,</p>
<p>Setiawan, Agus, KPU Provinsi DIY 2003-2004: Pergulatan dalam Pelembagaan Organisasi, Skripsi, Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisipol UGM, Yogyakarta, 2007</p>
<p>Wulansari Dyah Rahayu, Politik Pencitraan, Skripsi, Jurusan Ilmu Pemerintahan, Fisipol UGM, Yogyakarta, 2006</p>
<p><a href="http://en.wikipedia.org/wiki/Electoral_system">http://en.wikipedia.org/wiki/Electoral_system</a></p>
<hr size="1" /><a href="#_ftnref1"><sup><sup>[1]</sup></sup></a> Lihat Dwight Y. King, Half-Hearted Reform: Electoral Institution and The Struggle for Democracy In Indonesia, Praeger, London, 2003, hal.  94</p>
<p><a href="#_ftnref2"><sup><sup>[2]</sup></sup></a> Andrew Reynolds, Membantu Terbentuknya Pemerintah yang Stabil dan Efisien, dalam IDEA, Sistem pemilu, Kerjasama IDEA-United nations-IFES, tanpa tempat dan tahunpenerbitan, 32.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://sigitp.staff.ugm.ac.id/?feed=rss2&#038;p=53</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Elektabilitas Perempuan dalam Sistem Suara Terbanyak</title>
		<link>https://sigitp.staff.ugm.ac.id/?p=47</link>
		<comments>https://sigitp.staff.ugm.ac.id/?p=47#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 21 Apr 2010 03:11:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sigitp.staff.ugm.ac.id/?p=47</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Sigit Pamungkas Dosen Jurusan Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM Putusan MK tentang calon terpilih berdasarkan suara terbanyak telah memunculkan sikap pesimis mengenai nasib caleg perempuan. Putusan itu dianggap menutup peluang perempuan untuk menuai berkah dari sistem nomor urut bersyarat. Dengan putusan itu, sistem zipper one in three dalam pencalegan kemudian menjadi mandul dalam mengkatrol [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Oleh: Sigit Pamungkas</strong></p>
<p><strong>Dosen Jurusan Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM</strong></p>
<p>Putusan MK tentang calon terpilih berdasarkan suara terbanyak telah memunculkan sikap pesimis mengenai nasib caleg perempuan. Putusan itu dianggap menutup peluang perempuan untuk menuai berkah dari sistem nomor urut bersyarat. Dengan putusan itu, sistem zipper <em>one in three </em>dalam pencalegan kemudian menjadi mandul dalam mengkatrol keterpilihan perempuan.</p>
<p><span id="more-47"></span></p>
<p>Pasca putusan MK tersebut, beberapa pihak kemudian berupaya menyelamatkan keterpilihan caleg perempuan. KPU dengan didukung aktivis perempuan mewacanakan tafsir sistem suara terbanyak yang sensitif dengan isu gender. Wacana yang digulirkan adalah agar dari setiap tiga calon yang terpilih berdasarkan suara terbanyak salah satunya menyertakan caleg perempuan.</p>
<p>Wacana itu ternyata tidak disambut baik, bahkan terkesan ditanggapi secara <em>minor </em>oleh DPR<em>. </em>Pemerintah yang diharapkan lebih dapat sensitif dengan isu gender juga tidak merespon. Pemerintah berposisi putusan MK adalah <em>self execute</em>. Pemerintah hanya berkomitmen mengeluarkan Perppu yang terkait dengan perubahan daftar pemilih tetap dan keabsahan penandaan suara.</p>
<p>Dengan demikian, strategi <em>affirmative action </em>melalui penetapan calon terpilih kemungkinan besar akan gagal. Satu-satunya harapan agar perempuan dapat meningkatkan keterwakilannya di parlemen adalah melalui kompetisi bebas pemilu.</p>
<p>Di tengah sumberdaya ekonomi, pengalaman dan jejaring sosial dikuasai oleh laki-laki, bagaimanakah caleg perempuan dapat <em>survive</em> dalam kompetisi elektoral ini?</p>
<p><strong>Blok Politik</strong></p>
<p>Dalam sistem suara terbanyak, terjadi kompetisi tidak hanya inter-partai  tetapi juga intra-partai. Masing-masing caleg saling berlomba agar mereka meraup suara sebanyak-banyaknya. Tidak peduli apakah mereka berkompetisi dengan caleg dari partai lain atau partai sendiri, seorang caleg berusaha memaksimalisasi kepentingannya sendiri. Untuk memperebutkan kursi legislatif pada level yang sama, kompetisi berlangsung sangat individualistik.</p>
<p>Dengan kompetisi seperti itu, disinilah titik kritis caleg perempuan. Ia tidak boleh larut dengan pola kompetisi yang lahir dari sistem suara terbanyak yang serba individualistik. Caleg perempuan perlu menarik diri dari kompetisi seperti itu.</p>
<p>Bagi caleg perempuan, jalan yang perlu ditempuh adalah melakukan kolektivitas kampanye sesama caleg perempuan. Kolektivitas itu dibangun baik dari sesama caleg perempuan intra partai maupun inter partai. Intinya, caleg perempuan di semua partai harus menjadi blok politik tersendiri. Blok politik itu bersifat lintas partai.</p>
<p>Sebagai blok politik tersendiri, setiap caleg perempuan dalam kampanye saling mendukung bahkan saling mengkampanyekan caleg perempuan apapun partainya. Mereka harus membuang paradigma kampanye individualistik yang menempatkan semua caleg, baik caleg laki-laki maupun perempuan di dalam maupun diluar partainya, sebagai kompetitor. Kompetitor mereka saat ini adalah caleg laki-laki darimanapun partainya.</p>
<p>Gagasan perempuan sebagai blok politik tersendiri dalam kompetisi elektoral ini dapat dirangkum dengan bahasa “apapun partainya, pilih caleg perempuan”. Dengan cara itu, caleg perempuan tidak hanya telah menyederhanakan kompetisi tetapi sekaligus memperbesar peluang keterpilihan dalam sistem suara terbanyak.</p>
<p>Gagasan itu akan terwujud dengan catatan, yaitu masing-masing caleg perempuan menyadari bahwa kehadiran mereka dalam panggung politik tidak lain sebagai bagian dari perjuangan gerakan perempuan. Mereka hadir tidak sekedar untuk mereka sendiri atau untuk partainya. Lebih dari itu, kehadiran mereka adalah bagian dari perjuangan gerakan perempuan.</p>
<p><strong>Anti Tesis </strong></p>
<p>Sebagai blok politik, caleg perempuan juga perlu mengusung isu bersama sehingga tidak saling mendiskualifikasi. Pintu masuknya dapat mengambil titik lemah dari citra politik laki-laki. Keras, mengabaikan kepentingan perempuan dan anak, kurang sensitif dengan dampak krisis ekonomi, serta koruptif merupakan citra politik laki-laki selama ini.</p>
<p>Caleg perempuan perlu mengambil anti tesis atas citra politik politikus laki-laki tersebut. Profile yang berbeda dengan politikus laki-laki perlu ditampilkan oleh caleg perempuan dalam kampanye-kampanye politiknya. Profile yang dapat dikembangkan oleh politikus perempuan diantaranya menempatkan pencalegan bukan sebagai ambisi pribadi seorang caleg, perhatian yang lebih terhadap isu perempuan dan anak serta ekonomi keluarga, dan menunjukkan perilaku politik yang bersih.</p>
<p>Dengan menampilkan isu bersama itu, semua segmen pemilih pada dasar relevan untuk dimasuki karena isu yang diangkat caleg perempuan menyangkut kepentingan bersama. Meskipun demikian, pemilih perempuan dan pemula merupakan segmen pemilih potensial. Selain karena secara kuantitas dua segmen pemilih tersebut memiliki jumlah yang signifikan, kedua segmen tersebut merupakan pemilih yang relatif mudah ditarik empatinya oleh caleg perempuan.</p>
<p>Pemilih perempuan yang jumlahnya lebih dari 50% adalah pemilih yang sangat paham tentang persoalan-persoalan yang dihadapi perempuan. Sementara itu, pemilih pemula yang jumlahnya mencapi 16% adalah pemilih yang relatif masih ‘putih’. Siapa yang efektif berkomunikasi dengan pemilih pemula akan dapat mempengaruhi preferensi politiknya.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Women Campaign Centre (WCC)</strong></p>
<p>Selain melakukan hal-hal tersebut diatas, untuk mengatasi keterbatasan sumberdaya dan sistematisasi kampanye perlu dipikirkan satu lembaga yang membantu caleg perempuan dalam kompetisi elektoral ini. Lembaga itu semacam pusat kampanye perempuan (Women Campaign Centre/WCC). Dengan lembaga ini, kampanye perempuan diarahkan untuk menghindari kompetisi yang bersifat individualistik.</p>
<p>Fungsi utama dari WCC adalah menjadi <em>think thank </em>keseluruhan caleg perempuan. Sebagai <em>think thank, </em>lembaga ini  memasok strategi kampanye, merancang isu, dan menyediakan informasi-informasi tentang pemilih dan peta persaingan. Lembaga ini juga memberi ketrampilan caleg perempuan dalam mempersuasi pemilih. Selain itu, lembaga ini juga bertugas mengembangkan image politik caleg perempuan sebagai politikus yang berbeda dengan politikus laki-laki pada umumnya.</p>
<p>Selain melakukan tugas-tugas tersebut diatas, hal yang sangat mendesak untuk dilakukan oleh WCC adalah melakukan evaluasi atas metode berkampanye caleg perempuan. Sejauhmana kampanye-kampanye yang telah dilakukan saat ini membuahkan hasil yang menggembirakan. Berapa prosentase pemilih yang akan memilih caleg perempuan menjadi teka-teki paling mendesak yang harus dipecahkan untuk kemudian diambil langkah-lanhkah yang diperlukan.</p>
<p>Untuk merealisasikan keseluruhan pemikiran-pemikiran dalam tulisan ini, konsolidasi antar caleg perempuan perlu dilakukan. Disini, aktivis gerakan perempuan menjadi simpul penting. Mereka perlu mengkonsolidasikan kekuatan caleg perempuan agar perjuangan keterwakilan perempuan di parlemen dapat diselamatkan.***</p>
<hr size="1" /><a href="#_ftnref1"><sup><sup>[1]</sup></sup></a> Pernah dipresentasikan pada dialog publik yang diselenggarakan oleh LPP Aisyiyah, Yogyakarta, 28 Februari 2009. Makalah ditulis dengan judul “Meningkatkan Elektabilitas Caleg Perempuan dalam Sistem Suara Terbanyak”</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://sigitp.staff.ugm.ac.id/?feed=rss2&#038;p=47</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>HUKUM-HUKUM PERILAKU PEMILIH DI INDONESIA</title>
		<link>https://sigitp.staff.ugm.ac.id/?p=44</link>
		<comments>https://sigitp.staff.ugm.ac.id/?p=44#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 21 Apr 2010 03:08:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sigitp.staff.ugm.ac.id/?p=44</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Sigit Pamungkas Dosen Jurusan Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM Sebanyak 38 partai politik peserta pemilu 2009 di tingkat nasional akan memperebutkan sekitar 171 juta pemilih. Seberapa besar peluang partai-partai itu akan mendapatkan dukungan pemilih menjadi sebuah pertanyaan besar? Apakah partai-partai papan atas mampu mempertahankan posisinya? Apakah partai-partai menengah mampu meningkatkan perolehan suaranya? Dan apakah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oleh: Sigit Pamungkas</strong></p>
<p><strong>Dosen Jurusan Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Sebanyak 38 partai politik peserta pemilu 2009 di tingkat nasional akan memperebutkan sekitar 171 juta pemilih. Seberapa besar peluang partai-partai itu akan mendapatkan dukungan pemilih menjadi sebuah pertanyaan besar? Apakah partai-partai papan atas mampu mempertahankan posisinya? Apakah partai-partai menengah mampu meningkatkan perolehan suaranya? Dan apakah partai-partai ‘gurem’ dan pendatang baru mampu masuk dalam konstelasi politik kepartaian kontemporer?</p>
<p><span id="more-44"></span></p>
<p>Survei Kompas yang dilakukan pada 20 Februari-3 Maret 2009 memperlihatkan beberapa temuan menarik.<a href="#_ftn2"><sup><sup>[2]</sup></sup></a> Pertama, terkait dengan <em>parliamentary threshold </em>(PT). Pertama, kemungkinan hanya akan ada  5 (lima) partai yang pasti lolos <em>PT</em>, yaitu PD (16,9), PDIP (12,3%), PG (11,3%), PKS (4,7%), P3 (3,1%). Kedua, ada satu partai yang memiliki peluang untuk lolos PT, yaitu Gerindra (2,4%).</p>
<p>Kedua, terkait dengan partai-partai medioker.  Pertama, PD mengalami lompatan yang luar biasa karena menjadi partai papan atas, bahkan partai teratas dalam perolehan suara mengalahkan PDIP dan Golkar. Kedua, PAN dan PKB harus menerima nasib keluar dari konstelasi politik nasional karena tidak mampu menembus PT. Perolehan suara PAN diprediksi hanya 2,3% dan PKB anya 2%. Angka tersebut tidak mencapai PT 2,5% sebagai syarat penyertaan partai dalam pengitungan perolehan kursi ditingkat nasional.</p>
<p>Ketiga, terkait dengan partai papan atas terlihat perolehan PDIP dan PG akan mengalami kemerosotan suara. Pada pemilu 2004, PDIP mendapat suara 18,53% dan PG  mendapat 21,58%. Pada pemilu 2009 PG dan PDIP kemungkinan akan dikalahkan oleh PD.</p>
<p>Meskipun demikian, temuan survei Kompas tersebut dapat porak-poranda dengan masih tingginya <em>non-decided voter (NDV). </em>Dalam survei kompas tersebut terdapat NDV sebanyak 39,5% yang meliputi pemilih yang menyatakan tidak tahun 22,5% dan tidak menjawab 17%.</p>
<p>Terlepas dari akurasi dan presisi survei tersebut kita dapat memperoleh gambaran bahwasanya perilaku pemilih sangat dinamis. Dinamika itu sepertinya akan kembali melahirkan kejutan-kejutan seperti dalam pemilu-pemilu sebelumnya di era reformasi. Pada pemilu 1999 terdapat kejutan munculnya PDIP sebagai pemenang pemilu dan ambruknya suara PG. Perolehan suara PDIP adalah 33,7%, angka itu adalah prestasi partai nasionalis yang belum pernah ada dalam sejarah pemilu di Indonesia. Bahkan prestasi PDIP dalam pemilu 1999 diperkirakan tidak akan pernah terulang lagi dalam pemilu-pemilu berikutnya. Pada saat bersamaan, dalam pemilu 1999 perolehan suara PG hanya mencapai 22,4%, jauh dari perolehan PG selama pemilu-pemilu Orba yang selalu diatas 60%. Kejutan lain dalam pemilu 1999 adalah munculnya PAN dan PKB dalam konstelasi kepartaian di Indonesia.</p>
<p>Pada pemilu 2004 juga terdapat kejutan. Pertama, suara PDIP melorot menjadi 18,53%. Kedua, perolehan suara PG stabil bahkan menjadi partai dengan perolehan suara terbanyak. Ketiga, munculnya partai gurem dan partai baru sebagai partai medioker. PKS dalam pemilu 1999 merupakan partai gurem dengan perolehan suara 1,4%, pada pemilu 2004 menjadi 7, 34%. Sementara itu, PD merupakan partai yang baru didirikan dalam pemilu 2004 tanpa basis sosial yang jelas tetapi mampu meraup suara 7,45%. Suatu jumlah setara dengan PAN dan PKB padahal kedua partai itu memiliki basis sosal yang sangat jelas.</p>
<p>Bagaimana dengan pemilu 2009? Seperti telah dinyatakan diatas, mendasarkan pada survei Kompas tersebut tampaknya kejutan-kejutan yang muncul pada pemilu-pemilu sebelumnya akan muncul kembali dalam pemilu 2009 ini. Bagaimana kejutan-kejutan itu bisa muncul dan dipahami?</p>
<p>Dalam memahami konstelasi politik dalam demokrasi elektoral  adalah mengetahui bagaimana perilaku politik dari pemilih (voting behaviour/VB). Dengan mengatahui VB maka akan dapat dikatahui bagaimana kemungkinan pergeseran dan distribusi suara yang akan muncul dalam pemilu.</p>
<p>VB di Indonesia dapat dirumuskan dalam sejumlah postulat hukum. Setidaknya ada 7 (tujuh) postulat hukum perilaku pemilih di Indonesia. Hukum-hukum perilaku pemilih di Indonesia dapat dirumuskan sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Warna aliran dari sebuah partai politik mempengaruhi perilaku pemilih. Aliran politik di Indonesia untuk saat ini dapat dipilah dalam tiga kategori aliran, yaitu sekuler, moderat, dan agama. Perilaku pemilih akan ditentukan oleh persepsi diri mereka dalam kluster aliran tersebut dan bagaimana mereka mempersepsikan ideologi partai politik yang ada. Apabila pemilih mempersepsikan dirinya dalam kluster aliran sekuler maka pilihan politiknya akan jatuh pada partai yang berada pada kluster sekuler, dan sebagainya.  Pemilih yang berada dalam suatu kluster aliran tertentu sangat kecil kemungkinannya untuk memilih partai diluar kluster dimana ia berada.</li>
<li>Partai dengan spektrum ideologi ekstrim tidak akan mendapatkan dukungan pemilih dalam jumlah yang signifikan. Secara linier spektrum ideologi berada dalam kutub fundamentalis sekuler dan fundamentalis agama. Mereka yang berada dalam kedua kutub ekstrim tersebut tidak akan mendapatkan dukungan dari pemilih. Pemilih pada dua kutub ekstrim tersebut adalah minoritas. Partai yang mendeklarasikan dirinya dalam posisi ini akan terlikuidasi dengan sendirinya.</li>
<li>Partai dengan spektrum ideologi tengah atau moderat mendapatkan dukungan yang besar dari pemilih. Hukum ketiga ini merupakan anti tesis hukum kedua dari perilaku pemilih di Indonesia. Partai-partai dengan ideologi moderat memiliki modal dasar untuk mendapatkan dukungan besar dari pemilih. Untuk mengaktualkan potensi itu partai-partai tengah/moderat hanya perlu memoles organisasinya untuk dapat dikenal publik secara luas.</li>
<li>Sirkulasi suara pemilih hanya berputar dalam lingkup spektrum ideologi yang sama. Kalau terjadi suara yang berpindah (swing voter) maka perpindahan suara pemilih tidak akan melintasi klaster ideologi yang ada.  Peningkatan perolehan suara sebuah partai hanya akan mengurangi perolehan suara partai lain dalam kluster yang sama. Dengan kata lain, naik-turun perolehan suara partai adalah proses menambah dan mengurangi perolehan suara partai dalam kluster yang sama. Kanibalisme terjadi diantara partai-partai dalam kluster ideologi yang sama. Kanibalisme tidak terjadi melintasi kluster-kluster ideologi.</li>
<li>Perilaku pemilih yang melintas batas kluster ideologi dapat terjadi pada suara pemilih protes (protest voter). Pemilih protes merupakan bentuk ekpresi politik dalam situasi yang tidak normal. Pemilih protes ini muncul diantaranya akibat dari konflik internal partai maupun perlakuan tidak adil penguasa terhadap sebuah partai politik tertentu. Perilaku pemilih menyeberangi lintas batas kluster ideologi sebagai pelampiasan atas situasi tersebut.</li>
<li>Ketokohan partai mampu mendongkrak perolehan suara partai. Ketokohan partai adalah magnet partai. Perilaku pemilih dapat berubah terkait dengan eksistensi pemimpin dan kepemimpinan partai. Apabila di dalam partai terdapat tokoh yang berwibawa dan disegani maka pemilih akan cenderung memilih partai dengan ketokohan partai yang jelas. Apabila partai politik tidak memiliki tokoh sentral maka daya magnetik partai akan berkurang.</li>
<li>Penistaan terhadap seorang tokoh atau partai akan melahirkan simpati pemilih untuk memberikan suara kepada tokoh atau partai tersebut. Partai-partai dengan tokoh yang dinistakan oleh lawan politik akan mendapatkan simpati pemilih. Sebaliknya, partai atau tokoh yang agresif atau menistakan lawan politiknya atau tidak santun dengan lawan politiknya cenderung akan dijauhi pemilih.</li>
</ol>
<p>Berdasarkan hukum-hukum perilaku pemilih tersebut, bagiamanakah konstelasi kepartaian dalam pemilu 2009 ini?****</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<hr size="1" /><a href="#_ftnref1"><sup><sup>[1]</sup></sup></a> Makalah disampaikan dalam seminar yang diselenggarakan oleh Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisipol UGM, Rabu, 7 April 2009</p>
<p><a href="#_ftnref2"><sup><sup>[2]</sup></sup></a> Lihat Kompas, Senin, 30 Maret 2009. Survei dilakukan dengan wawancara tatap muka terhadap 3000 responden di 33 provinsi dengan metode acak bertingkat, tingkat kepercayaan 95%, dan sampling error +/- 1,8%.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://sigitp.staff.ugm.ac.id/?feed=rss2&#038;p=44</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>TUJUH TAFSIR GOLPUT  DAN PARTISIPASI PEMILIH</title>
		<link>https://sigitp.staff.ugm.ac.id/?p=40</link>
		<comments>https://sigitp.staff.ugm.ac.id/?p=40#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 21 Apr 2010 03:03:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sigitp.staff.ugm.ac.id/?p=40</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Sigit Pamungkas Dosen Jurusan Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM Banyak kalangan mengkhawatirkan kemungkinan terjadinya penurunan partisipasi pemilih (voter turn out) dalam pemilu 2009, yang berarti peningkatan angka golput. Kekhawatiran paling paling kontemporer dan kemudian melahirkan kontroversi adalah keluarnya fatwa MUI tentang haramnya  golput. Sebelumnya, ekspresi kekhawatiran terhadap  fenomena golput disampaikan oleh Megawati dengan menyatakan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oleh: Sigit Pamungkas</strong></p>
<p><strong>Dosen Jurusan Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM </strong></p>
<p>Banyak kalangan mengkhawatirkan kemungkinan terjadinya penurunan partisipasi pemilih (voter turn out) dalam pemilu 2009, yang berarti peningkatan angka golput. Kekhawatiran paling paling kontemporer dan kemudian melahirkan kontroversi adalah keluarnya fatwa MUI tentang haramnya  golput. Sebelumnya, ekspresi kekhawatiran terhadap  fenomena golput disampaikan oleh Megawati dengan menyatakan bahwa sebaiknya mereka yang golput tidak usah menjadi warga negara indonesia.</p>
<p>Kekhawatiran melonjaknya angka golput itu dimulai dari menurunnya partisipasi pemilih dalam pemilu 2004 yang lebih rendah dibandingkan pemilu sebelumnya. Pada pemilu 1999 partisipasi pemilih mencapai 91,69%, sedangkan pada pemilu 2004 adalah 84%, atau turun sekitar 7%. Kekhawatiran semakin bertambah dengan rendahnya tingkat kehadiran pemilih dalam sejumlah pilkada. Misalnya dalam pilkada yang berlangsung antara juni-juli 2005, rata-rata partisipasi pemilih adalah lebih rendah daripada pemilu nasional tahun 2004, yaitu hanya 73,1%.</p>
<p><span id="more-40"></span></p>
<p>Kekhawatiran tentang itu semakin lengkap dengan munculnya prediksi dari berbagai lembaga survei dan pengamat politik yang menyatakan bahwa golput dalam pemilu kali ini berkisar antara 30%-40%. Jika demikian adanya, golput akan menjadi pemenang dalam pemilu 2009.</p>
<p>Oleh mereka yang melihat golput sebagai sebuah persoalan, meningkatnya angka golput umumnya dipandang akan mengurangi derajat legitimasi pemerintahan yang terbentuk. Pada konteks itu, angka golput sering dilihat berbanding terbalik dengan derajat legitimasi. Semakin tinggi angka golput maka semakin rendah derajat legitimasi pemerintahan. Sebaliknya, semakin rendah angka golput semakin tinggi tingkat legitimasi pemerintahan, institusi-institusi politik dan demokrasi.</p>
<p><strong>Tafsir Golput</strong></p>
<p>Di setiap pemilu, fenomena golput merupakan fenomena universal. Fenomena itu ada di semua negara yang mempraktekkan demokrasi elektoralisme, baik di negara maju maupun berkembang dan terbelakang.<a href="#_ftn2"><sup><sup>[2]</sup></sup></a> Hanya saja, fenomena itu memiliki makna politik yang tidak sama.</p>
<p>Secara kategoris, fenomena golput dapat ditafsir dengan beberapa cara. Pertama, golput adalah fenomena teologis.<a href="#_ftn3"><sup><sup>[3]</sup></sup></a> Fenomena ini terkait dengan tafsir keagamaan yang memandang keikutsertaan dalam pemilu dan mengakui demokrasi sebagai suatu hal yang dilarang agama. Dalam perspektif ini, keterlibatan dalam pemilu adalah sebuah dosa.</p>
<p>Kedua, golput adalah fenomena protes. Fenomena ini terutama di negara-negara yang demokrasinya baru mekar. Fenomena golput adalah ekspresi protes warganegara terhadp politisi dan partai politik yang dianggap tidak kunjung memberikan manfaat kepada mereka.<a href="#_ftn4"><sup><sup>[4]</sup></sup></a> Ekspresi golput dalam pemilu 2004 dan pilkada-pilkada yang digelar di Indonesia masuk dalam kategori ini.</p>
<p>Ketiga, fenomena golput adalah bentuk perlawanan terhadap bangunan sistem politik yang mengekang hak-hak politik warga negara. Fenomena ini terutama terjadi di negara-negara dengan sistem politik otoriter. Pada tafsir ini, golput adalah gerakan yang dipromosikan untuk menghancurkan atau melawan otoritarianisme penguasa atau sistem politik. di Indonesia, gerakan golput yang dideklrasikan pada tahun 1970-an masuk dalam kategori ini.</p>
<p>Keempat, golput sebagai bentuk kepercayaan terhadap sistem politik yang sedang bekerja.<sup> <a href="#_ftn5"><sup>[5]</sup></a></sup> Fenomena ini muncl terutama di negara yang demokrasinya sudah mapan dan kesejahteraan masyarakatnya telah terjamin Masuk dalam kategori ini adalah fenomena golput di Amerika Serikat. Pada negara ini, golput akan semakin tinggi apabila politikus, partai dan pemerintah berada dalam jalur yang sesuai dengan keinginan rakyat. Sebaliknya, golput akan turun, dengan kata lain partisipasi pemilih meningkat, ketika para politikus, partai dan pemerintah berada di jalur, yang menurut mereka salah. Apabila negara dalam bahaya ke jalur yang salah oleh elitnya, pemilih akan berduyun-duyun menggunakan hak pilihnya  dengan menghukum partai yang mengakibatkan negara keluar dari jalur yang semestinya.</p>
<p>Kelima, golput adalah fenomena mal-administrasi. Dalam tafsir ini, golput lahir karena kekacauan administrasi pemilu. Pemilih sebenarnya berencana menggunakan hak pilihnya tetapi karena alasan administratif mereka tidak menggunakannya. Survei LSI (Agustus 2007) menunjukkan bahwa banyak pemilih yang tidak tahu namanya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tidak mendapatkan kartu pemilih, tidak mendapatkan kartu undangan, dan alamat yang tercantum dalam DPT tidak sesuai dengan alamat pemilih sebenarnya, adalah sebagai penyebab terjadinya golput.<a href="#_ftn6"><sup><sup>[6]</sup></sup></a> Dalam konteks itu, penyelenggara pemilu adalah pihak yang paling bertanggungjawab terjadinya golput.</p>
<p>Keenam, golput adalah fenomena teknis individual. Beberapa hal yang masuk dalam aktivitas teknis individual ini misalnya sedang berlibur, berkunjung ke famili jauh, dalam perjalanan, harus bekerja, ketiduran, dan sebagainya. Individu pelaku golput lebih mementingkan keperluan-keperluan pribadi daripada pergi untuk menggunakan hak pilihnya.</p>
<p>Ketujuh atau terakhir, golput adalah ekspresi kejenuhan masyarakat untuk mengikuti pemilu. Pemilih jenuh karena begitu banyaknya kejadian pemilu yang harus mereka ikuti. Seorang pemilih, dalam suatu massa tertentu akan mengikuti beberapa pemilu dalam rentang waktu yang tidak berjeda lama. Ada pemilu RT, RW, Kepala Dusun, Kepala Desa, Bupati/Wali Kota, Gubernur, DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR, DPD, dan Pilpres. Kejenuhan itu kemudian diekspresikan dengan menjadi golput.</p>
<p><strong>Golput Tidak Relevan</strong></p>
<p>Menjadi golput adalah hak setiap warganegara, sama halnya menggunakan hak pilih adalah juga hak setiap warganegara. Agar dapat menggunakan hak secara tepat, yaitu menjadi golput atau menggunakan hak pilih, harus ditimbang secara cermat dalam situasi apa hak itu digunakan secara tepat.</p>
<p>Bagi penulis, menjadi seorang golput hanya relevan untuk dua situasi, yaitu (1) ketika pemilu berlangsung dalam pemerintahan yang otoriter, dan (2) pada saat institusi-institusi demokrasi, seperti partai, parlemen, eksekutif, pengadilan, pers, dan sebagainya, telah mapan. Diluar situasi itu menggunakan hak pilih adalah pilihan yang tepat.</p>
<p>Dalam pemerintahan yang otoriter, suara pemilih adalah tidak memiliki makna sama sekali. Penggunaan hak pilih tidak akan mampu mempengaruhi hasil pemilu karena hasil pemilu telah diatur sedemikian rupa oleh penguasa. Pengalaman ketika Orde Baru berkuasa dan pemerintahan otoriter di negara-negara Amerika Latin pada tahun 60-an dan 70-an  membuktikan hal itu. Oleh karena itu, pada pemerintahan yang otoriter justru dianjurkan untuk mengkampanyekan golput sebagai bagian dari perlawanan untuk mempromosikan demokrasi. Pada konteks itu, golput yang dicetuskan di Indonesia pada tahun 1970-an adalah pilihan tepat untuk melawan penguasa otoriter.</p>
<p>Sikap politik golput juga relevan ketika institusi-institusi demokrasi telah mapan. Hal ini karena sistem politik telah berjalan sedemikian rupa sehingga siapapun yang memerintah, meskipun partai penguasa silih berganti, tidak akan mengubah responsivitas pemerintah untuk tetap mendengarkan dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi rakyatnya. Pemerintahan ‘secara alami’ akan bekerja mengutamakan kepentingan-kepentingan rakyat.</p>
<p>Bagaimanakah dengan situasi Indonesia saat ini, terutama menjelang pemilu 2009?  Secara singkat dapat dikatakan situasi kontemporer Indonesia sedang tidak berada pada 2 (dua) situasi tersebut diatas. Dengan demikian, dalam menghadapi pemilu 2009, menjadi golput tidak relevan. Indonesia saat ini berada pada situasi yang berlawanan dengan situasi yang telah disebutkan diatas. Indonesia berada dalam situasi (1) sistem politik yang terbukan atau demokratis, tetapi (2) institusi politik masih dalam keadaan yang labil. Berarti, pemilih perlu menggunakan hak pilihnya secara positif, tidak golput. Menjadi golput, untuk saat ini, adalah tidak relevan. Pemilih perlu menggunakan hak pilihnya.</p>
<p>Dalam sistem politik yang demokratis, menggunaan hak pilih adalah lebih efektif untuk melakukan perubahan dibandingkan mengambil posisi golput.<a href="#_ftn7"><sup><sup>[7]</sup></sup></a> Dengan syarat menjatuhkan pilihan secara tepat, pemilu sebenarnya adalah momentum harapan. Harapan untuk perubahan ataupun harapan kontinuitas penguasa. Bagi yang tidak puas dengan kinerja pemerintah, pemilu sebagai momentum harapan dapat diwujudkan dengan memilih partai oposisi. Sebaliknya, apabila pemilih memandang penguasa saat ini berhasil memenuhi harapan, maka harapan itu dapat dikukuhkan kembali dengan memilih partai-partai yang sedang berkuasa.</p>
<p>Kekecewaan terhadap buruknya kinerja partai tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa tidak ada partai yang layak dipilih. Dengan tidak mengesampingkan berbagai kritik atas disfungsi partai, partai sebenarnya telah berusaha memperbaiki dirinya. Pasar politik yang kompetitif telah menjadi struktur pemaksa dan secara alamiah akan senantiasa menjadi kekuatan yang mengubah partai untuk menjadi lebih baik. Pada kompetisi yang kompetitif partai-partai sadar bahwa mereka akan ditinggalkan pemilihnya apabila tidak menampilkan wajah yang positif dihadapan rakyat.</p>
<p>Fenomena pemilih protes (protest voter) di Jerman pada tahun 80-an dapat dijadikan pelajaran. Roth (2008) dengan mengutip Pappi menyatakan bahwa pada masa itu pemilih di Jerman yang tidak puas dengan kinerja partai papan atas lebih memilih partai kecil beraliran radikal yang sebenarnya tidak memiliki kesempatan untuk meraih kekuasaan.<a href="#_ftn8"><sup><sup>[8]</sup></sup></a> Tindakan politik ini akhirnya berhasil mencapai tujuannya, yaitu partai politik papan atas mengubah politik yang dijalankannya. Partai papan atas itu mengubah politiknya guna menghindari peningkatan suara dari partai beraliran radikal.</p>
<p>Selain itu, golput juga tidak relevan terkait dengan pengaruh politik yang ditimbulkan. Pengaruh penggunaan hak pilih adalah lebih besar dan bermakna daripada golput. Angka 10 persen golput atau berapapun jumlahnya tidak akan memberi makna apa-apa bagi sistem politik. Dalam sistem politik yang demokratis, keabsahan dan legitimasi pemerintahan yang terbentuk tidak akan berkurang dengan tingginya angka golput. Kondisi itu berbeda dengan 10 persen  penggunaan hak pilih karena akan membentuk blok politik yang mempengaruhi proses politik.</p>
<p>Dengan kata lain, daripada menggunakan hak politik secara negatif, yaitu golput, penggunaan hak pilih secara positif, yaitu menggunakan hak pilih dalam pemilu, ternyata lebih fungsional dalam melakukan perubahan. Penggunaan hak pilih menjadikan perubahan yang diinginkan menjadi lebih nyata dibandingkan sikap politik golput.</p>
<p><strong>Pemilih Cerdas</strong></p>
<p>Persoalan yang muncul kemudian adalah bagaimana agar dalam penggunaan hak pilih itu memiliki pengaruh yang signifikan dalam transformasi sistem politik yang lebih berkualitas?.</p>
<p>Menggunakan hak pilih pada dasarnya memberikan mandat kepada partai atau kandidat untuk mengurus kepentingan rakyat. Oleh karena itu, dalam menggunakan hak pilih perlu dilakukan secara cermat. Kekeliruan dalam memberikan mandat akan berdampak pada pengabaian kepentingan rakyat. Akibatnya, bukannya perbaikan kehidupan rakyat yang terjadi tetapi stagnasi bahkan kemunduran kualitas kehidupan rakyat.</p>
<p>Untuk itu, dalam sistem penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak, pemilih sangat dianjurkan untuk menandai nama kandidat. Pemilih perlu menjadi pemilih yang cerdas. Adapun ciri kandidat yang sebaiknya dipilih adalah: pertama, memiliki rekam jejak dalam mengadvokasi kepentingan rakyat;  Kedua, tidak pernah terlibat dalam penyalahgunaan kekuasaan; Terakhir, memiliki kapabilitas untuk  menjalankan fungsi-fungsi legislatif atau eksekutif. <a href="#_ftn9"><sup><sup>[9]</sup></sup></a></p>
<p>Dengan menjadi pemilih yang cerdas diharapkan akan lahir wakil-wakil rakyat yang aspiratif terhadap kepentingan rakyat dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindari. Pemilih yang cerdas menjadikan pemilu sebagai momentum harapan dapat direalisasikan secara lebih pasti.***</p>
<p>BACAAN</p>
<p>Al-Imam, Abu Nash Muhammad, <em>Membongkar Dosa-Dosa Pemilu (terj)</em>, Prisma Media, Yogyakarta, 2005.</p>
<p>Kajian Bulanan, Edisi 05-September 2007, PT Lingkaran Survei Indonesia, Jakarta, 2007</p>
<p>Lipset,Seymour Martin, <em>Political Man: Basis Sosial Tentang Politik (terj), </em>Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2007.</p>
<p>Pamungkas, Sigit, Abdul Gafar Karim, Eddy O.S. Hiariej, <em>Pemilu 2009 di Indonesia,</em> Modul KKN – PPM Pendidikan Pemilih dan Pemantauan Pemilu, LPPM UGM, Yogyakarta, 2009.</p>
<p>Pamungkas, Sigit, <em>Menimbang Golput</em>, Analisis, Koran Kedaulatan Rakyat, Rabu, 11 Februari 2009.</p>
<p>Roth, Dieter, <em>Studi Pemilu Empiris: Sumber, Teori-Teori, Instrument dan Metode</em> (terj), Friedrich Naumann Stiftung dan Lembaga Survei Indonesia, Jakarta, 2008’</p>
<p>Wahid, Abdurrahman, Halim HD, dkk, <em>Mengapa Kami Memilih Golput</em>, Sagon, Solo, 2009.</p>
<p>Wattenberg, Martin P., <em>Where Have All The Voters Gone</em>, Harvard UP, England, 2002’</p>
<hr size="1" /><a href="#_ftnref1"><sup><sup>[1]</sup></sup></a> Pernah dipresentasikan dalam seminar kerjasama Departemen Komunikasi dan Informasi RI dengan LPPM UGM, Yogyakarta, 14 Februari 2009. Judul asli makalah adalah “Tujuh Tafsir Golput, Relevansi Menggunakan Hak Pilih, dan Menjadi Pemilih Cerdas”</p>
<p><a href="#_ftnref2"><sup><sup>[2]</sup></sup></a> Sejauh pelacakan penulis, rata-rata partisipasi pemilih dalam pemilu (voter turn out) paling rendah adalah Switzerland, yaitu 34,9%. Lihat Martin P. Wattenberg, Where Have All The Voters Gone, harvard UP, England, 2002, hal. 15.</p>
<p><a href="#_ftnref3"><sup><sup>[3]</sup></sup></a> Lihat Abu Nash Muhammad Al-Imam, Membongkar Dosa-Dosa Pemilu (terj), Prisma Media, Yogyakarta, 2005. Dalam buku  disebutkan 34 (tiga puluh empat) dosa yang terkandung dalam pemilu.</p>
<p><a href="#_ftnref4"><sup><sup>[4]</sup></sup></a> Tentang fenomena ini lihat Abdurrahman Wahid, Halim HD, dkk, Mengapa Kami Memilih Golput, Sagon, Solo, 2009.</p>
<p><a href="#_ftnref5"><sup><sup>[5]</sup></sup></a> Lihat Seymour Martin Lipset, Political Man: Basis Sosial Tentang Politik, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2007, hal 110.</p>
<p><a href="#_ftnref6"><sup><sup>[6]</sup></sup></a> Lihat Kajian Bulanan, Edisi 05-September 2007, PT Lingkaran Survei Indonesia, Jakarta, 2007.</p>
<p><a href="#_ftnref7"><sup><sup>[7]</sup></sup></a> Pada bagian ini diambial dari tulisan penulis di kolom analisis Koran Kedaulatan Rakyat, Lihat, Sigit Pamungkas, Menimbang Golput, Analisis, Koran Kedaulatan Rakyat, Rabu, 11 Februari 2009.</p>
<p><a href="#_ftnref8"><sup><sup>[8]</sup></sup></a> Lihat Dieter Roth, Studi Pemilu Empiris: Sumber, Teori-Teori, Instrument dan Metode, Friedrich Naumann Stiftung dan Lembaga Survei Indonesia, Jakarta, 2008, hal. 51.</p>
<p><a href="#_ftnref9"><sup><sup>[9]</sup></sup></a> Lihat Sigit Pamungkas, Abdul Gafar Karim, Eddy O.S. Hiariej, Pemilu 2009 di Indonesia, Modul KKN – PPM Pendidikan Pemilih dan Pemantauan Pemilu, LPPM UGM, Yogyakarta, 2009, hal 7.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://sigitp.staff.ugm.ac.id/?feed=rss2&#038;p=40</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Peta Politik Menuju Istana</title>
		<link>https://sigitp.staff.ugm.ac.id/?p=33</link>
		<comments>https://sigitp.staff.ugm.ac.id/?p=33#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 12 Jan 2010 05:00:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Media]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sigitp.staff.ugm.ac.id/?p=33</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Sigit Pamungkas Dosen Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisipol UGM dimuat di Media Indonesia 18 Mei 2009 Babak terakhir dari sebuah generasi politik untuk saling bersaing memperebutkan jabatan tertinggi di negeri ini telah dimulai. Mereka adalah pasangan capres-cawapres JK-Wiranto, SBY-Boediono, dan Mega-Prabowo. Kecuali Prabowo yang lahir pada tahun 1950-an, semua kandidat tersebut adalah generasi politik yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oleh: Sigit Pamungkas</strong></p>
<p><strong>Dosen Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisipol UGM</strong></p>
<p><strong>dimuat di Media Indonesia 18 Mei 2009</strong></p>
<p>Babak terakhir dari sebuah generasi politik untuk saling bersaing memperebutkan jabatan tertinggi di negeri ini telah dimulai. Mereka adalah pasangan capres-cawapres JK-Wiranto, SBY-Boediono, dan Mega-Prabowo. Kecuali Prabowo yang lahir pada tahun 1950-an, semua kandidat tersebut adalah generasi politik yang lahir pada tahun 1940-an.</p>
<p><span id="more-33"></span></p>
<p>Generasi tahun 40-an tersebut tidak mungkin lagi bertarung dalam pemilu periode berikutnya. Usia yang terlalu uzur, kekuatan politik yang sudah tidak lagi dalam kontrol, atau telah menjabat presiden untuk kedua kali menjadi penyebabnya. Peluang untuk maju pada periode berikutnya tetap ada tetapi sangat kecil. Rasionalitas yang memungkinkan mereka masih dapat bertahan di periode berikutnya adalah hasrat politik yang luar biasa besar dan posisi tawar generasi politik berikutnya sangat lemah.</p>
<p><!--more--></p>
<p>Diantara pasangan capres-cawapres tersebut di atas, Prabowo adalah satu-satunya kandidat yang masih memiliki kesempatan luas untuk berlaga di pemilu 2014. Jika dalam pemilu kali ini duet Mega-Pro menang, Prabowo memiliki kecenderungan politik paling kuat untuk ‘di atas angin’ dalam pemilu periode berikutnya. Kalupun dalam pemilu kali ini kalah, Prabowo adalah satu-satunya kandidat yang tidak merugi karena telah mengangsur investasi politik untuk memenangkan pemilu berikutnya.</p>
<p>Bagimana peta pertarungan politik generasi 40-an ini untuk menuju istana. Masing-masing memiliki kelebihan apa? Sebaliknya, hal apa yang menjadi titik lemah dari setiap pasangan yang ada?</p>
<p><strong>Saling Potong</strong></p>
<p>Secara kompetitif, kombinasi pasangan kandidat yang saat ini berlaga menunjukkan adanya saling potong garis suplai suara yang mungkin dinikmati oleh tiap pasangan capres-cawapres. Pertama, semua pasangan kandidat saling memotong suplai suara kelompok nasionalis. Hal ini karena semua pasangan kandidat lahir dari rahim politik nasionalis. Bahkan, dapat dikatakan pilpres kali ini merupakan pertarungan diantara kekuatan politik kaum nasionalis. Tidak satupun kandidat lahir dari rahim politik islam.</p>
<p>Kedua, semua pasangan kandidat saling memotong garis suplai suara dari keluarga besar militer. Salah satu dari setiap pasangan kandidat berlatar belakang militer. Secara formal militer tidak berpolitik. Meskipun demikian, harus diakui bahwa magnet dari kecenderungan sikap politik keluarga besar militer relatif masih berpengaruh menggeser pendulum kemenangan.</p>
<p>Ketiga, semua kandidat saling memotong garis suplai suara pemilih Jawa. Seperti diketahui bersama bahwa mayoritas pemilih adalah pemilih Jawa. Dengan mengusai pemilih jawa maka keuntungan besar akan diperoleh.</p>
<p>Dengan demikian, tidak sepasang kandidatpun yang akan menikmati suplai suara dari segmen pemilih tertentu secara ekslusif. Pasar politik tersebut menjadi wilayah yang kompetitif karena berasal dari basis politik yang relatif sama. Jika ingin unggul dalam setiap segmen pemilih, masing-masing kandidat harus mengeksploitasi segmen tersebut secara lebih baik. Arus suplai suara akan berbanding lurus dengan persepsi tentang derajat kekentalan nilai yang melekat pada setiap pasangan capres-cawapres.</p>
<p>Pasangan Mega-Prabowo akan mendapatkan suplai suara yang lebih besar dari mereka yang ke-nasionalisme-annya ‘lebih kuat’. Sementara itu, pasangan SBY-Boediono akan mendapatkan suplai suara yang lebih kecil dari keluarga besar militer dibandingkan pasangan Mega-Prabowo dan JK-Wiranto. Hal ini karena karakter kemiliteran SBY-Boediono lebih lemah dibandingkan dua pasangan yang menjadi kompetitornya.</p>
<p>Terkait dengan dukungan etnis Jawa, pasangan JK-Wiranto akan mendapatkan suplai suara paling kecil. Pemilih Jawa yang ‘loyalitas kejawaannya’ tinggi akan melihat pasangan itu “tidak njawani”. Meskipun demikian, JK-Wiranto tetap dapat memperoleh suplai suara yang cukup besar dari pemilih Jawa. Syaratnya, pemimpin harus dari Jawa hanya sekedar mitos, atau setidaknya telah luntur. Pada saat bersamaan, adanya unsur Luar Jawa dapat menjadi aliran baru arus suplai suara bagi JK-Wiranto dengan syarat sentimen representasi luar Jawa muncul secara kuat.</p>
<p><strong>Islam Politik</strong></p>
<p>Telah disebutkan di atas bahwa pilpres kali ini adalah pertarungan politik diantara kaum nasionalis. Rahim islam politik gagal memunculkan kandidat. Jika demikian adanya, aliran suplai suara dari islam politik menjadi arus yang sangat penting untuk memenangkan pilpres. Masuknya blok politik islam ke dalam salah satu pasangan kandidat akan menjadi properti mewah.</p>
<p>Pasangan SBY-Boediono merupakan satu-satunya pasangan yang mendapat dukungan dari PKS, PKB, PPP dan PAN sebagai representasi kekuatan politik islam. Ibarat sebuah pasar, SBY-Boediono adalah saudagar yang berdagang tanpa kompetitor. Sementara itu, pasar politik nasionalis dimasuki oleh semua “pedagang” sehingga sangat kompetitif.</p>
<p>Dengan kata lain, pasangan SBY-Boediono memonopoli pasar pemilih islam politik. Memang benar bahwa dukungan partai politik islam tidak serta merta dapat mengalirkan arus suara pemilih islam. Meskipun demikian, probabilitasnya untuk mengalirkan arus suara pemilih islam jelas lebih besar. Partai-partai politik islam dapat menjadi tanggul-tanggul yang kokoh untuk mengawal aliran arus suara pemilih islam. Hal ini yang menjelaskan mengapa SBY bersikukuh berkoalisi dengan  partai islam karena ini adalah aliran arus suara yang tidak dipotong oleh pasangan kandidat lain.</p>
<p>Apakah pemilih nasionalis yang menjadi pendukung SBY-Boediono tidak memindahkan suaranya dengan masuknya blok politik islam ke gerbong SBY-Boediono? Kemungkinan itu ada. Meskipun demikian, ‘garis ideologi’ pemilih PD pada dasarnya lebih lunak atau moderat dibandingkan ideologi pemilih PDIP. Dengan ideologi ‘nasionalis religius’ pemilih PD cenderung tidak mempersoalkan masuknya arus politik lain. Pengalaman pilpres 2004  menunjukkan bahwa dukungan politik islam tidak menggoyahkan soliditas pemilih inti SBY. Aliran arus pemilih islam justru mengalir sangat deras.</p>
<p>Jika JK-Wiranto dan Mega-Prabowo ingin masuk dalam pasar pemilih islam politik, mereka harus bekerja keras. Individu-individu non-politik tetapi merepresentasikan islam politik perlu diambil. Pada titik ini, pasangan Mega-Prabowo tampaknya paling sulit untuk masuk ke dalam islam politik karena mengesankan ‘nasionalis tulen’.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Retrospektif</strong></p>
<p>Diluar faktor-faktor yang bersifat struktural tersebut, aliran arus suara pemilih tampaknya juga akan sangat ditentukan oleh perilaku pemilih retrospektif. Pada perspektif ini, kandidat yang menunjukkan kinerja baik dan janji yang sesuai dengan harapan pemilih memiliki peluang lebih besar untuk dipilih (Morris P. Fiorina, 1981). Sebaliknya, kandidat yang menunjukan kinerja yang buruk dan janji yang tidak relevan dengan kebutuhan cenderung akan ditinggalkan.</p>
<p>SBY, JK, dan Mega pernah memegang kendali pemerintahan. Masing-masing telah menunjukkan kinerjanya. Dengan demikian pemilih dapat mengevaluasi kinerja dari setiap pasangan.</p>
<p>Berdasarkan tren hasil pemilu legislatif, kinerja SBY dinilai lebih baik oleh publik daripada JK dan Mega. Meskipun demikian, dalam kompetisi elektoral persoalannya bukan pada apakah secara faktual kinerja mereka memang lebih baik atau lebih buruk. Yang terpenting adalah bagaimana persepsi tentang kinerja itu dikonstruksi.</p>
<p>Di sini, pencitraan bahwa SBY berprestasi lebih berhasil dibandingkan pasangan lainnya. Padahal, dalam pemerintahan SBY, <em>the real president </em>adalah JK. JK yang lebih mencetak prestasi pemerintahan. Hanya saja, JK gagal mengkapitalisasi prestasinya untuk memperbesar dukungan pemilih, sedangkan SBY mengkapitalisasikan secara <em>all-out. </em>Demikian pula dengan Megawati, dalam masa pemerintahannya sebenarnya juga tidak sepi dari prestasi hanya saja gagal dikapitalisasi.</p>
<p>Selama ‘mitos bahwa kinerja SBY positif’ tidak didekonstruksi maka arus suara pemilih retrospektif akan mengalir kepadanya. Arus suara pemilih hanya dapat dialihkan ketika kegagalannya diungkap. Di sisi ini, kompetitor SBY-Boediono perlu mengkapitalisasi kesuksesannya sekaligus membuat pembeda yang kuat dengan citra SBY. Dengan cara itu, ramalan berbagai lembaga survei bahwa pilpres telah selesai sebelum dimulai dapat dipatahkan. (Sigit Pamungkas, Dosen di Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisipol UGM).</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://sigitp.staff.ugm.ac.id/?feed=rss2&#038;p=33</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Koalisi Minus Loyalitas</title>
		<link>https://sigitp.staff.ugm.ac.id/?p=28</link>
		<comments>https://sigitp.staff.ugm.ac.id/?p=28#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 12 Jan 2010 03:32:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Media]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sigitp.staff.ugm.ac.id/?p=28</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Sigit Pamungkas Dosen Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisipol UGM dimuat di Kompas, 26 Oktober 2009 Koalisi besar akhirnya tercipta. Kecuali PDIP, Gerindra dan Hanura, susunan kabinet yang baru saja terbentuk menempatkan semua kekuatan partai di parlemen sebagai partai penguasa. Partai Golkar tanpa malu-malu menggenapi takdir sejarahnya sebagai partai pemburu kekuasaan (office seeking). Sementara itu, nurani [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oleh: Sigit Pamungkas</strong></p>
<p><strong>Dosen Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisipol UGM</strong></p>
<p><strong>dimuat di Kompas, 26 Oktober 2009</strong></p>
<p>Koalisi besar akhirnya tercipta. Kecuali PDIP, Gerindra dan Hanura, susunan kabinet yang baru saja terbentuk menempatkan semua kekuatan partai di parlemen sebagai partai penguasa. Partai Golkar tanpa malu-malu menggenapi takdir sejarahnya sebagai partai pemburu kekuasaan (office seeking). Sementara itu, nurani demokrasi dari Megawati gagal dibunuh oleh mereka yang menghendaki PDIP bergabung dengan penguasa. Hampir-hampir pemerintahan SBY-Boediono mewujudkan monisme politik di era demokrasi.</p>
<p>Persoalannya, apakah koalisi besar itu akan solid membangun kebersamaan? Apakah koalisi besar serta merta menjamin terciptanya stabilitas pemerintahan?</p>
<p><span id="more-28"></span></p>
<p>Dalam waktu lima tahun ke depan, yang terjadi kemungkinan besar justru sebaliknya. Yang tercipta bukannya stabilitas pemerintahan namun instabilitas pemerintahan, atau setidaknya pemerintahan yang riuh. Riuh dengan nada dasar dan intonasi partai-partai koalisi yang tidak sama.</p>
<p><strong>Struktur Kesempatan</strong></p>
<p>Pemerintahan yang riuh akan tercipta terkait dengan adanya faksionalisasi diantara partai-partai penguasa. Partai-partai penguasa akan terlibat dalam interaksi yang kompetitif.</p>
<p>Selain PD, partai-partai penguasa akan berdiri diatas dua pijakan. Saat tertentu mereka akan menunjukkan dirinya sebagai bagian dari partai penguasa, saat yang lain mereka menjadi bagian dari kekuatan penentang pemerintah (strategic government party). Ibarat bermain catur, langkah mereka seperti kuda, melompat-lompat tidak terduga.</p>
<p>Dalam periode sebelumnya, langkah kuda ini dipraktekkan secara sangat baik oleh Golkar, PKS dan PAN. Dalam situasi tertentu mereka menjaga kohesivitas koalisi, pada kesempatan yang lain merecoki koalisi. Golkar sempat bermanuver ketika presiden membentuk UKP3R. Sementara itu PAN dan PKS memakai langkah kuda dalam interpelasi kasus Iran dan impos beras oleh Bulog.</p>
<p>Dalam konteks cabinet sekarang, kerapuhan koalisi terutama sekali disebabkan oleh dua hal. Pertama, digerakkan oleh motif elektoral. Motof ini muncul dengan adanya struktur kesempatan di penghujung lima tahun ke depan.</p>
<p>Dalam lima tahun kedepan, yaitu tahun 2014, pemilu akan kembali digelar. Pada pemilu tersebut, SBY dipastikan tidak akan maju lagi dalam pemilu. Konstitusi membatasi bahwa seseorang hanya dapat menjadi presiden dalam dua kali periode.</p>
<p>Situasi tersebut menjadikan di pasar politik tidak ada aktor dominan. Pasar politik menjadi arena yang dikontestasikan diantara partai-partai. Hal ini mendorong partai-partai untuk mencuri perhatian public sejak awal. Tujuannya adalah mendapatkan nilai plus dari public sebagai pembela rakyat.</p>
<p>Pada situasi yang demikian, isu-isu yang menyedot perhatian public akan dengan sadar dimainkan oleh partai-partai. Secara sistematis, partai-partai akan memunculkan rokoh-tokohnya yang diproyeksikan dapat bersaing di tahun 2014.</p>
<p>Celakanya, tokoh-tokoh yang memiliki peluang besar untuk itu adalah mereka yang duduk di dalam cabinet. Akibatnya, kabinet akan menjadi ajang kontestasi diantara mereka yang akan bertarung di pemilu berikutnya.</p>
<p>Dengan logika itu, partai-partai tidak akan menghitung factor SBY dalam pemerintahan sekarang. SBY hanya akan dihargai sebatas statusnya sebagai presiden. Sementara itu, SBY sebagai pemegang kendali pemerintahan tidak akan banyak diperhatikan.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Rapuh </strong></p>
<p>Pemerintahan yang riuh juga disebabkan oleh rapuhnya basis koalisi. Terdapat beberapa catatan atas proses terbentuknya koalisi partai penguasa. Pertama, koalisi dimulai dengan diskusi tentang kursi. Ketika koalisi dibangun, sama sekali tidak terekam pembicaraan tentang platform koalisi atau arah koalisi.</p>
<p>Sebaliknya, yang nyaring terdengar adalah pembagian kursi. Kenyataan itu sangat kentara menjelang deklarasi pasangan SBY-Boediono. Detik-detik akhir kepastian PKS tetap merapat ke SBY menjadi salah satu bukti tentang fenomena itu.</p>
<p>Kedua, berkaitan dengan yang pertama, koalisi dibangun diatas peluang elektabilitas. Amien Rais ketika mendorong PAN berkoalisi dengan SBY salah satunya karena melihat peluang menang SBY tidak terbendung. Diskusi tentang platform koalisi nihil. Bahkan, sikap politik yang dituangkan dalam buku “Agenda Mendesak Bangsa: Selamatkan Indonesia” harus disimpannya baik-baik. Padahal buku itu bersikap sangat kritis terhadap kepemimpinan SBY.</p>
<p>Terakhir, dalam proses koalisi terdapat partai yang sekedar numpang menang. Golkar menjadi partai yang tanpa bekerja tetapi dibayar mahal oleh koalisi. Meskipun tidak proporsional dengan perolehan suaranya, Golkar mendapatkan 3 jabatan menteri. Jumlah yang tidak sedikit untuk partai yang tidak mengeluarkan keringat setetespun bagi terpilihnya pasangan SBY-Boediono.</p>
<p>Mengingat kembali pada proses terbentuknya koalisi, resistensi kehadiran Golkar dalam koalisi adalah sangat tinggi. Resistensi ini terutama sekali muncul dari PKS. Dalam berbagai kesempatan terekam jelas PKS berencana keluar dari koalisi jika Golkar masuk dalam koalisi yang dipimpin PD.</p>
<p><strong>Kerja Keras </strong></p>
<p>Dalam situasi tersebut, bangunan koalisi besar akan menghadapi persoalan serius dalam menjaga soliditas. Yang terbentuk adalah koalisi minus loyalitas. Masing-masing partai akan berfikir kepentingannya sendiri-sendiri. PD sebagai pemimpin koalisi tidak akan dapat mengkontrol perilaku partai mitra koalisinya. Kepemimpinan SBY-Boediono yang sering dicitrakan sebagai rem dengan rem akan semakin memperparah kontestasi partai intra-koalisi.</p>
<p>Kontestasi partai-intra koalisi ini akan semakin jelas terutama sekali ketika pemerintahan sudah berlangsung setengah jalan. Pada saat itu, pakta integritas, komitmen dan berbagai hal yang dimaksudkan untuk mengikat soliditas koalisi menjadi tidak berfungsi. Satu sisi itu disebabkan oleh semakin mendekatnya momentum pemilu, disisi yang lain proses evaluasi kinerja kabinet sudah berlalu.</p>
<p>Disini, SBY harus bekerja ekstra keras agar kemungkinan-kemungkinan ini tidak terjadi. Setidaknya, SBY harus mengantisipasi efek yang muncul dari langkah kuda partai mitra koalisinya.</p>
<p>Sigit Pamungkas, dosen di Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisipol UGM</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://sigitp.staff.ugm.ac.id/?feed=rss2&#038;p=28</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
